Peredaran Narkoba, Kapan Berhenti?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Peredaran Narkoba, Kapan Berhenti?

Oleh Dede Anggi
Praktisi Pendidikan Anak Usia Dini 

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 digelar serentak di Jawa Timur. Polres Pelabuhan Tanjung Perak beserta polsek jajaran berhasil mengungkap 13 kasus dan menangkap 16 tersangka selama operasi pada 14-25 Agustus lalu. Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Yunizar Maulana Muda mengungkapkan, dari 13 kasus tersebut pihaknya berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu (SS) sebanyak 35,43 gram dan 6.516 butir pil LL. “Ungkap sabu terbanyak oleh Polsek Asemrowo dengan barang bukti 16,88 gram sabu,” tuturnya seraya menunjukkan barang bukti narkoba, Jumat (1/9). ( radarsurabaya.id)

Selain itu, Baru-baru ini pun kembali terkuak peredaran narkoba dalam lapas. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membongkar tiga jaringan pengedaran narkoba lintas kota yang masuk ke DIY, salah satunya diketahui dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (lapas) di Jawa Tengah. (Detik, 8-9-2023).

Bukan hanya di Yogya, di Palembang, Kadafi alias David, bandar narkoba kelas kakap, yang menjadi narapidana kasus narkoba kini diduga kuat masih mengendalikan bisnis narkoba dari balik jeruji. Hal ini disampaikan oleh Direktur Direktorat Narkoba Polda Lampung Kombes Erlin Tangjaya. Pasalnya, istrinya yang merupakan selegram, Adelia, diduga kuat menerima aliran dana hasil transaksi narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional yang dilakukan sang suami dari dalam lapas Nusakambangan. (Metrotv, 31-9-2023).

Sungguh mengherankan narkoba dikendalikan di lapas. Hal ini menjadi tanda ada berbagai persoalan, di antaranya , longgarnya penjagaan lapas. Longgarnya lapas bukan tanpa sebab, keterlibatan oknum aparat dalam melindungi sindikat narkoba dianggap sebagai penyebab suburnya narkoba di lapas, hukum yang tidak menjerakan, sesat pikir akan narkoba dan masih banyak penyebab lainnya.
Banyak orang yang terlibat dalam kasus ini, bahkan yang lebih miris ada oknum perempuan yang turut andil didalam nya.

Peredaran narkoba di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh sistem sekuler kapitalisme yang dianut oleh negara ini. Sistem ini adalah sistem ekonomi dan politik yang mengutamakan kebebasan individu, persaingan pasar, dan pemisahan antara agama dan negara. Sistem ini memiliki beberapa problem yang berdampak pada peredaran narkoba.

Pertama, sistem sekuler kapitalisme menimbulkan kesenjangan sosial yang tinggi antara golongan kaya dan miskin. Ini membuat sebagian masyarakat merasa tidak adil, frustrasi, dan putus asa. Mereka kemudian mencari jalan keluar dengan menggunakan atau mengedarkan narkoba sebagai cara untuk mendapatkan cuan, ataupun melarikan diri dari kenyataan.

Sistem ini juga menumbuhkan sikap individualisme yang tinggi di kalangan masyarakat. Mereka jadi tidak peduli dengan kepentingan bersama, norma sosial, maupun nilai-nilai moral. Mereka hanya mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok. Bahkan, mereka tidak segan-segan untuk mengeksploitasi orang lain demi keuntungan materi, termasuk dengan mengonsumsi dan mengedarkan narkoba.

Sistem ini pun melemahkan peran agama dalam kehidupan masyarakat. Mereka jadi kehilangan pegangan spiritual dan moral yang dapat membimbing mereka untuk menjauhi hal-hal buruk semisal narkoba. Mereka juga jadi mudah terpengaruh oleh budaya hedonisme dan konsumtif yang menganggap narkoba sebagai bagian dari gaya hidup ataupun hiburan.

Padahal dalam Islam narkoba telah jelas keharamannya dan umat muslim wajib untuk meninggalkannya, sesuai dengan hadis Rasulullah saw., Sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda:

“Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka walau sedikit pun adalah haram.” (HR Ahmad dan imam empat).

Islam pun memiliki cara yang komprehensif dalam memberantas narkoba dengan peran sentral negara. Negara yang berlandaskan sekuler tidak akan pernah sanggup memberantas narkoba. Negara yang berasaskan akidah Islamlah yang sanggup. Alasannya,
Pertama, akidah Islam akan mendorong negara mengeluarkan kebijakan yang tegas terhadap pelaku baik konsumen, pengedar dan produsen. Seluruh pejabat dan juga aparat akan bersinergi untuk memberantas karena ini adalah tugas mulia yang akan mendatangkan banyak pahala dan keberkahan hidup bermasyarakat.

Kedua, negara akan senantiasa menjaga jawil iman (suasana keimanan) masyarakat agar hidup hanya berlandaskan Al-Qur’an dan Sunah. Negara akan menjaga agar keluarga dan sistem pendidikan berbasis Aqidah, sehingga semua warga akan menjadikan Islam sebagai pegangan hidupnya.
Ketiga, negara akan menciptakan kesejahteraan agar tidak ada lagi warga yang mau melirik bisnis haram karena kondisi ekonomi. Begitu pun perdagangan luar negeri semua di bawah kendali negara, agar tidak ada lagi penyelundupan barang-barang haram.

Wallahu’alam bishshawaab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *