Penggunaan Air Tanah Wajib Izin, Apa Boleh Se-izin Itu?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Penggunaan Air Tanah Wajib Izin, Apa Boleh Se-izin Itu?

Oleh Vikhabie Yolanda Muslim

 Kontributor Suara Inqilabi

 

Sudah pernah dengar tentang berita terbaru bahwa akan ada aturan terkait air tanah? Kabarnya, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuat aturan baru terkait penggunaan air tanah. Jika belum tahu tentang aturan ini, yuk lanjutkan baca tulisan ini sampai habis agar tidak kaget ya!

Pasalnya, lewat aturan ini penggunaan air tanah wajib mendapatkan izin Kementerian ESDM. Ketentuan itu tertuang dalam keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Aturan ini ditekan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 14 September 2023 (merdeka.com, 27/10/2023). Pada aturan tersebut disebutkan bahwa baik instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat perlu mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau gali.

“Diperlukan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagai perangkat utama pengendalian dan pengambilan air tanah untuk menjaga konservasi air tanah”, bunyi pertimbangan pada aturan tersebut. Kemudian, isi aturan tersebut menyebutkan bahwa penggunaan air tanah paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga, atau penggunaan air secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 meter kubik per bulan berkelompok perlu mengajukan izin ke Kementerian ESDM (antaranews.com).

Selanjutnya Kepala Badan Geologi melalui kepala Pusat Air Tanah Dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) akan melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan yang telah disampaikan. Nantinya, setelah dilakukan verifikasi dan evaluasi, maka akan diterbitkan surat persetujuan pengeboran atau penggalian eksplorasi air tanah, atau sebaliknya permohonan ditolak dengan disertai alasannya. Jika disetujui, maka pemegang persetujuan harus memasang meter air pada pipa keluar atau outlet sumur/gali, membangun sumur resapan sesuai dengan pedoman badan geologi serta memberikan akses kepada PATGTL dan instansi terkait untuk melakukan pengecekan (suara.com, 27/10/2023)

Aturan tersebut sejatinya menunjukkan kuatnya kapitalisasi sumber daya alam di negeri ini. Air yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat pun menjadi sasaran pajak oleh negara. Bahkan negara telah menyediakan sanksi bagi rakyat yang melanggar aturan yang ditetapkan. Tujuan pemerintah untuk menjaga keberlangsungan ketersediaan air tanah dalam aturan tersebut, tentu kontradiksi dengan kebijakan pemerintah yang selama ini telah mengizinkan pihak swasta melakukan eksploitasi sumber daya air demi kepentingan bisnisnya.

Kebolehan eksploitasi sumber daya air oleh swasta menggambarkan secara nyata penerapan sistem kapitalisme. Sebab, dalam sistem kapitalisme, air diposisikan sebagai barang ekonomi yang boleh diperdagangkan. Tata kelola air dengan privatisasi ini telah membiarkan perusahaan-perusahaan swasta menguasai sumber-sumber air. Sehingga, mereka yang bermodal besar bisa membeli alat canggih untuk bisa menyedot air tanah jauh ke dalam bumi.

Di sisi lain, keinginan pemerintah menjaga cadangan air di lapisan tanah belum diiringi dengan upaya maksimal untuk mencegah terjadinya krisis air. Diantaranya, menurunkan aksi pembabatan hutan hingga menurunkan konversi lahan produktif menjadi pemukiman dan industri. Padahal dua hal tersebut adalah bentuk eksploitasi sumber daya air tanah. Apalagi diketahui, bahwa negeri ini adalah negeri dengan dua musim yakni musim kemarau dan musim hujan, sehingga ada potensi sungai mengalami kekeringan di musim kemarau. Potensi ini seharusnya diatasi oleh pemerintah dengan kebijakan yang menjamin tersedianya kebutuhan air bersih bagi seluruh rakyatnya. Bukan malah fokus membatasi penggunaan air di tengah masyarakat.

Lantas apa artinya semua ini? Ya, inilah bentuk lepasnya tanggung jawab negara dalam mengurusi urusan rakyatnya. Negara hanya bertindak sebagai regulator yang seringkali melegalisasi regulasi yang berpihak pada korporasi. Ini adalah sebuah keniscayaan dalam penerapan sistem sekuler-kapitalisme. Apalagi sumber pemasukan negara sangat bergantung pada pajak. Lahirnya kebijakan-kebijakan yang merugikan rakyat adalah satu keniscayaan dalam sistem kapitalisme.

Setelah mengupas tentang bobroknya sistem kapitalisme, maka izinkan di paragraf ini membahas tentang aturan sistem dalam agama kita, yakni Islam. Berbeda jauh dengan kapitalisme, penerapan di dalam sistem Islam tentu tidak begitu. Di dalam sistem Islam, negara berkewajiban menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok rakyatnya. Salah satunya adalah air. Oleh karena itu, sumber air yang ada di bumi ini diposisikan sebagai kepemilikan rakyat. Sebab ketiadaannya atau penguasaannya oleh segelintir pihak, akan mengantarkan bahaya bagi pihak lain. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api” (HR.Abu Dawud dan Ahmad).

Menurut hadits ini, sampai kapanpun air sebagai sumber kehidupan tidak boleh dijadikan sebagai objek komersialisasi atau kapitalisasi demi keuntungan pihak tertentu. Keuntungan sumber air di alam semata-mata hanya diperuntukkan bagi rakyat. Pihak swasta boleh-boleh saja mengkonsumsi air, sebab mereka adalah bagian dari rakyat. Namun, seseorang atau pihak swasta dilarang untuk menggunakan alat pengeboran yang membuat sumur-sumur warga yang ada di sekitarnya mati atau kering. Apalagi menimbulkan bencana ekologis yang merugikan banyak pihak.

Pengelolaan dan penyediaan air bersih dan air minum yang berkualitas akan dilakukan oleh negara dan didistribusikan untuk rakyat secara gratis. Selain itu, negara juga akan membuat bendungan, penampungan air, dan juga danau dalam jumlah yang cukup untuk kebutuhan rakyat. Negara juga akan menjaga ekosistem air dengan melakukan tata kelola hutan dengan baik. Hutan diposisikan sebagai kepemilikan umum yang tidak boleh dikelola swasta seenaknya. Hal ini untuk mencegah masifnya laju penebangan. Dengan itu, negara di dalam sistem Islam akan melakukan berbagai cara yang efektif untuk menyediakan air bersih dan bisa dikonsumsi untuk rakyat. Semua itu sebagai upaya negara untuk menghindarkan rakyatnya dari krisis air.

Untuk kamu yang membaca artikel sampai paragaraf ini, selamat! Selamat bahwa kamu akhirnya tiba pada kesimpulan utama kita. Kesimpulan yang harusnya bisa membawa kita pada pemikiran bahwa tidak ada sistem yang baik selain sistem yang diturunkan langsung oleh Sang Pencipta. Sistem yang tentu tidak memungut pajak dari air yang telah Tuhan berikan secara gratis untuk manusia. Maka pada akhirnya, bahwa segala permasalahan di dunia yang mungkin saat ini kita hadapi ialah efek domino dari bobroknya sistem buatan manusia.

  1. Wallahu a’lam bishawab.
Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *