PROSTITUSI ONLINE MARAK, POTRET BURAM MASYARAKAT DI BAWAH SISTEM SEKULER KAPITALISME

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

PROSTITUSI ONLINE MARAK, POTRET BURAM MASYARAKAT DI BAWAH SISTEM SEKULER KAPITALISME

Murni Supirman

(Aktivis Dakwah)

Bisnis prostitusi online kian menjamur di negeri ini seiring berkembangnya teknologi dan informasi yang ada digenggaman tangan semakin mempermudah bisnis kotor ini terus berjalan. Iming-iming penghasilan lumayan dan cepat tentu menggiurkan bagi wanita-wanita muda yang memanfaatkan tubuh dan kecantikannya. Terlebih dalam kondisi ekonomi yang sulit seperti hari ini sejalan dengan kebutuhan dan gaya hidup yang terus meningkat untuk dipenuhi, tak heran banyak gadis belia yang rela menjajakan tubuhnya di jejaring media sosial untuk menarik minat para hidung belang demi pemenuhan dan gaya hidupnya. Hal tersebut kadang dilakukan secara mandiri atau bahkan ada yang menggunakan jasa germo atau mucikari.

Dilansir dari laman tribunnews.com, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota telah mengamankan seorang Germo Dimas Tri Putra (27). Dari keterangan yang diperolah polisi, Dimas mampu menghasilkan uang hingga Rp300 juta dari menjalankan bisnis prostitusi online tersebut di Kota Bogor, Jawa Barat. Bahkan, ia telah menjual 20 perempuan dengan tarif hingga Rp30 juta ke pria hidung belang di berbagai wilayah di Indonesia.

Dimas bahkan telah menggeluti bisnis haram tersebut sejak 2019. (tribunnews.com)

Sementara itu di Kabupaten Belitung, juga diamankan lima pasangan bukan suami istri dan empat wanita. Mereka terjaring tim gabungan saat melakukan razia ke sejumlah tempat, tepatnya di Tanjungpandan Kabupaten Belitung pada Rabu (13/3/2024) malam. Tim gabungan tersebut melibatkan jajaran Satpol PP bersama tim gabungan dari Polres Belitung, BNNK serta stakeholder dimana razia ini rutin digelar sebelum memasuki bulan suci Ramadhan 2024 dengan menyisir beberapa hotel di sekitaran Kota Tanjungpandan. Razia ini dalam rangka menertibkan praktik adanya indikasi prostitusi online atau booking online (BO).(POSBELITUNG.CO)

Lain lagi di Sulawesi Selatan tepatnya di kota Parepare, sebanyak 32 orang terjaring razia yang dilakukan Satpol PP, Polisi, dan TNI di hotel dan wisma di Kota Parepare. Mereka diamankan usai diduga terlibat prostitusi online.

“Kami melakukan penertiban berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya prostitusi online,” ungkap Kasatpol PP Ulfa Lanto kepada media, Minggu (17/3/2024). (detik.com)

Kasus prostitusi online terus saja terjadi dan terus berulang, bahkan telah menjadi fenomena gunung es di negeri yang mayoritas penduduknya muslim. Maraknya kasus serupa tentu saja bukan tanpa sebab. Adanya sistem sanksi yang tidak menjerakan dan lemahnya proses hukum dalam memberi efek serius bagi pelaku justru membuat para mucikari atau pelaku penjaja diri terus ada dan semakin bertambah. Bahkan ada yang terang-terangan menjual dirinya di flatform media sosial seperti twitter atau yang sekarang bernama (X).

Dalam Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), mucikari yang terjerat dalam kasus prostitusi hanya mendapatkan sanksi pidana berupa kurungan selama 1 (satu) tahun saja, belum lagi adanya remisi dll. Itupun jika tertangkap. Sementara bagi perempuan yang terjaring razia dalam praktek prostitisi dikenakan sanksi berdasarkan pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perzinahan, dengan sanksi berupa pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan bahkan terkadang jika ditemukan ada yang masih di bawah umur alias belum dewasa menurut perundang-undangan negara, maka hanya dilakukan pembinaan kemudian dipulangkan ke keluarga mereka masing-masing. tentu saja dengan hukum pidana seperti ini tidak mampu memberi efek jera terlebih lagi besarnya keuntungan dari aktifitas ini cukup menggiurkan ditengah sulitnya ekonomi.

Selain itu sistem pendidikan yang diterapkan dengan kurikulumnya yang terus berganti disetiap bergantinya rezim dianggap tidak mampu dan gagal mencetak generasi berkepribadian Islam sebab sistem pendidikan yang ada saat ini berbasis sekuler yang jauh dari agama dan pembentukan moral. Sehingga pola pikir dan pola sikap yang terbentuk lebih condong kearah yang negatif dalam memenuhi kebutuhan pokok dan nalurinya.

Banyaknya kasus prostitusi online adalah salah satu dari sekian banyaknya masalah yang timbul dari diterapkannya sistem sekuler kapitalisme bahkan ini menjadi masalah sistematik yang melahirkan banyak kemiskinan dan buruknya perilaku di tengah masyarakat, ditambah sulitnya lapangan pekerjaan semakin mendorong para mucikari dan wanita-wanita muda untuk mendapatkan uang dengan cepat dan banyak tanpa peduli lagi apakah aktifitas tersebut halal ataukah haram.

Berbeda dengan sistem Islam. Islam menjadikan standar perbuatan halal dan haram dimana setiap aktifitas ada pertanggungjawaban yang kelak akan diperhitungkan dihadapan Allah Azza Wajallah. Untuk merealisasikannya maka dalam Islam ada sistem sanksi yang tegas dan menjerakan bagi mereka yang melanggar syariat. Misalnya dalam aktifitas prostitusi akan diberlakukan sanksi hukum perzinahan dimana sanksinya bisa berupa cambuk atau rajam. Sementara bagi mucikari prostitusi online hukumannya berupa ta’zir yang dijatuhkan oleh seorang qodhi sesuai kadar perbuatan dan efek yang ditimbulkan.

Sementara itu dalam sistem pendidikan, negara menerapkan sistem pendidikan berasaskan aqidah Islam. Dalam proses belajar mengajar sekolah akan fokus pada pembentukan kepribadian Islam pada siswa. bahkan kurikulum semacam ini terus diterapkan mulai dari tingkatan paud sampai ke perguruan tinggi/perkuliahan. Negara memastikan kurikulum yang diterapkan mampu membentuk pola pikir dan pola sikap Islamiyah. Dan hebatnya lagi semua jenjang pendidikan yang tersedia digratiskan oleh negara. Hingga ketika mereka hidup di tengah masyarakat suasana keimanan terus meliputi kehidupan mereka bersama kaum muslim yang lain.

Negara atau Khilafah juga akan menyediakan jaminan kesejahteraan bagi masyarakat yang hidup dibawahnya dengan menyediakan lapangan pekerjaan yang banyak untuk para ayah atau laki-laki dewasa. namun prosesnya tetap dalam koridor syara’ yang akan menjadi penghalang bagi semua untuk melakukan kemaksiatan.

Demikianlah gambaran kehidupan jika syariat Islam diterapkan, kondisi masyarakat akan terjaga dari aktifitas haram yang sia sia sebab pemicunya telah diminimalisir sedemikian rupa hingga jika masih ada yang nekat melanggar maka sanksi hukum akan ditegakkan oleh pihak pengadilan negara di bawah naungan Khilafah.

Wallahu’alam bish-shawwab.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *