MUNCUL ALIRAN SESAT, BUTUH PENJAGAAN YANG ADEKUAT

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Naely Lutfiyati Margia, Amd.

 

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi sorotan publik karena mengucapkan selamat hari raya Naw-Ruz 178 EB ke komunitas Baha’i. Koalisi Advokasi untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan pun turut buka suara. Adanya kontroversi perihal komunitas Baha’i, koalisi ini berharap pemerintah dapat melindungi dan memenuhi hak-hak kelompok minoritas sebagai warga negara yang sama.

Peneliti dari Paritas Institute menilai Menag Yaqut tidak cukup hanya mengucapkan selamat. Tapi juga harus diteruskan kepada perlindungan, pelayanan publik terhadap berbagai kelompok agama, termasuk Baha’i yang selama ini mengalami diskriminasi. (DetikNews, 30/7/21)

Sebagaimana diketahui bahwa MUI telah menyatakan Agama Baha’i yang berasal dari Iran ini adalah sesat, karena ajarannya menyimpang dari ajaran Islam. Alasannya karena Baha’i termasuk ke dalam 11 kriteria aliran sesat yang telah ditetapkan MUI, salah satunya ialah pengakuan adanya Nabi baru setelah Nabi Muhammad. Padahal Rasulullah Muhammad sebagai Nabi terakhir adalah tak terbantahkan, hal ini sesuai QS. Al-Ahzab: 21.

Isu keberagaman di Indonesia terkadang menjadi salah kaprah ketika muncul sebuah aliran. Agama Baha’i muncul di permukaan setelah Menag menuai kecaman atas ucapan hari raya kepada aliran sesat Baha’i. Di samping itu para penguasa pun terus melakukan upaya pembelaan bahwa tidak ada yang dilanggar dari ucapan selamat tersebut dan telah sesuai dengan perundang-undangan.

Hal ini menunjukkan bahwa kebebasan beragama di negeri kita semakin nyata. Kebebasan beragama merupakan salah satu dari 4 kebebasan yang diusung ide demokrasi kapitalisme. Kebebasan inilah yang membolehkan siapa saja untuk memilih memeluk agama atau bahkan tidak beragama. Sementara di dalam Islam memang tidak ada paksaan untuk memeluk agama Islam, tapi Islam mengharamkan seorang muslim untuk murtad.

Perlu diketahui bahwa munculnya aliran sesat atau agama baru semacam ini, telah banyak memurtadkan banyak kaum muslim dari akidah yang lurus. Namun karena ide kebebasan beragama, membuat pemerintah tidak dapat berbuat apa-apa. Akibatnya kaum muslimin banyak mengalami kerugian dalam penerapan sistem kapitalisme saat ini.

Jauh berbeda dengan sistem pemerintahan Islam, yakni Khilafah. Institusi pemerintahan di dalam Islam memposisikan penguasa sebagai pengurus urusan ummat, salah satunya sebagai pelindung dan penjaga.

Negara sebagai pelindung akan melindungi warganya dari alirat sesat, penguasa akan segera melarang dan membubarkan organisasi aliran sesat yang akan membahayakan akidah kaum muslimin. Negara juga sebagai penjaga akan melakukan penjagaan terhadap agama, akal, kehormatan, harta, jiwa dan keamanan warganya.

Dalam hal penjagaan agama, bila ada seorang muslim yang murtad, maka Khalifah akan memberikan sanksi yang tegas yaitu hukuman mati. Sanksi tersebut bukanlah sesuatu yang kejam, melainkan bentuk penjagaan yang luar biasa. Sebab Khalifah wajib memastikan warganya senantiasa berada dalam koridor Islam dan meninggal dalam keadaan beriman pada Allah.

Dan Khalifah sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, harus memanfaatkan kekuasaannya untuk menjamin kebaikan bersama. Demi terwujudnya Islam yang rahmatan lil ‘alamiin.

Wallahu a’lam bish shawwab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *