PP TAPERA Menambah Beban Pekerja

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Iffah Ummu Yumna (Pengasuh Majlis Ta’lim Rindu Syari’ah Sukasari)

Sudah jatuh tertimpa tangga. Mungkin peribahasa itu memang cocok untuk kondisi saat ini. Sudahlah menghadapi pandemi, naik turun ekonomi melumpuhkan ribuan nyawa tak berdaya.

Kini satu beban ditambah lagi. Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) diterbitkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 ini sukses menggenjot keuangan rakyat (kompas.com, 7/2020). Ditandatangani pada 20 Mei lalu, Tapera seketika membuat dunia pekerja bermuram durja. Pasalnya ia lahir saat wabah masih terjadi dengan kurva yang terus menanjak. Apa yang termuat di dalamnya lebih menyesakkan lagi.

Kewajiban membayar iuran Tapera sebesar 3 persen tersebut tak hanya dibebankan kepada tenaga kerja namun juga pemberi kerja alias perusahaan. Komposisinya terdiri atas 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh karyawan (dipotong dari gaji). (https://www.viva.co.id/berita/bisnis)
Kewajiban iuran Tapera -sebesar 2,5% gaji- menambah daftar iuran bersama yang ditanggung perusahaan dan pekerja, selain iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dan JHT. Dana Tapera ini termasuk yang paling sedikit memberi manfaat pada pekerja karena jangka waktu iurannya yg sangat panjang dan tidak ada kemudahan bg peserta utk lakukan klaim pengambilan dana tersebut.

Ketetapan PP Tapera makin menegaskan pemerintah hanya ingin mengeruk sebanyak mungkin dana masyarakat tanpa memperhatikan kondisi rakyat yg sedang kesulitan akibat wabah.

Padahal, rumah bagi rakyat merupakan kebutuhan vital yang harus dipenuhi dan dijamin oleh negara. Namun di bawah bayang-bayang pandemi yang masih mencekam dengan segala ekses negatifnya, tabungan ini seolah kehilangan momentumnya. Yang ada justru menambah beban di pundak rakyat.

Apalagi belum lama publik juga dibuat gundah dengan naiknya iuran BPJS, kini ditambah dengan Tapera. Meski baru akan ditarik mulai Januari 2021, jelas terlihat rezim sangat serius menambang duit milik rakyat guna membiayai jalannya pembangunan.

Demikian pula dengan slogan gotong royong yang digadang-gadang seperti halnya pada BPJS juga layak jadi sorotan. Mewajibkan seluruh pekerja untuk berkontribusi memenuhi keperluan akan rumah tanpa melihat apakah yang bersangkutan sendiri sudah memiliki rumah atau belum justru bukti bahwa pemerintah abai terhadap tugasnya memenuhi hajat hidup yang pokok bagi rakyat.

Publik, khususnya angkatan kerja didorong untuk mencukupi segalanya sendiri atau dengan bergotong royong demi keperluan rumah. Maka bila semua hal dipenuhi sendiri oleh rakyat, lalu dimana amanat kepemimpinan diletakkan?

Persis, jawabannya dikembalikan kepada masing-masing individu. Hal yang merupakan ciri khas dari penerapan kapitalisme yang semakin mengental di bumi zamrud khatulistiwa ini. Dalam sistem Kapitalisme, negara tidak mempunyai tanggung jawab untuk mengurus urusan pribadi rakyat, karena urusan pribadi rakyat adalah urusan mereka sendiri.

Negara tidak mempunyai kewajiban untuk menjamin kesehatan, pendidikan, keamanan, listrik serta kebutuhan dasar rakyat yang lain. Seluruh hal tersebut diminta untuk ditanggung sendiri oleh rakyat atau dengan bergotong royong sesama mereka.

Masyarakat bisa menyaksikan dengan mata telanjang akan kapitalisme yang begitu kuat mengakar. Satu hal yang juga menjadi tanda, fulus selalu jadi standar. Tak terkecuali pada Tapera yang digelar. Adanya sanksi berupa denda pada peserta mandiri menunjukkan hal itu. Khusus kantor malah diberi tambahan sanksi berupa pencabutan izin usaha.

Tinggalkan Kapitalisme, Hanya Menyengsarakan

Sudah saatnya kita menyadari kondisi saat ini adalah kerusakan akibat menerapkan kapitalisme. Selama kehidupan masih dipisahkan dari syariat, penderitaan dan kesengsaraan bukan mustahil akan terus terjadi. Jika kemarin BPJS, kini Tapera, esok bisa lainnya lagi.

Andai syariat Islam kaffah diambil sesuai konsekuensi iman, tentu lain cerita. Sebab Islam agama yang diturunkan Sang Khaliq, pencipta segala makhluk. Syariat-Nya mengatur rinci segala urusan dalam hidup.

Hajat rumah pun turut diatur dalam Islam. Tak lain karena rumah termasuk kebutuhan primer bagi setiap individu rakyat selain sandang dan pangan. Merupakan tanggung jawab negara untuk memenuhinya sebagaimana yang dilakukan Rasulullah Saw sebagai kepala negara hingga para khalifah setelahnya. Sabda Rasul SAW.,

“Imam [pemimpin negara] itu laksana penggembala, dan dialah penanggung jawab rakyat yang digembalakannya.” (Muttafaq alaih).

Mekanisme yang digariskan Islam terbagi tiga tahap. Pertama, negara mewajibkan setiap lelaki yang mampu untuk bekerja agar dapat memenuhi kebutuhan hidupnya secara mandiri. Untuk itu tugas negara memfasilitasi mereka untuk dapat bekerja, baik dengan menciptakan lapangan kerja, ataupun memberikan bantuan lahan, peralatan dan modal. Maka mereka akan bisa memenuhi semua kebutuhan primer berikut kebutuhan sekunder dan tersiernya.

Kedua, bagi yang tidak mampu membeli, membangun, atau menyewa rumah sendiri, entah karena pendapatannya tidak mencukupi atau memang tidak mampu bekerja, maka akan menjadi kewajiban kepala keluarga, ahli waris dan kerabatnya, sesuai jalur penafkahannya. Ketiga, apabila tahap pertama dan kedua tak kunjung mampu menyelesaikannya, maka tanggung jawab berpindah pada negara.

Negaralah yang berkewajiban menyediakan rumah. Dengan menggunakan harta milik negara atau harta milik umum dan ijtihad untuk kemaslahatan umat, maka khalifah sebagai pemimpin negara dalam Islam bisa mengeluarkan sejumlah kebijakan demi terpenuhinya kebutuhan rakyat akan rumah. Sampai tak ada seorang pun warga yang hidup menggelandang. Namun seluruh tahap di atas hanya dapat terwujud bila syariah kaffah ditegakkan sebagai wujud kepatuhan pada Sang Pencipta.
Allah Swt. berfirman:

“Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang telah diperingatkan dengan ayat-ayat Tuhannya kemudian ia berpaling darinya?…. (QS. As-Sajdah: 22). Wallahu a’lam.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *