Pajak THR (Tunjangan Hari Raya) Memberatkan Rakyat

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Pajak THR (Tunjangan Hari Raya) Memberatkan Rakyat

Fakhriya Adillah

(Muslimah Peduli Umat)

Dilansir tirto.id- Potongan pajak tunjangan hari raya (THR) karyawan pada 2024 disebut-sebut lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya. Hal ini lantaran adanya dampak penerapan penghitungan pajak dengan metode tarif efektif rata-rata (TER). Metode TER sendiri mulai digunakan sejak 1 Januari 2024. Hal tersebut cukup ramai dibicarakan di media sosial X sejak Selasa (26/3/2024).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, membantah tudingan bahwa potongan pajak THR menjadi lebih besar setelah penerapan sistem TER. Menurutnya, tidak ada perubahan beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak.

Nantinya, kata Dwi, pada masa pajak Desember, pemberi kerja akan memperhitungkan kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif umum PPh Pasal 17 dan dikurangi jumlah pajak yang sudah dibayarkan pada masa Januari hingga November. Sebagai informasi, sebelumnya beredar kabar bahwa potongan pajak THR bakal lebih besar lantaran menggunakan sistem TER. Hal itu disampaikan oleh akun X @hrdbacot dalam unggahannya pada Selasa (26/3/2024).

Dalam unggahan tersebut, @hrdbacot menulis, “Gimana rasanya? Mincot udah ingetin kan jauh-jauh hari sebelum THR cair biar gak shock. Walaupun kalian dapetnya nett, gak berkurang gajinya karena gak merasa kepotong. Tapi tetap aja, itu kewajiban pajak pribadi yang ditunjangkan perusahaan untuk kalian. Btw kalo mau share SS pajak TER THR nya, boleh banget reply beserta harapan kalian duit pajak itu, mau dititipkan ke pemerintah untuk apa.”

Lalu di mana peran Negara? Sekadar pemungut pajak? Mengapa negara seolah justru menjelma menjadi “pemburu” pajak? Dengan berbagai cara, penerimaan dari pajak digenjot pada hampir semua hal dipajaki. Ironisnya lagi, hasil uang pajak berupa pembangunan dan layanan publik juga ternyata tidak leluasa dinikmati rakyat. Terbukti, layanan publik seperti pendidikan dan kesehatan nyatanya makin mahal. Untuk menikmati hasil pembangunan infrastruktur, seperti jalan tol, kereta cepat, dan sebagainya pun rakyat harus merogoh kantong dalam-dalam.

APBN Khilafah

Kondisi yang berbeda terwujud dalam Khilafah. Sistem pemerintahan Islam ini tidak menjadikan pajak sebagai sumber pemasukan negara yang utama. Sebaliknya, Khilafah memiliki banyak pemasukan. Pos pendapatan Khilafah meliputi pertama, bagian fai dan kharaj. Mencakup seksi ganimah (ganimah, fai, dan khumus), seksi kharaj, seksi status tanah, seksi jizyah, seksi fai, dan seksi dharibah (pajak).

Kedua, bagian pemilikan umum, meliputi seksi migas, seksi listrik, seksi pertambangan; seksi laut, sungai, perairan, dan mata air; seksi hutan dan padang rumput; dan seksi aset-aset yang diproteksi negara untuk keperluan khusus. Ketiga, bagian sedekah, meliputi seksi zakat uang dan perdagangan, seksi zakat pertanian, dan seksi zakat ternak.

Khilafah akan mengoptimalkan pendapatan dari pengelolaan sumber daya alam milik umum dan pungutan yang tidak memberatkan seperti zakat mal, jizyah, kharaj, dan lainnya. Dari semua pos pemasukan itu, Khilafah akan mendapatkan pemasukan yang besar sehingga tidak perlu utang dan menarik pajak. Dharibah (pajak) hanyalah pemasukan yang bersifat insidental, tidak terus-menerus. Pajak hanya ditarik dari orang-orang kaya ketika kas negara sedang kosong, sedangkan ada kebutuhan yang mendesak yang harus dipenuhi. Oleh karenanya, pajak bukanlah sumber pendapatan negara yang utama.

Khilafah tidak akan memungut pajak dari seluruh rakyatnya (kaya maupun miskin) secara terus-menerus, sebagaimana negara kapitalis saat ini. Pajak hanya ditarik dari orang-orang kaya. Dengan pengaturan APBN yang bagus dalam Khilafah, akan terwujud kemandirian ekonomi sehingga tidak butuh penarikan pajak. Khilafah akan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya, tiap-tiap orang, sepanjang waktu, bukan hanya dengan memberikan THR setahun sekali. Khilafah akan menggratiskan layanan pendidikan dan kesehatan sehingga rakyat tidak perlu mengeluarkan uang untuk memperolehnya.

Khilafah juga akan menerapkan sistem pengupahan yang adil, yaitu pekerja mendapatkan upah yang makruf (layak) sesuai hasil kerjanya sehingga cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Berbagai fasilitas publik, seperti transportasi dan sebagainya; serta hasil pengelolaan SDA, seperti BBM dan gas, bisa rakyat akses dengan harga murah. Serangkaian kebijakan ekonomi inilah yang akan mewujudkan kesejahteraan hakiki bagi rakyat. Kesejahteraan yang terus-menerus, bukan hanya THR setahun sekali.

Wallahua’lam bish-shawwab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *