Penikahan Dini, Sebaiknya Janganlah Terjadi?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Ghazi Ar Rasyid  (Member Pena Muslimah Cilacap)

 

Merdeka.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mencegah pernikahan dini. Bintang yakin, dengan adanya dukungan yang penuh dari masyarakat dan kementerian lainnya, maka permasalahan perempuan dan anak, termasuk pernikahan dini bisa ditekan jumlahnya.

“Ketika kita ada gerakan bersama dan bersinergi bersama, saya yakin permasalahan bangsa bisa kita selesaikan lebih baik lagi. Tentunya tidak terlepas dari dukungan media,” kata Bintang saat media gathering KemenPPPA, Kamis (11/2).

Sebelumnya, ramai di media sosial terkait wedding organizer bernama Aisha Wedding yang mempromosikan pernikahan dini. Saat ini, kasus tersebut sedang diusut oleh kepolisian. Selain itu, website Aisha Wedding juga sudah diblokir oleh Kemenkominfo. Bintang pun berharap, tidak ada lagi kasus serupa.

“Kami sudah koordinasi dengan kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan meminta Kemenkominfo untuk memblokir website atau akun Aisha Wedding,” ujarnya.

Seperti yang diketahui, pernikahan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sehingga, kata Bintang, promosi pernikahan dini tersebut dianggap telah melanggar dan mengabaikan pemerintah dalam upaya melindungi dan mencegah anak menjadi korban kekerasan dan eksploitasi.

“Tindakan ini melawan hukum, melangggar Undang-Undang Perlindungan Anak, UU Perkawinan Anak dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang,” kata Bintang.

Dengan tindakan penanganan yang langsung dilakukan dengan cepat oleh KemenPPPA, harapannya kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak yang mempromosikan atau mengkampanyekan pernikahan dini.

“Dari kasus Aisha Weding ini, banyak gerakan teman-teman individu maupun NGO (Non Government Organization) yang menyatakan komitmennya menggelorakan pencegahan perkawinan anak,” ujarnya.

Sementara itu, dalam upaya pencegahan pernikahan dini, sejak tahun 2019, KemenPPPA sudah menginiasi gerakan bersama pencegahan perkawinan anak. “Kami bersama pemerintah bersama stakeholder yang ada telah melakukan sosialisasi dan pencegahan perkawinan anak. Gerakan tersebut sedang intensif kita lakukan sampai di tingkat desa,” ujarnya. (mdk/eko)

Situs provokasi di media sosial seolah memfasilitasi pernikahan sesuai syariat namun kenyataannya malah menjadikannya sebagai sarana kalangan sekuler untuk menyerang syariat pernikahan dan menyuarakan larangan pernikahan dini dan hak anak. Melalui hal ini semua pihak menolak adanya pernikahan dini. Semua pihak pun menuding, jikalau semua permasalahan akarnya adalah dari pernikahan dini. Menikah dini dijadikan sebagai kambing hitam dari semua permasalahan yang mendera bangsa ini. Karena dengan adanya pernikahan dini, hak anak menjadi terhambat, bisa membahayakan keselamatan ibu muda, menambah angka kemiskinan suatu bangsa, menambah jumlah perceraian dini, dan semakin maraknya KDRT.

Masyarakat awam pun banyak yang termakan oleh provokasi ini. Masyarakat dengan pemahaman yang minim selalu menelan bulat-bulat statement yang dikeluarkan oleh atasan. Dari sini berarti kacamata yang dipakai masyarakat perlu diganti. Pemahaman yang pemerintah berikan kepada masyarakat pun harus bisa diterima dengan baik oleh semua kalangan masyarakat.

Sejatinya menikah adalah termasuk salah satu hukum syariah Islam yang begitu mulia. Begitupun dengan poligami yang merupakan bagian dari syariah Islam. Karena dari menikah bisa menjaga diri setiap insan dari pintu maksiat terutama zina. Dan zina merupakan salah satu dosa besar yang harus dijauhi. Bisa dilihat, berapa banyak remaja yang hamil di luar nikah dikarenakan takut menikah. Seolah-olah dengan menikah masa depan para remaja menjadi suram dan tak terlihat. Padahal menikah menjadi salah satu solusi bagi pemuda pemudi yang sudah siap lahir batin dan bisa menjauhkan dari zina.

Di masa pandemi ini beberapa wilayah di Indonesia terjadi lonjakan angka pengajuan nikah dini yang drastis. Salah satunya di daerah kabupaten Madiun Jawa Timur. Bahkan jumlah kenaikannya lebih dari 100% dibandingkan kasus serupa pada tahun sebelumnya. Jika tahun sebelumnya yang mengajukan dispensi nikah 50 orang, di tahun 2020 naik menjadi 120 orang dengan alasan kebanyakan karena sudah hamil duluan. (Liputan6.com, 27/09/2020)

Dari kasus ini, pemerintah harus memberi perhatian dan edukasi lebih. Bukan hanya pemerintah namun semua elemen bangsa ini. Dengan ini pernikahan dini diperbolehkan, dihalalkan. Selama tidak ada paksaan dan sudah ada kesiapan lahir batin dari kedua belah pihak yang akan menikah. Baik itu kesiapan ilmu, kesiapan materi (kemampuan untuk memberi nafkah), dan juga kesiapan fisik. Sudah seharusnya pula pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin menyempurnakan separuh dari agama yaitu dengan menikah. Edukasi dari pemerintah pun perlu kepada warganya melalui semua media yang ada. Agar terwujud keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah.  Jangan sampai pemerintah semakin mempersulit pernikahan dan semakin mempermudah zina. Na’udzubillahimindzalik.

Wallahu’alam bish-shawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *