Prestasi Pangan di Tengah Meningkatnya Kemiskinan

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Prestasi Pangan di Tengah Meningkatnya Kemiskinan

Oleh Irma Dharmayanti

Ibu Rumah Tangga,Cileunyi Kabupaten Bandung

 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung kembali meraih penghargaan juara kedua sebagai Kabupaten/Kota Pangan Aman Tingkat Nasional 2023. Penghargaan tersebut diserahkan pada Bupati Bandung, Dadang Supriatna melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana pada pertemuan teknis GERMAS SAPA 2023 dan Pemberian Apresiasi Kabupaten/Kota Pangan Aman di Aula Gedung Merah Putih, Jakarta Pusat. (iNewsBandungRaya.id, 19/10/2023)

Dadang Supriatna dinilai berhasil mendorong Pemkab Bandung untuk menunjukkan komitmen besar dalam upaya meningkatkan ketahanan dan keamanan pangan yang dikonsumsi dan diproduksi masyarakat Kabupaten Bandung. Ia juga menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk mengurangi angka kemiskinan ekstrem kepada 10.398 keluarga penerima manfaat (KPM) di 31 kecamatan se-Kabupaten Bandung, pada Senin (16/10/2023) lalu. Setiap penerima masing-masing memperoleh sebesar Rp200 ribu. Anggaran bantuan ini bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) yang berjumlah Rp2.079.600.000. Bantuan langsung tunai (BLT) merupakan program bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat secara langsung dalam bentuk uang tunai.

Selain menyalurkan BLT sebesar Rp200 ribu per orang, orang nomor satu di Kabupaten Bandung itu juga secara resmi menggelontorkan bantuan pangan beras sebanyak 6.422 ton untuk 214.070 penerima atau KPM di 31 kecamatan.

Jika ditotalkan, Bupati Bandung Dadang Supriatna telah menggelontorkan bantuan kepada 224.468 orang penerima manfaat se-Kabupaten Bandung yang terdiri dari 10.398 penerima BLT dan 214.070 orang penerima bantuan beras.

Prestasi Kabupaten Bandung Pangan Aman tidak berarti apa-apa jika kita lihat kembali bahwa kebutuhan ini belum bisa diakses secara merata oleh masyarakat. Walaupun Kabupaten Bandung mendapat prestasi tetapi jika program BLT dan bantuan beras masih terus dilakukan pemerintah kabupaten bandung, pada dasarnya hal itu menunjukkan bahwa daya beli masyarakat terhadap bahan pangan masih lemah, masih banyak orang miskin yang kesulitan dalam mendapatkannya.

Bahkan sudah bertahun-tahun bantuan sering diberikan, nyatanya belum mampu mengurangi kemiskinan secara signifikan, bahkan cenderung bertambah. Hal ini diperparah dengan adanya kenaikan BBM dan harga kebutuhan pokok lainnya. Beban rakyat pun semakin besar dan terus berada dalam kesulitan.

Kemiskinan sendiri muncul sebagai kesalahan dari penerapan kebijakan. Selama sebab utamanya belum terselesaikan, kemiskinan ini akan terus ada. Inilah buah diterapkannya kapitalisme, sebuah ideologi yang menganut kebebasan, salah satunya dalam hal kepemilikan. Individu bebas memiliki kekayaan dengan cara apa pun. Alhasil, satu sama lain senantiasa bersaing untuk memperoleh materi masing-masing.

Kebebasan ini kemudian melegitimasi setiap orang untuk bertindak semaunya, tidak peduli jika mengumpulkan uang dengan cara haram, bahkan tidak peduli kalau caranya justru merugikan orang lain. Mereka menerapkan aturan hukum rimba, siapa yang kuat (kaya), ialah yang mampu mengembangkan bisnisnya, sedangkan yang lemah akan terlindas dan kalah.

Kapitalisme juga melahirkan materialisme, paham yang menilai segalanya dengan uang dan kebahagiaan duniawi atau materi. Pemikiran ini membuat orang mementingkan kebahagiaan dunia saja, cenderung bersifat individualis, yang akhirnya bersikap acuh pada lingkungan sekitar. Mereka pun terbentuk menjadi sosok yang tidak peduli pada sesamanya yang membutuhkan bantuan.

Negara dalam aturan kapitalisme hanya berperan sebagai fasilitator, yaitu memberikan fasilitas bagi siapa saja yang memiliki modal. Maka tidak heran jika berbagai kebijakan yang ditetapkan lebih condong pada kepentingan para pemilik modal, sementara rakyat tetap berada dalam himpitan ekonomi yang kian membebani. Alhasil, sebanyak apa pun pemberian bantuan pada masyarakat, tidak akan bisa membantu karena penyebab utama kemiskinan masih tetap ada.

Berbeda dengan Islam yang merupakan sistem kehidupan yang sempurna. Selain mengatur masalah ibadah mahdhah, juga memiliki aturan yang mengurusi masalah pemerintahan, ekonomi, pendidikan, sosial, dan sanksi. Apabila seluruh aturan itu diterapkan, akan membantu manusia dalam mengatasi masalah kehidupan termasuk kemiskinan. Syariat terbukti memiliki seperangkat aturan yang terbukti mampu menyejahterakan warganya hingga usia senja.

Untuk itu, penting bagi negara untuk mengadopsi akidah Islam sebagai ideologi. Dengan begitu, seluruh kebijakan akan dibuat sesuai aturan tersebut dan penguasa wajib menerapkannya dalam seluruh aspek kehidupan.

Negara juga akan membagi kekayaan menjadi tiga, yaitu milik individu, umum, dan negara. Penguasa tidak akan membatasi perolehannya sejauh dilakukan dengan cara halal. Adapun dari sisi kekayaan alam milik umum yang terdiri dari tiga jenis padang rumput, air, dan api, keberadaannya tidak boleh diserahkan kepada swasta. Penguasa hanya boleh mengelola dan mengembalikan hasilnya kepada rakyat untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari. Adapun dari sisi pemasukan lainnya, negara memperolehnya dari jizyah, kharaj, fai, ganimah, dan sebagainya, yang di baitulmal.

Selain itu, Islam mewajibkan individu yang memiliki kekayaan melimpah untuk membayar zakat, baik mal, pertanian, perdagangan dan sebagainya. Yang nantinya akan masuk ke pos khusus dan akan disalurkan ke golongan orang yang berhak menerimanya, salah satunya adalah fakir miskin.

Negara Islam juga akan menjamin pemenuhan beberapa kebutuhan pokok masyarakat, seperti sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Dan mengambil biayanya dari baitulmal untuk memenuhi seluruh layanan sehingga orang miskin pun akan mendapat pelayanan yang sama dengan orang kaya.

Disamping itu, penguasa juga akan membuka lapangan pekerjaan padat karya yang bida menyerap banyak tenaga kerja, memberikan bantuan modal tanpa riba bagi siapa saja yang membutuhkannya. Juga memberi solusi atas tanah mati (tidak dimanfaatkan pemiliknya selama tiga tahun) dengan memberikannya kepada orang yang bisa menghidupkannya kembali.

Apabila negara dapat menjalankan kebijakan ini, peningkatan jumlah rakyat miskin pun akan segera ditanggulangi. Hal ini sebagaimana terjadi pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Seluruh penduduknya tidak mau menerima zakat karena sudah merasa terkategori mampu. Itulah berkah diterapkannya sistem Islam seperti firman Allah dalam QS. al-‘Araf ayat 96, yang artinya :

“Dan sekiranya penduduk negara beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi…”

Keberkahan inilah yang sangat kita rindu, semua tentu akan kita rasakan kembali saat Islam dijadikan sebagai pedoman hidup dan diterapkan secara menyeluruh pada seluruh aspek kehidupan dalam naungan sebuah sistem kepemimpinan Islam.

Wallahu a’lam Bishshawwab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *