Proyek Kereta Cepat, Anggaran Bengkak Berbuah Utang

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Proyek Kereta Cepat, Anggaran Bengkak Berbuah Utang

Oleh Nining Ummu Hanif

Kontributor Suara Inqilabi

 

Pemerintah bakal mengoperasikan Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) mulai 1 Oktober 2023. Sesuai rencana, pengoperasian akan dilakukan secara bertahap mulai dari 8 perjalanan kereta pada bulan Oktober.

Keberadaan KCJB disinyalir akan memangkas waktu tempuh dari dan menuju Jakarta-Bandung dari 3-4 jam menjadi 40 menit. Kehadiran kereta cepat ini juga diharapkan memberikan dampak ekonomi bagi warga sekitar. KCJB merupakan proyek di bawah konsorsium PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). KCIC merupakan perusahaan patungan konsorsium BUMN Indonesia melalui PT PSBI dan konsorsium perusahaan perkeretaapian Tiongkok melalui Beijing Yawan HSR Co.Ltd. (Republika.co.id, 13/9/23)

Nyatanya realisasi pembangunan proyek KCJB ini penuh dengan drama. Dimulai saat awal proyek di 2015 diambil oleh China dari Jepang. Saat itu China dianggap mampu membangun proyek ini lebih murah dan mumpuni.

Awalnya China merinci dana sebesar US$ 5,13 miliar atau Rp 76 triliun pada proposal awal, tetapi perlahan berubah menjadi US$ 6,071 miliar lalu melonjak lagi jadi US$ 7,5 miliar atau setara Rp 117,75 triliun (kurs Rp 15.700). Perubahan ini membuat Indonesia-China negosiasi ulang soal penambahan pembengkakan biaya. Akhirnya, kedua negara sepakat bahwa pembengkakan biaya ‘hanya’ US$ 1,2 miliar atau Rp 18 triliun, atau turun dari hitungan Indonesia yang sampai US$ 1,449 miliar.

Meski demikian untuk menambal kekurangan Indonesia mengajukan hutang ke Negeri Tirai Bambu sebesar US$ 550 juta atau Rp 8,3 triliun. Uluran tangan APBN yang menambahkan Rp 3 triliun tak cukup.

Pada titik inilah Indonesia seolah kena prank. Sebab, proyek yang dijanjikan bakal murah, tetapi kini harganya malah selangit. Selain itu, China meminta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai jaminan dari pinjaman utang proyek itu. Diberikan China Development Bank US$ 560 juta atau Rp 8,3 triliun untuk membiayai cost overrun sebesar Rp17,8 triliun.

Peraturan Menteri Keuangan No.89/2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani turun tangan mengatasi pembengkakan biaya proyek KCJB dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung. Aturan yang mulai berlaku pada saat diundangkan yakni 11 September 2023 antara lain,

Pasal 1 : Penjaminan pemerintah adalah penjaminan yang diberikan untuk dan atas nama pemerintah oleh menteri keuangan baik secara langsung atau secara bersama dengan badan usaha penjaminan infrastruktur yang ditunjuk sebagai penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan dalam rangka percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.

Pasal 2 : Penjaminan pemerintah diberikan atas seluruh kewajiban keuangan PT KAI yang timbul terhadap kreditur akibat pembengkakan biaya proyek tersebut. Terdiri dari pokok pinjaman, bunga pinjaman dan/atau biaya lain yang timbul sehubungan dengan perjanjian pinjaman.

Pasal 3: Penjaminan pemerintah diberikan dengan mempertimbangkan prinsip kemampuan keuangan negara, kesinambungan fiskal dan pengelolaan risiko fiskal. (CNN Indonesia, 14/9/23)

Tiket Tanpa Subsidi

Sementara itu harga tiket pada Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) dipastikan tidak akan mendapatkan subsidi atau public service obligation (PSO). Hal ini disampaikan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. Karena kereta cepat tidak termasuk dalam jenis layanan kereta ekonomi. Hal ini berarti segala biaya hutang dalam proses pengadaannya akan berpengaruh pada harga tiket kedepannya.

Sebelumnya, Direktur Utama Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Dwiyana Slamet Riyadi sudah menegaskan tidak ada subsidi tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Tarif akan ditetapkan sekitar Rp 250.000-350.000 tergantung kelas yang dipilih calon penumpang, Premium Ekonomi, Bisnis, dan First Class. (CNBC Indonesia, 7/9/23)

Perencanaan Proyek Kurang Matang

Berbagai masalah dalam pembangunan KCJB tersebut disebabkan kurang matangnya perencanaan yang terkesan dipaksakan, dari mulai masalah pembebasan lahan, kerusakan jalan-jalan utama yang dilalui kendaraan proyek, dampak banjir di Bandung Barat dan bangunan sekolah yang tergusur yang sampai sekarang belum teratasi.

Tindakan pemerintah terkesan memaksakan diri untuk membangun kereta cepat yang jor-joran, di tengah himpitan ekonomi masyarakat, merupakan sikap yang tidak bijaksana. Apalagi proyek tersebut bukanlah program prioritas, dan bermanfaat untuk rakyat. Kereta Cepat hanya bisa dinikmati oleh kalangan menengah keatas saja dengan harga tiket yang mahal untuk orang kebanyakan. Selain itu rute Jakarta Bandung masih bisa ditempuh dengan angkutan darat via jalan tol yang lebih ekonomis.

Disisi lain, proyek ini akan menjadi beban masyarakat di masa mendatang karena negara terjerat utang riba luar negeri. Proyek KCJB ini sesungguhnya bukan untuk kepentingan rakyat, tetapi untuk oligarki semata, karena didanai sebagian besar oleh Cina. Hal ini sangat wajar terjadi dalam pemerintahan yang menganut sistem kapitalisme liberalisme. Karena dalam sistem ini individu dan swasta diberi kebebasan dalam kepemilikan proyek- proyek strategis.

Penguasa saat ini seakan menutup mata, terhadap problem masyarakat yang lebih serius untuk dituntaskan. Diantaranya masalah kemiskinan, pengangguran, harga-harga kebutuhan pokok yang makin melambung, pembangunan infrastruktur yang bermanfaat seperti jalan, jembatan, air bersih, dan masih banyak masalah-masalah krusial lainnya yang memerlukan penanganan. Dengan mengalokasikan dana proyek KCJB, setidaknya kebutuhan masyarakat sedikit terpenuhi.

Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam Islam

Proyek strategis dalam Islam adalah proyek yang membawa manfaat untuk umat dan mengokohkan posisi negara dalam kancah internasional. Dalam Islam, penguasa merupakan pengurus urusan umat dan akan diminta pertanggung jawaban dihadapan Allah kelak atas kepemimpinannya. Maka setiap kebijakan yang dibuat, senantiasa untuk memudahkan urusan rakyatnya, termasuk hal pembangunan infrastruktur yang merupakan tanggung jawab penuh negara. Oleh karena itu, haram berinvestasi dengan pihak asing, karena akan membuka pintu hegemoni dan penjajahan.

Sistem Islam mempunyai skala prioritas dalam pembangunan negara. Sistem Islam pun memiliki sumber dana luar biasa, yang mampu menyokong proyek-proyek negara.

Sumber-sumber pemasukkan negara seperti pengelolaan harta kepemilikan umum baitul mal, kharaj, usyur, jizyah, ghanimah, ghulul, dan sebagainya. Inilah yang memungkinkan negara bebas dari jeratan utang ribawi, sehingga berdaulat penuh dan mandiri.

Hanya dalam naungan sistem Islam, negeri ini bebas dari cengkraman utang dan hegemoni asing. Negara bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan rakyatnya. Semua kebijakan negara dalam sistem Islam didasarkan atas kemaslahatan umat.

Wallahu’alam bishawab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *