Pajak Terus Merangkak Naik, Rakyat Makin Tercekik

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Pajak Terus Merangkak Naik, Rakyat Makin Tercekik

Ai Sari

Kontributor Suara Inqilabi

Jakarta, CNBC Indonesia – Belum lama ini mencuat rencana menaikan Pajak motor Berbahan Minyak (BBM). Hal ini dilontarkan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan. Menurutnya kenaikan pajak motor, sebagai upaya peralihan dana subsidi ke transportasi publik, namun tak lama setelah wacana ini dilontarkan oleh beliau (Luhut Binsar Panjaitan) memastikan rencana kenaikan pajak (BBM) atau bensin ini tidak akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

Di konfirmasi dari laman CNBC Indonesia. Pada rapat kordinasi beberapa hari lalu Jumat (19/1/2024) Deputi Bidang Kordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi (Jodi Mahardi) menjelaskan wacana menaikan pajak kendaraan bermotor merupakan rangkaian upaya Pemerintah dalam memperbaiki kualitas udara terutama di wilayah JABODETABEK. Serta untuk mengatasi penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong masyarakat beralih menggunakan transportasi umum.

Pembahasan juga menyinggung soal insentif seperti diskon tarif bagi pengguna umum, Jodi menambahkan bahwa wacana ini masih dalam tahap kajian mendalam, adapun Pemerintah masih menghitung untung ruginya terkait dengan manfaat dan beban yang akan ditanggung masyarakat kedepannya. Walau pun masih wacana dan belum ada kepastian waktu penerapannya kebijakan ini tentu akan mempersulit kehidupan rakyat, pasalnya masyarakat dengan ekonomi menengah kebawah lebih memilih kendaraan bermotor karena ongkos yang lebih murah.

Dalam penerapan sistem ekonomi kapitalisme pajak niscaya dijadikan sumber utama pemasukan Negara hingga akhir Juli 2023 saja kontribusi pajak untuk penerimaan Negara mencapai 64,6% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Artinya segala pembiayaan Negara seperti, Pembangunan, Gaji Pegawai Negara, Pendidikan, Kesehatan, dan yang lainnya bersumber dari harta rakyat berupa pajak.

Padahal ditengah pajak yang terus naik dan meluas keberbagai sektor kesejahteraan rakyat tak kunjung didapatkan, oleh karena itu rencana menaikan pajak Motor Berbahan Bakar Minyak (BBM) adalah kebijakan yang zalim.

Sejatinya persoalan utamanya adalah penerapan sistem kapitalisme menjadikan pajak dan utang sebagai sumber utama APBN, selama sistem ini tetap dipertahankan pajak akan terus membebani masyarakat.

Umat hari ini seharusnya melihat bahwa ada sebuah sistem hidup yang mampu mengeluarkan masyarakat dari jeratan pajak, sistem kehidupan tersebut berasal dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala Al-Khaliq Al- Mudabbir yakni sistem Islam. Sistem Islam mampu membiayai Negara tanpa pajak. Negara yang berfungsi sebagai raa’in atau pengurus urusan umat.

Dalam sistem Islam Negara akan memberlakukan sistem ekonomi Islam secara menyeluruh yang didukung oleh sistem Politik Islam, paling tidak ada tiga sumber utama yaitu:

1. Sektor kepemilikan Individu, seperti sedekah, zakat, dan sebagainya, khusus untuk zakat tidak boleh bercampur dengan harta yang lain.

2. Sektor Kepemilikan Umum, seperti Pertambangan, Minyak Bumi, Gas, Baru Bara, Kehutan dan lain sebagainya.

3. Sektor Kepemilikan Negara, seperti jizyah, Kharaj, Ghonimah, Fa’i, Usyur dan sebagainya.

Syariat Islam juga telah menetapkan sejumlah kewajiban dan pos yang harus berjalan. Jika di Baitul Maal atau harta maka dibiayai oleh Baitul Maal jika tidak ada kewajiban tersebut berpindah dalam bentuk Dharibah (pajak).

Didalam khasanah fiqih Islam istilah pajak dikenal dengan Dharibah. Syaikh Taqiyuddin An-Nabani dalam Al-Amwa fi dautil khilfah Hal-123 menjelaskan bahwa Dharibah adalah harta yang diwajibkan oleh Allah subhahu wa Ta’ala kepada kaum muslimin untuk membiayai kebutuhan dan pos-pos pengeluaran pada kondisi ketika tidak ada harta di Baitul Maal untuk membiayainya.

Pendapatan tetap Baitul Maal ini yang berkaitan dengan Ri’yatus Syuunil Ummah dan untuk mewujudkan kemaslahatan kaum muslimin. Namun apabila pendapatan tetap Baitul Maal tersebut tidak cukup untuk menutupi pembiayaan maka pajak akan diambil dari kaum muslimin yang memiliki kelebihan harta. Setelah mereka mampu memenuhi kebutuhan dasar dan perlengkapan secara sempurna sesuai dengan standar hidup tempat mereka tinggal.

Hal ini juga tidak akan berlangsung lama sebab pungutan yang dikenakan sekedar menutupi kekurangan selisih ketika ada suatu pembiayaan wajib. Ketika kebutuhan tersebut telah terpenuhi dan pemasukan dari pos utama telah berjalan dan mencukupi pajak akan dihentikan. Sebab, jika kebutuhan tersebut tidak terpenuhi maka akan menyebabkan Dharar.

Dalam rangka untuk menghilangkan Dharar disaat Baitul Maal tidak ada maka seorang Khalifah boleh menarik pajak yang bersifat insidental sampai kewajiban dan pos pembiayaan tersebut bisa dibiayai.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala mewajibkan Negara dan Umat Islam untuk menghilangkan kemudaratan yang menimpa kaum muslimin sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang artinya:

“Tidak boleh ada bahaya (Dharar) dan saling membahayakan” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Karena itu dalam Sistem Islam tidak akan ada penetapan pajak tidak langsung, pajak pertambahan nilai, pajak barang mewah, pajak hiburan, pajak jual beli, pajak kendaraan bermotor serta pajak yang lainnya. Demikianlah Sistem Islam membangun tanpa ada pajak yang mencekik rakyat, semua itu akan terwujud jika sistem Islam diterapkan secara Kaffah.

Wallahu a’lam bish-shawwab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *