Presiden Untuk Tiga Periode? Onde Mande! Khilafah Aja Deh!

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Nahdoh Fikriyyah Islam/ Dosen Dan Pengamat Politik

 

Di media sosial (medsos), isu mengenai wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode kembali diangkat oleh DPR. Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid meminta DPR sebaiknya fokus untuk membuat undang-undang yang berkualitas, ketimbang membahas wacana masa jabatan presiden tiga periode.

Wacana masa jabatan presiden tiga perode pernah berembus pada akhir tahun 2019 seiring dengan isu amendemen UUD 1946. Ketika itu, Presiden Jokowi sudah menegaskan sikapnya terkait isu amendemen UUD 1945. Salah satunya menolak wacana mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani pada November tahun lalu mewacanakan masa jabatan presiden sebanyak tiga kali perlu dikaji dan dibicarakan di Komisi II DPR.

Menanggapi munculnya kembali isu masa jabatan presiden tiga periode, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menyampaikan sikap Jokowi. Menurut dia, Jokowi memiliki sikap tegas lurus terhadap sumpah presiden untuk memegang UUD 1945 yang membatasi jabatan presiden dua periode sesuai UUD 1945 (pasal 9), yang membatasi memegang jabatan presiden selama dua periode (Pasal 7). (nasional okezone.com. 20/12/2020)

Lagi-lagi, soal masa jabatan dihembuskan ke publik. Setelah tahun lalu diuji coba dengan melempar isu ini dan mendapatkan tanggapan yang beragam dari masyarakat. Dan mayoritas tidak sepakat. Padahal dulu, orde baru dipimpin presiden seumur hidup dengan situasi internal yang cukup terkendali. Apakah masyarakat tidak ingin hidup dipimpin lama-lama dengan seorang pemimpin yang dianggap  baik? Lalu kenapa wacana tiga periode jutru menjadikan rakyat sesak nafas? Berikut tiga poin analisis penting terkait persoalan tersebut.

Pertama, wacana masa jabatan presiden tiga periode kelihatannya terus digulirkan. Hal itu mengindikasikan bahwa ada keinginan besar dari sekelompok pihak yang merasa masa jabatan presiden tidak cukup dua periode. Padahal UU sendiri telah menetapkannya. Tetapi yang namanya UU hasil kesepakatan bersama dewan, jika ingin dirubah atau ditambah, tergantung kesepakatan saja bukan? Kuncinya ada pada suara mayoritas anggota dewan di parlemen. Sudah bisa diperkirakan, jika yang mengusulkan adalah suara mayoritas, menandakan dari kelompok koalisi.

Kedua, jika yang ditembak tiga periode adalah Presiden Joko Widodo, bukankah Jokowi sudah mengatakan bahwa ia komitmen dengan UU? Bahkan Jokowi juga menuturkan pihak-pihak yang mengusulkan sama saja ingin menampar mukanya atau sedang mencari muka. Wah, presiden sendiri merasa tertampar jika diajukan tiga priode. Berarti ada pihak yang ingin cari muka. Untuk apa cari muka? Tentu saja untuk mencari posisi. Siapa tahu, ada pihak yang belum mendapatkan bagian dan mencoba cari muka Presiden agar dimuluskan keinginannya.

Ketiga, Presiden Jokowi boleh saja menolak dirinya tiga periode karena mengatakan komitmen dengan UU. Tetapi ceritanya akan berbeda jika UU-nya kelak diamandemen. Akankah Jokowi menolak juga jika sudah jadi UU? Karena di negeri ini, jual-beli pasal adalah hal yang lumrah. Tinggal pesan saja mau pasal apa, akan dicari. Jika tidak ketemu, bisa dibuatkan. It is very simple!

Seperti yang disarankan oleh Hidayat Nur Wahid, agar DPR berfokus pada masalah yang lebih utama diselesaikan saat ini ketimbang membangun wacana presiden untuk 3 periode. Bukankah begitu banyak yang harus diperbaiki saat ini? Apalagi jika dilihat secara fakta, jangankan tiga periode, satu periode saja kepemimpinan rezim  ini telah bisa dilihat dan dirasakan. Kemudian maju dua periode, bukan membuat negeri maju dan berdaulat, justru semakin sekarat. Mau tiga periode? Onde mande!

Sebagai manusia biasa, mungkin Jokowi lelah dengan tugasnya sebagai Presiden yang sudah berjalan dua periode. Sebab banyak tantangan yang dilewati dan cost kepemimpinannya sangat tinggi. tekanan asing dan aseng semakin menjadi-jadi. terlebih-lebih para kapitalis Taipan yang semakin merajelela menginjakkan kaki di nusantara ini. Bukan untuk traveling, tetapi melancarkan imprealismenya. Sekali lagi, ingin tiga periode? Onde mande!

Sangatlah tidak mudah bagi Jokowi untuk memperbaiki semua dari awal. Rasanya tidak mungkin menginstal sistem pemerintahan lagi dengan yang baru. Kondisi Indonesia yang sudah terpuruk diterima oleh Jokowi harus dilanjutkan. Utang luar negeri sejak kemerdekaan RI ini terus-menerus menjadi beban bagi setiap Presiden terpilih. Begitu juga dengan kontrak-kontrak kerjasama puluhan tahun yang telah ditandatangani tidak semudah itu untuk diputuskan. Ditambah setiap kabinet kepemimpinan yang maju, tidak luput dari bagian perpanjangantangan kapitalis global.

Sepuluh tahun masa kepemimpinan memang sulit untuk dinilai terlalu cepat atau lambat. Tergantung situasi yang sedang dihadapi dan visi-misinya. Contohnya Soeharto membutuhkan waktu 32 tahun memegang kendali Indonesia dengan situasi yang bisa dikatakan terkendali. Bahkan banyak kasus kejahatan yang tidak terungkap karena rapinya pengendalian dimasa orba. Tetapi berbede dengan zaman Megawati dan alm. Prof. Habibie. Megawati tidak butuh satu periode penuh untuk mengurangi asset Negara, yaitu Indosat. Dan tidak sampai 3 tahun, Timor leste lepas dari NKRI dimasa kepemimpinan Habibie.

Semua tergantung perubahan seperti apa yang ingin diraih. Jika hanya mengganti sosok presiden saja tanpa diikuti mengganti sistem pemerintahan yang kian bobrok, maka jangankan 3 periode, seumur hidup pun tampuk kepemimpinan diganggam hanya akan semakin hancur. Jadi, pokok persoalannya bukan hanya pada lamanya menjabat, tetapi dengan sistem yang bagaimana ia menjalankan kepemimpinannya.

Jika para dewan menginginkan tampuk kepemimpinan yang lebih dari tiga periode dan tidak terikat UU masa jabatan presiden, anggota dewan harus melirik syariat Islam. Syariat Islam sangat rinci menjelaskan terkait kepemimpinan. Hingga masa jabatannya sekalipun. Selain itu, Indonesia akan sejahtera dibawah naungan syariat-Nya.

Bicara masa jabatan seorang kepala Negara dalam Islam,  sangatlah sederhana dan tidak memerlukan defenisi atau terjemahan yang super ribet. Seorang kepala Negara yang disebut sebagai Khalifah, diangkat melalaui proses pemilihan oleh anggota ahlul halli wal aqdi. Kemudian dibaiat oleh ummat. Setelah sah, maka masa jabatannya tidak ditentukan oleh periode-periode.

Dengan kata lain, masa jabatannya bisa berlaku seumur hidup.  Sebab tugasnya adalah sebagai pemakmur bumi dan penjaga ummat. Bukankah ini misi yang tidak bisa ditentukan waktunya?

Selama Khalifah melaksanakan hukum syariat serta masih tetap mampu menjalankan kepemimpinan, maka selama itu pula, ia sah jadi kepala negara.  Kecuali jika ada pelanggaran hukum syariat yang dilakukannya. Karena pelanggaran syariat adalah  kriminal dalam Islam dan harus ditindak dengan tegas. Karena perkara itulah yang akan membuat seoarang Khalifah bisa diberhentikan dari jabatannya. Dan kasus itu akan diserahkan kepada Mahkamah Madzalim. Sebagai lembaga yang berwenang mengadili Khalifah.

Selain itu, hilangnya salah satu syarat in’iqod dari diri Khalifah juga bisa otomatis mencabut jabatannya. Misalnya hilang akal disebabkan penyakit tertentu. Maka ia tidak akan ditunggu sembuh, melainkan masa kepemimpinanya berakhir saat ia hilang akal.

Sederhana tetapi elegan bukan? Itulah syariat Islam yang rinci dan manakjubkan dalam mengatur hidup manusia. Sebab aturan itu datang dari Yang Maha Sempurna. Tentulah hukumnya juga istimewa.

Dengan demikian, menjadikan Presiden tiga periode hanya mempersulit pribadi presiden tersebut dan menambah beban rakyat. Karena sudah saatya, rakyat menyuarakan hadirnya seorang Khalifah! So, Khilafah aja deh!

Wallahu a’lam bissawab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *