PP Tapera Menambah Beban Rakyat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Ratna Munjiah (Pemerhati Sosial Masyarakat)

Setelah lama tidak terdengar kabarnya, pemerintah kembali mematangkan rencana program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Hal ini ditandai dengan penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

PP tersebut adalah penajaman dari aturan sebelumnya, yakni Undang-undang Nomor 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Salah satu poin penting yang diatur dalam PP yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 20 Mei lalu adalah poin iuran peserta Tapera.

Untuk peserta pekerja, pasal 15 PP Nomor 25 Tahun 2020 mengatur besaran iuran simpanan sebesar 3 persen dari gaji atau upah. Iuran berasal dari pemberi kerja dan pekerja sendiri.

“Besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen,” bunyi aturan tersebut.

Sementara itu, besaran iuran simpanan peserta mandiri ditetapkan berdasarkan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun sebelumnya dengan batas tertentu. Seluruh simpanan peserta mandiri menjadi tanggung jawab pribadi.

Pemerintah melalui Kementerian PUPR tahun 2018 menyiapkan pagu anggaran Rp9,63 triliun untuk merealisasikan program pembangunan 1 juta rumah per tahun dengan sebaran 51,7 persen di wilayah Indonesia Barat dan sisanya di Indonesia Timur.(https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200603070315-532-509262/hati-hati-tapera-jangan-sampai-bikin-warga-antipati)

Kewajiban iuran Tapera sebesar 2,5% gaji, tentu akan menambah daftar iuran bersama yang ditanggung perusahaan dan pekerja, selain iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dana Tapera ini termaksud yang paling sedikit memberi manfaat pada pekerja karena jangka waktu iuran yang sangat panjang dan tidak ada kemudahan bagi peserta untuk lakukan klaim pengambilan dana tersebut.

Ketetapan PP Tapera semakin menegaskan pemerintah hanya ingin mengeruk sebanyak mungkin dana masyarakat tanpa memperhatikan kondisi rakyat yang sedang terpuruk akibat COVID-19.

Ketetapan ini juga dikhawatirkan oleh beberapa pihak akan menjadi proyek ‘bancakan’ oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab lantaran akan mengendap dalam kurun waktu lama.

Ketetapan PP Tapera ini tentu akan semakin menambah beban rakyat. Dalam PP Tapera tersebut baik yang sudah memiliki rumah ataupun tidak semua tetap diwajibkan untuk membayar iuran. Pemerintah mewajibkan semua pekerja ikut program ini untuk mewujudkan “prinsip gotong royong” dalam program pemenuhan kebutuhan rumah warga.

Sebab, menurut Komisioner BP Tapera, Adi Setianto, pemerintah punya kewajiban memenuhi kebutuhan warga atas tempat tinggal layak dan terjangkau sesuai pasal 28H UUD 1945. Namun anggaran pemerintah untuk menyediakan hunian layak sangat terbatas sehingga untuk pemenuhan kebutuhan tersebut perlu dilaksanakan prinsip gotong royong melalui program Tapera. Tentu menjadi sebuah ketetapan yang menggelikan. Ini bearti sama saja pemerintah melimpahkan tanggung jawabnya kepada rakyatnya.

Selain itu, Program Tapera diharapkan dapat mengatasi backlog perumahan serta menjadi faktor pendorong bergeliatnya sektor perumahan. Pada akhirmya akan mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia melalui efek berganda dari pembangunan perumahan dan pengembangan lapangan kerja. Program Tapera juga diharapkan akan mendorong peningkatan inklusi keuangan khusus pada sektor Pasar Modal. Miris tentu, untuk kesekian kalinya penguasa mengambil kebijakan berdasarkan asas manfaat tanpa memikirkan derita rakyatnya.

Inilah bukti nyata kerusakan sistem kapitalis. Asas sistem kapitalis menjauhkan unsur ruhiyah dan moral dari kehidupan dan menjadikan kehidupan hanya untuk meraih materi saja, sehingga dasarnya adalah perjuangan yang bersifat material untuk memperoleh alat pemuas kebutuhan yang juga bersifat materi.

Kebijakan ini tentu sangat berbeda dalam sistem Islam. Sistem Islam akan mengurus segalanya dengan baik dan tuntas baik itu urusan agama maupun dunia. Kemaslahatan dalam sistem Islam dibawah naungan daulah khilafah akan menjamin seluruh warga negaranya baik muslim maupun non muslim secara sempurna. Dengan syariah, negara khilafah akan mewujudkan jaminan bagi seluruh kebutuhan rakyatnya, baik secara individu maupun kelompok.

Sandang, pangan dan papan sebagai kebutuhan pokok individu dijamin oleh negara melalui mekanisme syariah
Begitupun kesehatan, pendidikan dan keamanan. Tidak seperti sistem saat ini yang menerapkan kebijakan semaunya sendiri tanpa lagi melihat dampak yang ditimbulkan bagi rakyatnya.

Daulah khilafah juga merupakan satu-satunya institusi yang bertugas dan diberi tanggungjawab untuk mengurus seluruh urusan rakyat.

Syariah telah memberikan batasan yang sangat jelas tentang harta benda yang merupakan milik umum. Syariah tidak menjadikan negara berkuasa atas kepemilikan individu, tidak bebas mengambil alih milik seseorang di antara rakyatnya dengan alasan kepentingan umum.

Keputusan negara harus terikat dengan syariah. Syariah mengharamkan negara menguasai harta benda rakyat dengan kekuasaannya. Rasulullah SAW bersabda:”Tidak halal (mengambil) harta milik orang Islam, kecuali atas kerelaannya (HR. Ahmad).”

Rasulullah SAW pun bersabda” Sesungguhnya darahmu, harta-benda mu adalah haram bagimu (HR.Ahmad).” Hadist ini umum meliputi negara dan lainnya.

Sehingga, memutuskan untuk memotong iuran dari pekerja dalam kebijakan UU Tapera merupakan kezaliman yang nyata.

Terkait dengan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan rakyatnya secara keseluruhan, syariah telah menetapkan pemenuhannya kepada negara secara langsung. Rasulullah SAW bersabda:”Imam (kepala negara) adalah bagaikan pengembala dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas pengembalaannya (HR al-Bukhari dan Muslim).

Untuk itu sudah menjadi suatu kewajiban bagi penguasa untuk menerapkan sistem Islam dalam membuat kebijakan, agar Kebijakan yang diambil Memberikan kemaslahatan bagi seluruh umat manusia. Tidak ada alasan untuk menolak syariat Islam, karena hanya sistem Islam dalam bingkai daulah khilafah yang akan memberikan keadilan dan perlindungan bagi seluruh warga negaranya, dengan memberikan jaminan kehidupan secara keseluruhan. Wallahua’lam.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *