Pembangunan Bandara IKN, Mencaplok Tanah Warga?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Pembangunan Bandara IKN, Mencaplok Tanah Warga?

 

Oleh Bunda Erma, S.Pd.

(Pemerhati Umat)

 

Proyek IKN Kembali memunculkan masalah baru terkait dengan rencana pembangunan bandara. Banyak warga protes karena tanahnya dicaplok negara untuk pembangunan bandara. Hal ini bisa dilihat dari ratusan warga Kabupaten Panajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) rama- ramai protes lantaran tanah yang mereka tempati diambil alih oleh Bank Tanah untuk pembangunan Bandara Naratetama (very very important person/ VVIP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. (cnnindonesia.com)

Salah satu warga Kecamatan Gersik, Dalle Roy Bastian, mengungkapkan warga yang terdampak dari pembangunan Bandara lebih dari seribu orang. Dalle menyebut warga harus pindah dari tanah yang diambil ailih Bank Tanah tersebut.

Faktanya, Bank Tanah belum melakukan sosialisasi dan tanpa pemberitahuan apapun kepada warga. Mereka langsung mematok tanah dan warga ditahan tidak boleh mendekati patok. Pada saat ditahan, barulah Bank Tanah melakukan sosialisasi.

Proyek yang Dipaksakan

Sedari awal, proyek IKN ter;ihat sebagai proyek yang dipaksakan. Sudah banyak bukti pembangunan proyek tersebut melahap tanah warga, tanah adat, dan sebagaianya.

Sayangnya, sekalipun warga berusaha melakukan protes, namun seolah tidak dihiraukan oleh penguasa. Ini adalah konsekuensi logis, tatkala paradigma kekuasaan diatur dengan sistem kapitalisme.

Sistem ini tidak menjadikan kepentingan rakyat sebagai prioritas kebiajakn. Kebijakan dalam sistem ini dipengaruhi oleh asas untung rugi korporasi. Karena itu, ketika sebuah pembangunan dilihat menguntungkan, bagaimanapun caranya proyek itu harus direalisasikan, meski harus mencaplok tanah rakyat.

Di dalam sistem kapitalisme, umat terus didera kedzaliman, baik itu datang dari penguasa atau pengusaha korporasi pemilik kekuasaan dalam negeri.

Infrastruktur di dalam Islam

Berbeda ketika umat hidup dalam sistem Islam. Mereka benar-benar merasakan manfaat pembangunan yang dilakukan oleh Kh!l4f4h. Hal tersebut tidak lepas dari paradigma keberadaan negara Kh!l4f4h di tengah umat, yakni sebagai ra’in (pelayan) sebagaimana dalam hadits yang diriwiyatkan oleh Bukhari dan Imam Muslim.

Paradigma ini akan mempengaruhi semua kebijakan dalam Kh!l4f4h. Maka kita mendapati, semua keputusan yang ditetapkan oleh Kh!l4f4h, pasti akan mengatur urusan umat dengan baik dan sesuai keperluan mereka. Seperti pembangunan infrastruktur.

Dalam Kh!l4f4h, tujuan pembangunan adalah untuk memudahkan aktivitas sosial ataupun urusan ibadah masyarakatnya. Untuk merealisasikan tersebut, Kh!l4f4h akan membangun infrastruktur berdasarkan skala prioritas. Infrastuktur kesehatan dan pendidikan, jalan raya dan semua infrastruktur yang menunjang aktivitas ekonomi rakyat menjadi prioritas utama. Sedangkan fasilitas umum yang bersifat tidak mendesak akan dibangun ketika semua fasilitas utama sudah dibangun dan keuangan negara dalam keadaan aman.

Konsep ini menjadikan setiap proyek apapun akhirnya berpihak kepada kepentingan umat dan untuk kemaslahatan umat. Seandainya dalam proses pembangunan tersebut harus memakai tanah milik umat, maka mereka akan mendapatkan ganti untung yang sepadan.

Negara Kh!l4f4h tidak akan dzalim dengan memaksakan rakyat menyerahkan tanah tanpa ganti untung yang sepadan sebagaiaman negara kapitalis saat ini. proses pembangunan ganti untung pasti membutuhkan dana yang besar.

Dalam kitab Al -Amwal karya Al-Alamah Syakh Abdul Qadim Zalum, beliau menjelaskan, bahwa strategi keuangan Kh!l4f4h untuk membangun infrastruktur ada beberapa, yakni:

Pertama, meminjam kepada negara asing termasuk Lembaga keuangan global. Dalam pilihan ini, Kh!l4f4h tidak boleh melakukannya. Pilihan ini akan menjebak Kh!l4f4h pada resiko yang luar biasa berbahaya. Yakni kedaulatan Kh!l4f4h bisa dikendalikan oleh swasta.

Kedua, memproteksi beberapa kategori kepemilikan umum. Seperti, minyak, gas, dan tambang. Pilihan ini Kh!l4f4h boleh melakukannya. Bahkan pilihan ini adalah kebijakan yang tepat. Dalil dari kebolehan Kh4l!f4h untuk mengambil strategi ini adalah perbuatan Rasul SAW yang pernah memproteksi tanah An-Naqi’, tempat yang terletak di Madinah Al Munawwarah, untuk menjadi tempat pengembala kuda.

Pada Masa Abu Bakar r.a, menjadi Kh!l4f4h, beliau juga melakukan hal yang sama dengan memproteksi ar-Rabdzah. Kh!l4f4h Umar bin Khattab juga pernah menolak membagikan Tanah Irak, Syam dan Mesir kepada pasukan kaum muslim yang ikut membebaskan tanah-tanah tersebut.

Dari hasil proteksi kepemilikan umum tersebut, negara Kh!l4f4h akan memiliki pemasukan dana yang luar biasa, sehingga Kh!l4f4h bisa membiayai pembangunan infrastruktur secara mandiri.

Ketiga, mengambil pajak dari umat atau rakyat. Adapun pilihan ini, Kh!l4f4h hanya boleh mengambil opsi ini ketika tidak ada Kh4l!f4h kas yang bisa dimanfaatkan dari Baitul Mal. Pilihan ini pun hanya digunakan untuk membiayai sarana dan prasarana vital. Pajak hanya diambil dari kaum muslim, laki-laki dan mampu, selain itu tidak.

Seperti inilah Kh!l4f4h membangun infrastruktur. Kh!l4f4h tidak akan mendzalimi rakyatnya hanya untuk proses pembangunan, justru sebaliknya Kh!l4f4h melakukan pembangunan untuk kepentingan rakyat.

Wallahualam bish-Shawaab.

 

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *