Moderasi Islam Di Sekolah

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Citra Amalia (Praktisi Pendidikan)

 

Negara Indonesia yang berpenduduk mayoritas muslim dirasakan semakin menjadi sorotan ketika banyaknya tindakan kekerasan, rangkaian bom bunuh diri. Hal ini pun dianggap sebagai indikasi kuat bahwa Islam moderat perlu muncul kembali sebagai ciri khas bangsa Indonesia. Kerisauan besar mereka adalah ketika paham konservatif yang ekstrimis dan radikalis menyebar, arus utama pemahaman Islam moderat tergerus.

Menjamurnya pemikiran pelajar berbagai tingkatan yang mengamini ide-ide radikal seperti jihad, anti pancasila, konsep khilafah dan doktrin purifikasi ekstrim, dianggap akibat dari kurangnya sosialisasi terkait bahayanya pemikiran konservatif radikalis di kalangan guru dan remaja. Disebutkan bahwa penyebab utama para remaja yang terpapar radikalis adalah doktrinisasi keluarga, organisasi yang  diikuti, media sosial yang menjadi sumber pengetahuan pelajar, lingkungan  sekolah yang mendukung baik dari konstruksi guru atau lembaga yang mengarah pada doktrinisasi Islam radikal.

Melalui institusi lembaga pendidikan diluncurkanlah berbagai aturan-aturan perundang-undangan dan kegiatan terarah yang membatasi ruang gerak penyebaran ekstrimisme radikalisme seperti SKB para menteri yang mengikat kode etik ASN, serta kebijakan lain dalam upaya pengarusutamaan moderasi. Sekolah diharapkan mengambil peran penting untuk membangun karakter moderasi baik dalam perumusan visi misi, implementasi pada KBM, budaya religius penanaman nilai-nilai moderasi, penanaman karakter nasionalis, pengintegrasian nilai moderasi pada berbagai kegiatan madrasah/sekolah tak lain diarahkan untuk memandang sebagaimana negeri-negeri Barat menilai agama.

Pengarusutamaan moderasi beragama di lingkungan kementerian Madsrasah/sekolah serta pendidikan sebenarnya sejalan dengan revolusi mental pembangunan karakter SDM Pemerintah Joko Widodo-Ma’ruf Amin yang tak lain juga merupakan bagian dari program revolusi mental, dicatut dari berbagai sumber kementrian keagamaan dan jurnal nasional, diantaranya, a) penyusunan modul pendidikan multikulturalisme untuk siswa; b) Menggelar Perkemahan Pramuka atau kegiatan pelajar; c) Sosialisasi pendidikan multikultural kepada Kepala madrasah; d) Menggelar Seminar Internasional tentang penanggulangan radikalisme melalui pendidikan dasar dan menengah; e) Penyusunan indikasi kegiatan ekstra kurikuler berbasis nilai moderasi; f) Penyusunan panduan layanan BK bagi guru BK untuk mendampingi peserta didik rawan ajaran ektrimisme; g) Penyusunan panduan pendeteksian ajaran ekstrim di lingkungan madrasah; h) Sosialisasi kebijakan pengarusutamaan deradikalisasi melalui inovasi kurikulum i)Pemantauan terhadap kegiatan dan materi mentoring keagamaan siswa oleh rohis atau organisasi lain j)duta moderasi beragama. Program-program ini diturunkan di sekolah-sekolah untuk diimplementasikan sebagai upaya keras deradikalisasi faham ekstrimisme yang membahayakan kebersatuan NKRI.

Pengarusutamaan moderasi islam dalam dunia pendidikan adalah bentuk pengalihan masalah utama yang menerpa negeri serta penjegalan kebangkitan islam. Alih-alih problem hakiki terselesaikan, yang terjadi justru makin memperparah kondisi. Sebab, pengarusutamaan moderasi beragama sejatinya adalah pengarusutamaan liberalisme dan pengukuhan sekularisme. Dalam kondisi pandemi, semakin terlihat bahwa seharusnya standar keberhasilan belajar bukanlah nilai, namun perilaku dan kemampuan memahami ilmu untuk diamalkan. Hal ini akan menghasilkan dorongan amal supercerdas dalam menghadapi tantangan pandemi, misalnya penemuan berbagai teknologi antiwabah dan sebagainya.

Sistem Pendidikan Islam merupakan sistem sahih karena lahir dari paradigma pendidikan yang sahih. Yakni bahwa pendidikan wajib diselenggarakan berdasar akidah Islam, sebab akidah Islam merupakan landasan beramal setiap muslim, baik di kehidupan sehari-hari maupun bernegara (penyelenggaraan pendidikan). Karena pada dasarnya Kurikulum harus disusun berdasar akidah Islam. Tujuan kurikulum pun harus mengacu pada aturan Islam, yakni membentuk kepribadian islami dan membekali peserta didik dengan ilmu pengetahuan (tsaqafah Islam maupun ilmu kehidupan), sehingga mampu menyelesaikan tantangan kehidupan. Berbeda dengan sistem pendidikan sekuler yang lebih didominasi transfer ilmu. Pendidikan lebih dipandang sebagai kekayaan intelektual semata, bukan alat pembentuk perilaku.

Tentu saja, problem kurikulum pendidikan tak akan tuntas selama Khilafah sebagai satu-satunya sistem yang mampu menerapkan kurikulum sahih tersebut tidak hadir. Semoga pandemi ini membawa semangat perjuangan untuk mewujudkan Khilafah sebagai solusi bagi problematik pendidikan khususnya dan problem umat pada umumnya.

Di tengah arus kehidupan moderasi Islam dalam dunia pendidikan, saatnya para pendidik generasi untuk terus menyuarakan sistem pendidikan islam. Karena dari sinilah urgensi kembali kepada syariat Islam kafah (yakni sistem Khilafah ‘ala minhaji nubuwwah), agar pendidikan kembali kepada khithah-nya dan manusia kembali meraih kemuliaannya

Wallahu a’lam bishshawwab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *