PPKM Darurat di Saat Pandemi, Efektifkah?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Ummu Faiha Hasna (Member Pena Muslimah Cilacap)

 

Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, dinilai akan mengoreksi ekspektasi pertumbuhan ekonomi Indonesia kuartal II-2021, yang sebelumnya diperkirakan akan keluar dari zona kontraksi.

Hal itu diutarakan anggota DPR RI Komisi XI, Ahmad Yohan, yang memprediksi bahwa PPKM Darurat ini akan menekan konsumsi masyarakat dan investasi, serta nilai tambah PDB di kuartal II-2021.

Dengan kondisi fiskal yang menurutnya tidak begitu fleksibel akibat COVID-19, otoritas ekonomi baik fiskal dan moneter terus bekerja keras melakukan pemulihan ekonomi dengan berbagai program kolaborasi.

Namun di saat yang bersamaan, celah-celah peningkatan kasus COVID-19 yang menjadi penyebab terinfeksinya ekonomi tidak ditangani dengan baik,” ujarnya.

Dia mencontohkan, pada bulan April 2021 saat terjadi tsunami COVID-19 varian delta di India, dengan penularan yang begitu cepat, membuat rata-rata negara melakukan disconnect dengan negara tersebut. Namun anehnya, otoritas Indonesia, dalam hal ini Dirjen Imigrasi dan Dirjen Perhubungan Udara-Kemenhub, membiarkan flight carteran yang memuat ratusan WNA India ke Indonesia dengan masa karantina cuma lima hari.

“Tentu ini langkah yang keliru dan membahayakan, karena sudah pasti, COVID-19 ini tertular akibat kontak sesama manusia, baik dari dalam dan luar negeri,” kata Yohan.

Dengan adanya PPKM darurat, lanjut anggota Fraksi PAN itu, maka seluruh mobilitas domestik dibatasi lebih ketat, baik darat, udara dan laut. Namun menurutnya, hal ini menjadi anomali, karena mobilitas orang asing (WNA) masih diberikan kelonggaran dengan membiarkan WNA, baik turis dan TKA, terus masuk ke Indonesia tanpa ada barrier.

Jika merujuk pada regulasi pembatasan mobilitas yang beredar terkait PPKM darurat, maka PPKM Darurat hanya berlaku secara domestik di wilayah Jawa dan Bali saja. Artinya, mobilitas warga asing ke Indonesia masih dibuka/diberikan kelonggaran,” ujar Yohan.

Dia mengaku sangat khawatir bahwa ratusan triliun dana PEN dari APBN dan PPKM Darurat ini ibarat ‘membuang garam di laut’, karena pembatasan mobilitas hanya dilakukan secara domestik. Akibatnya, mata rantai penyebaran COVID-19 dengan berbagai varian yang datang dari luar Indonesia, tidak bisa terputus penyebarannya. (viva.co.id)

PPKM Darurat ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.

Kebijakan yang diberlakukan selama dua pekan dan menyasar kabupaten/kota di Jawa dan Bali tersebut dilakukan sebagai salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran virus corona, yang terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

Perbedaan dari aturan yang sebelumnya diterapkan, yakni PPKM Mikro dengan PPKM Darurat

PPKM Mikro

Pertama, kegiatan perkantoran/tempat kerja, baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:

Perkantoran yang berada di daerah zona merah dan oranye Covid-19 wajib memberlakukan work from home (WFH).

Kedua, kegiatan belajar mengajar (KBM). Zona Merah: dilakukan secara daring; dan Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Ketiga, kegiatan sektor esensial. Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sektor ini antara lain termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dan lain-lain) baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.

Keempat, kegiatan restoran. Restoran hanya diizinkan buka hingga pukul 20.00, dan hanya boleh melayani pesanan take away atau dibungkus/dibawa pulang. Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take away sesuai jam operasional restoran Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Kelima, kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, pasar, dan pusat perdagangan. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.

Keenam, kegiatan konstruksi. Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Ketujuh, kegiatan ibadah. Kegiatan di tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya) diberlakukan ketentuan:

Zona Merah: ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag).

Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Kedelapan, kegiatan di area publik. Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya), diberlakukan ketentuan:

Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Kesembilan, kegiatan seni, sosial, dan budaya. Kegiatan di lokasi seni, sosial, budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diberlakukan ketentuan:

Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas, tidak ada hidangan makanan di tempat.

Kesepuluh, rapat, seminar, pertemuan luring.

Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Kesebelas, transportasi umum. Dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Menanggapi hal ini, banyak pakar menganggap PPKM Darurat bukan kebijakan yang efektif untuk antisipasi kegentingan dan ledakan covid.

Advokat: PPKM Darurat Tak Berdasar Hukum

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat oleh pemerintah dinilai Advokat Ahmad Khozinudin tidak memiliki dasar hukum. Oleh sebab itu, menurutnya, kebijakan ini seperti solusi tambal sulam.

Jadi tidak fokus pada tanggung jawab negara untuk mencegah atau menanggulangi wabah ini dan tidak juga memperhatikan kewajiban negara untuk menjamin hak dasar rakyat sebagaimana diatur di dalam UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan,” pungkasnya.

Hanya berubah istilah dari kebijakan sebelumnya yang tidak terbukti ampuh dan justru membingungkan. (MediaUmatNews.com)

Itulah bukti bahwa rezim kapitalis tidak akan membuat kebijakan yang akan mengorbankan keuntungan materi atas nama penyelamatan ekonomi. Padahal seharusnya berfokus pada penyelamatan nyawa.

Kepemimpinan seperti ini tidak akan mampu menyelamatkan rakyat dari pandemi yang semakin mengganas ini. Mereka akan sibuk mencari pencitraan untuk menjaga eksistensi kekuasaan mereka. Kepemimpinan seperti ini tidak dibutuhkan oleh rakyat karena hanya akan menimbulkan kesengsaraan.

Kepemimpinan yang dibutuhkan saat ini adalah kepemimpinan yang menjadikan kekuasaannya sebagai thariqah untuk mengurusi urusan umat.

Nabi shalallahu’alaihi wa sallam bersabda :

Imam (khalifah) adalah raain (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR. Bukhari)

Imam Suyuthi mengatakan lafaz raain (pemimpin) adalah setiap orang yang mengurusi kepemimpinannya. Ia mengatakan, “Setiap kamu adalah pemimpin” artinya penjaga yang dipercaya dengan kebaikan tugas dan apa saja yang di bawah pengawasannya ini adalah karakter khas dari pemimpin dalam sistem Islam yang disebut Khilafah.

Makna raain ini digambarkan dengan jelas oleh Umar bin Khaththab, ketika beliau menghadapi masa krisis.

Khalifah Umar r.a menegaskan beberapa orang (jajarannya) untuk menangani mereka.  Ternyata berjumlah 70.000 orang jumlah orang- orang sakit dan yang memerlukan bantuan sebanyak empat ribu orang.

Tungku-tungku Umar sudah dinyalakan para pekerja sejak sebelum subuh. Khalifah Umar memberi makanan kepada orang-orang Baduy dari Dar ad-Daqiq. Sebuah lembaga perekonomian pada masa pemerintahan Umar. Lembaga ini bertugas membagi tepung, mentega, kurma dan anggur yang berada di gudang kepada orang-orang yang datang ke Madinah, sebelum bantuan dari Mesir, Syam, dan Irak datang.

Inilah bentuk riayah pemimpin dalam sistem Islam. Oleh karena itu, bukan tidak mungkin jika pandemi saat ini, insya Allah akan segera berakhir jika kepemimpinan Islam, Khilafah Islamiyyah hadir di tengah-tengah umat.

Wallahu a’lam bi ash shawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *