Penolakan RUU Ketahanan Keluarga

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Tusriyani (Ibu dan Penggiat Opini ideologis Lubuklinggau)

vivanews- Dewan Perwakilan Rakyat berancang- ancang membahas regulasi anyar yang disebut Rancangan Undang- Undang tentang Ketahanan Keluarga. Isi nya ngeri-ngeri sedap : mulai ancaman pidana bagi Pendonor sperma dan ovum hingga praktek sewa rahim, mengatur urusan rumah tangga dengan serangkaian tugas dan kewajiban suami istri, sampai wajib lapor buat orang-orang yang berperilaku seks menyimpang.

Ketentuan yang disorot ialah perilaku seksual menyimpang, pria dengan pria atau wanita dengan wanita. Dikota Pariaman Sumatera barat membuat peraturan daerah yang mengatur tentang LGBT, yaitu ancaman denda Rp 1 juta bagi pelaku yang dianggap meresahkan. Didalam RUU Ketahanan Keluarga penyuka sejenis wajib direhabilitasi, meliputi “a.rehabilitasi sosial b.rehabilitasi psikologis c.bimbingan rohani dan d.rehabilitasi medis

Keluarga yang mengalami perilaku seks menyimpang wajib melaporkan untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan.

Ketentuan tentang urusan rumah tangga, tugas Istri dalam pasal 25 ayat (3) huruf a “wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya”. Namun komisioner KPAI Ai Maryati Sholihah menganggap pasal 25 bias gender, karena terjadi pergeseran nyata bahwa perempuan tak lagi hanya mengurus rumah tangga, melainkan sudah menjangkau ranah-ranah publik. Bahkan menjadi kepala daerah atau pejabat tinggi negara.

Menurutnya pasal 25 itu seolah pemikiran yang mundur, sudah usang dan akan melanggengkan budaya patriarki (dominasi peran laki-laki).

Dinegeri yang mayoritas Islam memang tidak seharusnya membuat Undang-undang ketahanan keluarga, kenapa? Sebab umat muslim sudah sewajibnya mengetahui tolak ukur perbuatan dalam Islam yaitu halal dan haram serta hukum yang diterapkan yaitu hukum Syara’. Namun sebaliknya akibat dari arus liberalisme dan makin banyaknya wujud keberhasilan kampanye liberal mengharuakan pemerintahan untuk membuat undang-undang ketahanan keluarga. Tetapi rakyat juga harus mengetahui tujuan dari undang-undang ini apakah benar-benar untuk kepentingan umat atau sebatas pengalihan saja disamping maraknya RUU yang diusulkan pemerintah.

Akibat dari sistem kapitalis sekuler maka tumbuhlah masyarakat yang bebas sesuai kehendak mereka, dari segi pergaulan, pendidikan, sosial dan lain sebagainya. Banyak orang yang menyimpang dari kodratnya seperti penyuka sesama jenis, perempuan yang terpaksa atau dipaksa bekerja, anak-anak yang ditelantarkan serta pengangguran yang makin meningkat. Namun parahnya setiap tindakan LGBT yang meresahkan keluarga baru boleh dilaporkan sedangkan jika suka sama suka maka dibiarkan saja.

Memang dalam sistem sekuler mustahil bisa menghasilkan Undang-undang ketahanan keluarga berdasar kan islam, karena dianggap melanggar prinsip-prinsip sekuler liberal yang dianut saat ini. Bahkan muncul yang namanya kesetaraan gender yang mana kedudukan perempuan dan laki-laki sama dimata mereka serta penyimpangan sosial yang diakibatkan oleh orang tua yang sibuk dengan pekerjaan semata. Seorang muslimah harus wajib tahu apa hak dan kewajiban mereka baik terhadap keluarga, masyarakat dan negara.

Dalam pandangan Islam keluarga adalah ikatan terkuat sebagai awal pendidikan primer, sumber pengajaran pertama. Perempuan sudah fitrahnya melahirkan seorang anak dan menjadi seorang ibu, bukan pencari nafkah atau tulang punggung.Tugas seorang muslimah ialah sebagai tempat untuk mencetak generasi unggulan yang bertakwa dan siap memimpin umat membangun peradaban hingga sebagai khayru ummah.

Islam menghapus kekerasan dan penyimpangan seks serta menghasilkan generasi harapan dari ketahanan keluarga.

Syariat Islam adalah aturan terbaik bagi manusia bahkan alam semesta. Islam mengembalikan makhluk kepada fitrah penciptaannya, perempuan wajib dirumah dan mendidik anak sesuai syariat dan laki-laki wajib mencari nafkah untuk pemenuhan kebutuhan keluarga. Dengan penerapan Islam secara menyeluruh dan sempurna maka akan menjamin kebutuhan pokok berupa keamanan kesehatan serta pendidikan pemenuhannya mutlak tanggung jawab negara yaitu KYaitu Khalifah. Tetapi selama masih sistem kapitalis sekuler maka mungkin tidak akan terwujud.
Wallahu’alam.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *