Naiknya Tarif Tol, Layanan Publik yang Dikomersialisasi

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Naiknya Tarif Tol, Layanan Publik yang Dikomersialisasi

Nining Ummu Hanif

Kontributor Suara Inqilabi

 

Siap- siap ! Awal tahun 2024 masyarakat akan mendapat kejutan yang menyakitkan dari pemerintah. Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengumumkan rencana kenaikan tarif untuk 13 ruas jalan tol pada Kuartal I-2024.

Bagaimana tidak menyakitkan? Kenaikan tarif tol ini akan menambah beban masyarakat.

Dilansir dari Kompas TV, 16/1/24 , Kepala BPJT Miftachul Munir mengatakan kenaikan tarif tol akan dilakukan setelah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk setiap ruas tol. Selanjutnya menurut Munir “Penyesuaian tarif jalan tol akan dilakukan secara bertahap dan untuk penetapan dan pemberlakuannya menunggu arahan dari Bapak Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.”

Aturan terkait penyesuaian tarif tol sudah ditetapkan dalam UU Jalan No. 2 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Di dalam Pasal 48 Ayat 3 tertulis bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM jalan tol.

Selain itu, penyesuaian tarif tol diperlukan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan SPM. Dengan demikian ,penyesuaian tarif jalan tol tidak hanya memastikan kenyamanan dan keamanan pengguna jalan, tetapi juga berperan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan pertumbuhan ekonomi.

Jalan Tol untuk Siapa?

Jalan tol merupakan tulang punggung sistem transportasi Indonesia, memperpendek waktu perjalanan dan mendorong perkembangan sektor ekonomi di berbagai wilayah yang saat ini telah terbangun sepanjang lebih dari 2.000 km dan akan terus bertambah lagi setiap tahunnya.

Disisi lain, pembangunan jalan tol merupakan investasi yang dikeluarkan oleh BUJT (Badan Usaha Jalan Tol) sehingga perlu adanya pengembalian dana yang diperoleh dari pendapatan tol. Mungkin kenaikan antara Rp500-Rp2000 per ruas, namun jika dikalikan dengan jumlah kendaraan yang lewat tentulah jumlah pendapatan yang tak sedikit. Kenaikan tarif tol ini menunjukkan adanya komersialisasi jalan tol sebagai layanan publik.Sementara kenaikan tarif tol dengan dalih penyesuaian service menggambarkan hubungan penguasa dan rakyat layaknya penjual dan pembeli yang merupakan potret buruk dalam sistem kapitalis yang dianut negeri ini.

Jalan tol yang merupakan insfrastruktur yang harusnya menjadi tanggung jawab pemerintah dalam pembangunan dan pengelolaannya. Tetapi pada negara yang menganut sistem kapitalis, tanggung jawab tersebut dialihkan kepada pihak ke-tiga yaitu swasta. Para pengusaha yang menang dalam tender pembangunan dan pengelolaaan jalan tol tentu saja akan mencari keuntungan sebanyak- banyaknya dan akan terus menaikkan tarif tol, tanpa peduli dampak yang mungkin terjadi pada masyarakat.Terlebih dengan adanya regulasi dari pemerintah yang mengatur kenaikan tarif setiap 2 tahun.

Sementara itu pembangunan jalan tol pada negara kapitalis ini tidak seratus persen untuk kepentingan rakyat, tapi ternyata untuk kepentingan korporasi. Jalan tol dibangun untuk menghubungkan kawasan industri dengan pelabuhan atau dengan daerah pemasarannya. Hanya sebagian kecil masyarakat saja yang dapat memanfaatkannya fasilitas jalan tol .

Jadi banyaknya ruas tol yang dibangun tidak serta merta mensejahterakan masyarakat. Begitulah tabiat buruk kapitalisme yang menyebabkan pemerintah hanya berorientasi pada kelangsungan bisnis para korporasi bukan masyarakat. Bukannya memperhatikan masyarakat yang membutuhkan infrastruktur jalan yang bebas biaya, negara malah memberikan berbagai kemudahan kepada para korporasi .

Jalan, Layanan Publik dalam Islam

Dalam sistem Islam, jalan raya adalah bagian dari pelayanan negara untuk memenuhi kebutuhan pokok rakyat dan sangat penting keberadaannya. Jalan memudahkan masyarakat untuk bepergian, muamalah, rihlah, kesehatan dan lain sebagainya. Begitu pentingnya hingga dalam Islam, negaralah yang wajib memenuhi kebutuhan itu. Selain karena membutuhkan biaya yang besar, butuh tenaga ahli dan yang terpenting bagian dari periayahan negara sebagaimana dituntut oleh syariat. Rasulullah bersabda :

“Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari).

Untuk alasan apa pun, khalifah tidak dibenarkan menyerahkan tanggung jawab tata kelola pelayanan publik kepada swasta/korporasi, termasuk pengelolaan infrastruktur jalan umum. Jalan adalah milik umum , negara ataupun swasta dilarang untuk mengkomersialisasi kebutuhan rakyat. Karena sifatnya milik umum, maka siapa pun boleh melintasinya tanpa dipungut biaya atau gratis. Sementara itu, Islam akan mengatur kebutuhan pembangunan infrastruktur dengan menghitung berapa kebutuhan dan untuk apa peruntukkannya. Terutama yang menyangkut enam kebutuhan pokok seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan dan keamanan.

Semua akan dipenuhi dengan maksimalisasi usaha dan biaya. Khilafah akan memaksimalkan SDA melalui kepemilikan negara dan kepemilikan umum, sehingga negara mandiri, bebas utang. Negara dalam Islam menjamin kebutuhan masyarakat termasuk transportasi, baik sarana maupun prasarana yang memungkinkan masyarakat dapat beraktifitas dengan nyaman.

Namun selama sistem kapitalisme diberlakukan di negeri ini, selama itu pula tarif tol akan terus naik dan sudah pasti akan membuat masyarakat makin susah. Dengan demikian, negara harus segera beralih dari sistem kapitalisme yang selalu menyusahkan masyarakat, ke sistem yang memberikan kemudahan dan kesejahteraan, yaitu sistem kehidupan Islam (Khilafah).

Sebagaimana Firman Allah SWT : “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri.” (QS Ar-Ra’d [13]: 11).

Wallahu a’lam bish-shawwab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *