Oleh : Dinil Umami (Pegiat Literasi Kal-Tim)
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2020 diwarnai berbagai macam protes. Orang tua memprotes sistem PPDB DKI Jakarta yang dinilai diskriminatif. Karena menggunakan usia sebagai syarat utama masuk ke sekolah negeri. Melansir laporan CNN Indonesia.
Diketahui sejumlah demonstrasi dilakukan orang tua siswa yang mengaku anaknya tak lolos PPDB karena aturan usia yang ditetapkan Dinas Pendidikan DKI. Para orang tua menuntut hak belajar untuk anak-anak mereka yang berusia muda.
Di sisi lain, ada pula yang menilai tuntutan demo orang tua membatalkan PPDB DKI justru bakal mendistorsi hak belajar siswa berusia tua.
Kekisruhan PPDB cerita lama yang terus berulang setiap tahunnya. Sampai-sampai kekisruhan PPDB ini dianggap bahaya laten. Jika tidak teratasi, bahaya ini akan terus mengancam dunia pendidikan terutama peserta didik. Apalagi Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengungkapkan hal tersebut dalam wawancara bersama kompas TV.
“Terinformasi ke komnas anak ketika menerima pengumuman tidak lulus. Karena perbedaan usia hanya beberapa bulan, anak stres berat. Ada empat anak sudah mencoba percobaan bunuh diri dengan mengurung diri dalam kamar dan tidak mau berkomunikasi,” ucapnya, seperti dikutip dari grid health.id.
Tujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengatur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah memperluas akses dan mempercepat pemerataan mutu pendidikan di Indonesia. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 44 Tahun 2019.
Meski sudah di tanda tangani oleh Nadiem Makarim pada tanggal 10 Desember 2019. PPDB tahun 2020 sistem zonasi masih berlaku .
Jalur sistem zonasi merupakan jalur penerimaan siswa berdasarkan zona tempat tinggal. Penggunaan sistem zonasi untuk penerimaan siswa baru merupakan salah satu jalur untuk bisa diterima di sekolah. Penerapan sistem zonasi sebenarnya menyasar siswa baru agar mendaftar sekolah sesuai tempat tinggal. Tahun 2020, kuota yang diberikan untuk jalur zonasi PPDB sebanyak 50 persen. Jalur afirmasi atau peserta didik kurang mampu 15 persen, jalur perpindahan tugas orang tua (wali) 5 persen, jalur prestasi sebanyak 30 persen.
Tidak hanya sistem zonasi, aturan soal penerimaan siswa juga berdasarkan kriteria usia. Tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021.
Kebijakan yang ditandatangani pada 11 Mei lalu, salah satu poin dalam surat keputusan itu mengenai proses seleksi melalui jalur zonasi dan jalur afirmasi. Dalam hal jumlah calon peserta didik baru yang mendaftar dalam zonasi, afirmasi serta jalur prestasi akademik dan luar DKI Jakarta yang melebihi daya tampung. Hingga dilakukan seleksi berdasarkan usia tertua ke usia termuda.
Kriteria usia dipilih agar semua anak dari berbagai kalangan mendapatkan kesempatan bersekolah yang sama.
Alih-alih PPDB berjalan tertib dengan kebijakan yang dikeluarkan, justru menuai permasalahan. Protesnya orang tua atau wali murid karena anaknya diterima di sekolah yang diinginkan karena faktor usia. Padahal bisa jadi ada peserta didik yang lebih muda mampu bersaing dalam prestasi akademik. Perlunya meninjau ulang kebijakan terkait PPDB ini agar tidak semua peserta didik baik kalangan usia tua ataupun muda bisa mengenyam pendidikan.
Alasan kastanisasi dalam dunia pendidikan seringkali dibahas dalam rangka pemerataan mutu pendidikan. Sekolah negeri lebih disasar daripada sekolah swasta. Padahal suatu yang wajar, jika orang tua atau wali murid menginginkan kualitas sekolah yang ideal, berkualitas dengan biaya yang terjangkau. Apalagi ditengah pandemi Covid-19, banyak masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi akibat gelombang PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) .
Kekisruhan PPDB membuktikan bahwa kurangnya Negara menjamin pemerataan mutu pendidikan. Kekisruhan terjadi karena kurangnya peran Negara sebagai lembaga tertinggi menyediakan sekolah yang bermutu mampu menampung peserta didik. Sehingga banyaknya anak-anak yang tidak bisa melanjutkan sekolah karena harus sesuai syarat PPDB sesuai zonasi.
Hanya Islam sistem alternatif yang mampu menjamin pemerataan mutu pendidikan. Pemerintahan Islam menjamin pendidikan bagi warganya. Karena pendidikan merupakan kebutuhan mendasar bagi setiap warga negara. Prinsip pendidikan Islam bahwa menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim. Sehingga setiap orang berhak mendapatkan pendidikan, baik yang berusia tua maupun berusia muda.
Islam memandang Negara wajib mengatur segala aspek yang berkenaan dengan sistem pendidikan yang diterapkan. Bukan hanya persoalan yang berkaitan dengan kurikulum, akreditasi sekolah atau perguruan tinggi, metode pengajaran, dan bahan-bahan ajarnya, tetapi juga mengupayakan agar pendidikan dapat diperoleh rakyat secara mudah. Sehingga dengan mudahnya pendidikan dapat diperoleh rakyat, rakyat boleh memilih sekolah mana yang diinginkan tanpa harus dibatasi wilayah. Allohua’lam bishowab.