PEKERJA KAPAN SEJAHTERA?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Anggraini Arifiyah (Ibu Rumah Tangga dan Aktivis Dakwah)

 

Gelombang penolakan dari para buruh melalui organisasi buruh di Sumatera Utara (Sumut) terus disuarakan. Mereka mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan kenaikan UMP Sumut 2022 yang baru saja disahkan oleh Gubernur Edy Rahmayadi. Pasalnya, kenaikan UMP 2022 yang disahkan tersebut diduga tak lebih tinggi dari tarif parkir sepeda motor.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Sumatera Utara, Willy Agus Utomo menyampaikan bahwa UMP yang diteken oleh Gubsu Edy sangatlah menyedihkan. 10 tertinggi didominasi luar Pulau Jawa sebab menurut Willy, kenaikan UMP Sumut untuk tahun 2022, jika dihitung hanya naik Rp 23 ribu atau tak lebih dari satu persen.

“Kalau hanya naiknya segitu, kenaikan tersebut lebih murah dari biaya parkir sepeda motor. Kita lihat UMP tahun 2021 hanya sebesar Rp 2.499.423 artinya kenaikan yang tidak sampai satu persen itu perhari kurang dari Rp 2000,” ujar Willy.

Inilah buah penerapan sistem kapitalisme yang menyesatkan manusia dalam mencari solusi. Dalam masalah ketenagakerjaan konflik antara pekerja dan pengusaha adalah masalah permanen. Ketika para pekerja menuntut kesejahteraan kepada para pengusaha, namun para pengusaha selalu mencari cara agar bisa lepas dari tuntutan yang diminta oleh para pekerja.

Beberapa tuntutan yang pekerja minta dari pihak pengusaha, dan posisi pemerintah diharapkan memberikan legislasi atau menetapkan kebijakan yang memenuhi tuntutan itu.

Namun hal itu bukan hal yang mudah diwujudkan, jika tuntutan itu diwujudkan maka kaum pengusaha harus memasukkan variable kenaikan gaji tersebut pada biaya produksi yang lebih besar. Jika biaya produksinya lebih besar, maka harga barang yang dihasilkan akan lebih besar dan pada akhirnya kaum pekerja juga tidak bisa memenuhi kebutuhan mendasarnya.

Inilah dilema yang muncul dari sistem kapitalisme, yang menandakan bahwa gagalnya sistem hari ini untuk menjamin kesejahteraan pada kaum pekerja.

Oleh karena itu hanya dengan sistem Islam yang bisa menjamin kesejahteraan individu baik sebagai pekerja ataupun pengusaha, karena itu adalah kewajiban negara.

Islam mengatur bahwa upah harus sepadan dengan manfaat yang pekerja berikan. Hal ini menjadikan posisi pekerja dan majikan setara. Bukan hanya pekerja yang untung, para majikan pun akan mendulang manfaat dari produktivitas para pekerjanya karena upahnya sepadan dengan usaha yang ia lakukan.

Islam mengatur terkait pengupahan, di mana akan lahir pekerja dengan etos kerja yang tinggi dan majikan yang sangat memerhatikan hak pekerjanya. Inilah yang memajukan ekonomi bangsa dan pada gilirannya akan menyejahterakan semua warga.

Wallahu’alam bish-showab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *