Penjualan Anak dan Bayi Makin Marak

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Penjualan Anak dan Bayi Makin Marak

Kartika

Kontributor Suara Inqilabi

 

Kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (PPPA) menyebutkan, para ibu yang menjual anak dan bayi umumnya berasal dari kelompok rentan secara ekonomi. Sebelumnya, polres Jakarta barat telah menetapkan seorang ibu berinisial T (35) asal Tambora, Jakarta barat sebagai tersangka dalam kasus perdagangan bayi pada 19 Januari 2024. Pelaku utama berinisial EM bergerak aktif mencari ibu-ibu dengan ekonomi lemah sebagai korban dan biasa mencari melalui media sosial, profil ibu-ibu hamil seperti T ini, posisinya sangat lemah sehingga dia tidak ada pilihan lain kecuali menjual bayinya.

Tiga orang tersangka perdagangan bayi berinisial T (35) sebagai ibu kandung salah satu bayi, EM (30) sebagai pembeli bayi dan AN (33) sebagai suami siri EM di kelurahan duri Utara, kecamatan Tambora, Jakarta Barat (Jakbar), terancam 10 tahun penjara. tiga orang ini kita tetapkan sebagai tersangka dan kita jerat dengan pasal 76 F juncto pasal 83 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 2 dan 5 UU nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kata Kapolres metro Jakarta Barat, kombes pol M syahdudi. Dilansir dari Antara.com

Hal ini sungguh miris sekaligus mengungkap sisi gelap media sosial yang diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi kehidupan, ketika terasuh oleh sistem kehidupan yang bebas dan serba boleh, ternyata menjadi lahan yang disalahgunakan untuk tindak kejahatan. Sayang sekali, arus deras media sosial digital yang belakangan ini digaungkan oleh penguasa, nyatanya malah memberi ruang bagi terjadinya tindak kriminalitas. Sosial media yang ada saat ini cenderung difungsikan sebagai wadah aktualisasi cuan, tetapi mengaborsi fungsi asal dari teknologi itu sendiri. Yang sudah terjadi, malah sudah ke arah kapitalisasi.

Semua faktor tersebut karena sistem yang di terapkan negara adalah sistem kapitalisme memisahkan agama dari kehidupan. Karena kehidupan yang diatur oleh aturan manusia itu sendiri, terwujudlah individu yang minim keimanan, masyarakat yang apatis dan negara yang abai terhadap rakyat. Berbeda dengan sistem Islam, negara dalam islam mengatur, agar negara menjadi suport sistem bagi para ibu supaya meraka mendapatkan jaminan kesejahteraan, dengan diwujudkannya mekanisme yang ada dalam sistem Islam baik jalur nafkah.

Sistem ekonomi islam memiliki mekanisme untuk menjamin kehidupan yang sejahtera. Islam juga memiliki sistem sanksi yang tegas dan menjerakan sehingga mencegah orang-orang melakukan kejahatan. Negara bertugas sebagai raa’in yang akan mengurus kesejahteraan rakyat. Penguasa dalam sistem islam memandang bahwa amanah akan dipertanggung jawabkan dihadapan Allah Swt. Maka cara-cara yang ditempuh harus sesuai dengan hukum syara.

Wallahu’alam bishawwab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *