PPN Sembako Bebani Rakyat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Fenti Fempirina K

 

Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Peribahasa tersebut nampaknya mewakili kondisi rakyat Indonesia saat ini. Di saat perekonomian rakyat tersendat pandemi, pemerintah mewacanakan akan memasang tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang kebutuhan pokok alias sembako.

Informasi mengenai dikenakannya PPN terhadap sembako diketahui berdasarkan bocoran draf perubahan kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (nasional.kontan.co.id, 11/06/2021). Hal ini sontak mendapatkan reaksi keras dari masyarakat. Pasalnya jika ini diberlakukan, maka rakyat terutama masyarakat miskin akan semakin terbebani.

Sungguh ironis, jika diperhatikan kebijakan pemerintah kini banyak memberi keringanan pada kalangan atas, namun justru membenani kalangan bawah. Alhasil, ungkapan “Yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin miskin” memang benar adanya dan nyata terasa di negeri kita.

Sesungguhnya pangan dalam Islam, adalah salah satu kebutuhan dasar yang wajib dijamin oleh Negara. Negara harus memastikan bahwa seluruh rakyat mampu mengakses dan memenuhi kebutuhan dasarnya (pangan termasuk di dalamnya) secara orang per orang. Paradigma yang digunakan Negara dalam hal penyediaan dan distribusi pangan adalah pelayanan (riayyah) bukan paradigma bisnis ala kapitalisme yang hanya fokus mencari untung. Wallahu’alam bishawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *