Penguasa Mengebiri Hak Rakyat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Mirnawati Sulaiman (Aktivis Muslimah Timur Jauh)

Kasus penipuan yang dilakukan oleh First Travel tak kunjung memberikan hasil yang memuaskan. Kasus yang bergulir sejak tahun 2017 silam hingga akhir penghujung tahun 2019 ini belum menemukan titik terang bagi para calon jamaah yang menjadi korban. Bahkan para korban terancam tidak akan mendapatkan uang mereka kembali karena berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang menguatkan hasil sidang Pengadilan Negeri Depok, menyatakan aset First Travel yang telah dilelang akan diserahkan kepada negara .

Hasil ini tentu memberikan kekecewaan yang sangat mendalam dihati para korban. Bagaimana tidak, mimpi mereka untuk melaksanakan ibadah ke baitullah harus dikubur dalam-dalam bahkan harus menelan kerugian karena uang yang mereka setor tak dapat dikembalikan.

Sebagaimana ungkapan kekecewaan ibu Eli, seorang penjual nasi uduk yang menjadi salah satu korban yang di undang ke acara Indonesia Lawyers Club (ILC) yang mengatakan bahwa “Itukan bukan uang korupsi Pak, kenapa harus diserahkan ke pemerintah? Sedangkan saya taruh uang di First Travel itu boleh ngumpulin pak…”, ungkapan ibu Eli yang videonya diunggah di kanal youtube ‘Indonesia Lawyers Club’, Rabu (20/11/2019).

Ungkapan ibu Eli ini mewakili curahan hati ribuan korban yang mimpinya harus kandas karena ulah agen First Travel yang tidak amanah. Rasa keberatan juga di ungkapkan oleh ibu Eli di forum ILC, “Disini saya ketuk hati pemerintah, kalau memang diserahkan ke pemerintah saya jujur aja tidak ikhlas”, Tegas ibu Eli.

Karena keberatan dengan keputusan Mahkamah Agung (MA), akhirnya otoritas hukum korban First Travel mengatakan, pihaknya akan meminta peninjauan kembali terhadap putusan tersebut. “Klien kami dalam waktu dekat akan meminta permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung RI”, kata Kepala Komunikasi Pengacara DNT, Dominique dalam siaran pers, Selasa (19/11/2019) dikutip , Kompas.com.

Pada senin, 25 November 2019 kemarin menjadi jadwal sidang putusan gugatan perdata aset First Travel di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat. Namun di tunda, dengan alasan musyawarah yang dilakukan oleh majelis hakim belum selesai. “Sidang di tunda karena musyawarah belum selesai,” kata ketua Majelis Hakim, Ramon Wahyudi, Senin (25/11/2019) Dikutip, Merdeka.com.

Tentu saja hal ini kembali menimbulkan kekecewaan di hati para korban hingga seorang ibu pingsan, teriakan innalillah dan takbir pun bergema di ruang pengadilan. Sidang putusan di tunda hingga 2 desember mendatang.

Dari fakta-fakta diatas dapat kita lihat bagaimana pemerintah bergerak sangat lambat dalam penyelesaian masalah ini padahal korban yang ribuan orang sudah sangat mendesak meminta keadilan. Ini semua karena kelalaian pemerintah yang tidak becus dalam pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah. Seharusnya pemerintah mampu memberikan pengawasan, pemantauan serta perlindungan kepada warga negara yang ingin melaksanakan ibadah umrah agar kejadian seperti ini tidak terjadi.

Dan tanpa rasa malu, pemerintah malah ingin merampas hak rakyatnya. Mengapa hasil lelang aset First Trevel diserahkan ke negara?, sedangkan negara tidak rugi sepeserpun atas kasus ini. Justru negara yang harus bertanggung jawab atas kelalaiannya. Apakah ini salah satu bukti kerakusan pemerintah masa kini?, Tanggungjawab diabaikan tapi meminta bagian.

Lagi dan lagi, asas kepetingan dan manfaat yang berbicara. Demi meraup keuntungan, segala cara pun dilakukan. Bukankah Demokrasi itu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat? Lantas rakyat mana yang di maksud? Apakah yang duduk diatas sana?.
Mengambil hak rakyat adalah sebuah kebathilan. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِطِيْبِ نَفْسٍ مِنْهُ

” Tidak halal mengambil harta seorang muslim selain dengan kerelaan dirinya .” (HR. Abu Dawud dan Daruquthni, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahihul Jami ‘ no. 7662).

Dengan tegas mereka menolak hak mereka dirampas oleh negara. Maka jelas ini adalah sebuah kedzaliman.

Seharusnya pemerintah menjadi fasilitator bagi rakyat untuk menjalankan ibadah. Sebagaimana dimasa Khilafah, ummat benar-benar diperhatikan agar ibadah haji maupun umrohnya bisa berjalan lancar.

Ust. Hafidz Abdurrahman dalam tulisannya 7 tahun yang lalu tentang penyeleggaraan ibadah Haji dalam Negara Khilafah menjelaskan beberapa kebijakan yang dilakukan dimasa Khilafah.

Pertama, membentuk departemen khusus yang mengurus urusan haji dan umrah, dari pusat hingga ke daerah.

Kedua, jika negara harus menentukan biaya maka penentuan biaya nya disesuaikan dengan jarak wilayah nya dengan Tanah Haram (Madinah-Makkah), serta akomodasi yang di butuhkan mulai jamaah berangkat hingga pulang dari tanah suci. Dan tentunya ini bukan untuk kebutuhan bisnis, mencari untung-rugi apalagi menggunakan dana jamaah untuk investasi atau sebagainya. Tapi coba lihat hari ini, negara malah merampas dana para jamaah.

Ketiga, penghapusan Visa haji dan umrah. Karena berada dalam naungan daulah yang sama jadi seluruh jamaah haji yang berasal dari berbagai penjuru dunia Islam bisa bebas keluar masuk Makkah-Madinah tanpa visa. Jadi lebih hemat kan?.

Keempat, Pengaturan kuota haji dan umrah agar keterbatasan tempat tidak menjadi kendala bagi para calon jamaah haji dan umrah.  Pertama, kewajiban haji dan umrah hanya berlaku sekali seumur hidup. Kedua, kewajiban ini berlaku bagi mereka yang memenuhi syarat dan berkemampuan. Bagi calon jamaah yang belum pernah haji dan umrah, sementara sudah memenuhi syarat dan berkemampuan, maka mereka akan diprioritaskan. dilaksanakan dengan baik dan mudah. Jika teratur seperti ini kan semua pada kebagian, jadi calon jamaah tidak perlu lagi khawatir menunggu kepastian.
Kelima, Pembangunan infrastruktur Makkah-Madinah, Pembangunan ini telah dilakukan terus-menerus sejak zaman Khilafah Islam.

Kita bisa lihat bagaimana pengaturan yang begitu baiknya di zaman Khilafah. Karna sejatinya hanya kepemimpinan Islam lah yang benar-benar memperhatikan nasib ummat-nya (rakyat). Bukan hanya di bidang haji dan umrah tapi di seluruh aspek kehidupan. Maka seharusnya kita segera beralih dari sistem kufur Kapitalis-Sekuralis yang bernama Demokrasi menuju sistem Islam yang di ridhoi Allah yaitu Syariah dan Khilafah.
.
Semoga korban segera mendapatkan kembali haknya dan semoga pemerintah segera menyadari kewajibannya. []

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *