Pelajar Ajukan Permohonan Dispensasi Nikah, Indonesia Darurat Zina!

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Pelajar Ajukan Permohonan Dispensasi Nikah, Indonesia Darurat Zina!

Vina

Pegiat Literasi Dakwah

 

Pengajuan dispensasi nikah dini oleh para pelajar dengan alasan hamil duluan sebelum menikah. Fakta tersebut dibenarkan Kepala Pengadilan Agama (PA) Bandung Asep M Ali Nurdin, usia rentang 15 sampai 18 tahun. Dilansir dari laman berita inews.id.com, Sebanyak 202 pasangan remaja di Kabupaten Bandung, mengajukan permohonan dispensasi menikah dini ke Pengadilan Agama (PA) Soreang pada 2022. Rentang usia pasangan remaja yang mengajukan dispensasi nikah dini pada 2022 lalu.

Humas Pengadilan Agama (PA) Soreang Samsul Zakaria mengatakan, tidak semua permohonan dispensasi menikah dini dikabulkan. Jumlah permohonan dispensasi menikah dini yang dikabulkan sepanjang 2022, sekitar 80 persen dari total 202 perkara.

Kepala PA Bandung Asep M Ali Nurdin mengatakan, sepanjang 2022, telah mengabulkan dispensasi menikah bagi 143 pemohonan. Rentang usia mereka 17-18 tahun.

“Mereka mengajukan dispensasi karena usia 17-18 tahun. Padahal berdasarkan peraturan, usia menikah 19 tahun. Penyebab permohonan dispensasi menikah, mayoritas karena hamil duluan dan 95 persen sudah putus sekolah,” kata Kepala PA Bandung, Selasa (17/1/2023).

Sangat miris sekali, di satu sisi isu yg diaruskan adalah tentang mewaspadai pelajar radikal. Namun disisi lain realitas mengerikan sangat nyata oleh pelajar saat ini, yang terjerumus ke dalam seks bebas. Pergaulan bebas akan semakin merajalela, selama HAM masih menjadi standar berfikir remaja/pemuda. Hasilnya pelajar yang berani berzina akan banyak dan akhirnya hamil diluar nikah. Naudzubillah

Zina adalah kejahatan dan dosa besar. Allah SWT berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

Janganlah kalian mendekati zina. Sungguh zina itu tindakan keji dan jalan yang buruk (TQS al-Isra’ [17]: 32).

Kejinya perbuatan zina, Allah SWT sampai menyiapkan azab yang mengerikan kelak di akhirat. Perbuatan zina sudah dianggap bagian dari pergaulan remaja Indonesia.

Sebab kerusakan moral adalah karena remaja saat ini terpapar konten pornografi melalui internet, dan di negara ini tidak ada sanksi keras yang mencegah perzinaan. Padahal perzinaan adalah perbuatan kriminal yang berpotensi mendatangkan azab Allah SWT bagi masyarakat. Nabi SAW sudah mengingatkan:

“Jika zina dan riba sudah menyebar di suatu negeri, sungguh mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri “ (HR al-Hakim).

Umat harusnya melihat bahwa perbuatan zina bisa mendatangkan berbagai bencana. Kehamilan yang tidak diinginkan akibat zina bisa membuat pelakunya stres. Mereka tidak siap menjadi ayah/ibu di usia muda yang selanjutnya berdampak pada penelantaran anak yang dilahirkan. Belum lagi risiko rusaknya nasab/garis keturunan karena perzinaan.

Tidak sedikit remaja putri yang hamil karena berzina lalu melakukan aborsi. Perzinaan juga membuka peluang bagi naiknya infeksi menular seksual (IMS) di kalangan remaja. Sudah seharusnya umat mendukung upaya penyelamatan generasi dengan cara mengarahkan para pelajar untuk paham agamanya, bahwa islam kaffahlah yang akan menyelamatkan mereka dari virus liberalisme yang mengerikan ini. Sekularisme-liberalisme dijadikan aturan kehidupan, sedangkan Islam hanya dipakai untuk urusan ibadah dan akhlak belaka. Sementara itu pemuda-pemuda yang taat syariah malah di-bully sebagai sok moralis dan radikal.

Islam melindungi masyarakat. Tidak ada ideologi yang memberikan perlindungan umat manusia dari kejahatan zina, kecuali Islam. Syariah Islam akan menciptakan kehidupan remaja dan masyarakat yang berkah dan mulia. Islam akan mendidik para remaja agar berkepribadian Islam dan berakhlak mulia, yang malu dan takut berzina.

Negara yang menerapkan syariah Islam akan mewajibkan para pemuda dan masyarakat untuk menjaga adab seperti berpakaian menutup aurat, menjaga pandangan serta melarang berbagai aktivitas yang mengarah pada perzinaan seperti ber-khalwat (berdua-duaan antara pria dan wanita dewasa yang bukan mahram).

Negara Islam akan mendorong para pemuda yang sudah sanggup menikah untuk segera berumah tangga. Hal ini bertujuan untuk menjaga kesucian diri dan meneruskan keturunan. Negara Islam juga akan menjatuhkan sanksi tegas kepada para pezina.

Allah SWT sudah menurunkan agama ini sebagai ideologi terbaik, dengan membawa hukum-hukum terbaik. Sampai kapanpun kita tidak akan bisa mendapatkan solusi terbaik melainkan dengan menerapkan syariah Islam secara kâffah dalam kehidupan.

Wallaahu a’lam bishshawaab.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *