Moderasi (Baca: Sekularisasi) Pendidikan

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Ati Solihati, S.TP (Praktisi pendidikan)

Upaya musuh-musuh Islam menanamkan sekularisme dalam setiap sendi kehidupan kaum muslimin, tidak pernah pudar. Bahkan semakin lancang. Bidang pendidikan, menjadi sasaran paling strategis dalam upaya memisahkan kehidupan dari ketundukkan kepada Sang Khalik.

Kementrian Agama secara resmi telah memberlakukan kurikulum baru untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab di madrasah melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) No 183 dan 184 tahun 2019, menggantikan KMA No 165 Tahun 2014. (cnnindonesia.com). Sejalan dengan perubahan kurikulum ini, sudah ada 155 buku agama Islam revisi yang disiapkan oleh kemenag. Ditargetkan pelajaran PAI akan menjadi instrumen kemajuan serta mempererat kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu upaya yang dilakukan adalah meletakkan materi sejarah Khilafah, Jihad, dan moderasi beragama secara korelatif dalam berbagai bentuk perjuangan muslim (detikNews.com).

Pemerintah sangat bersemangat sekali mengkampanyekan moderasi Islam, tak terkecuali dalam dunia pendidikan. Dengan dalih mencegah radikalisme, pemerintah, dalam hal ini Kemenag, melakukan penghapusan, revisi, dan reposisi terhadap konten-konten yang dianggap “radikal” dalam Pendidikan Agama Islam. Ajaran jihad dianggap menginspirasi terorisme. Harus ada tafsir ulang. Ajaran Khilafah tidak lagi dalam rumpun fikih, tetapi ditempatkan sebagai sejarah masa lalu.

Hal ini merupakan salah satu bentuk pelecehan atas ajaran islam, karena berupaya menghilangkan atau mereduksi pemahaman yang shohih tentang Khilafah dan Jihad, yang merupakan bagian dari ajaran Islam, serta mereduksi peran sentral bahasa Arab yang merupakan ruhnya ajaran islam.

Sebagai salah satu contoh gambaran, dalam Buku Fikih Madrasah Aliyah kelas XII, pendekatan saintifik kurikulum 2013 yang terbit tahun 2016. Buku ini adalah bahan ajar sebelum direvisi pada tahun 2019. Dalam buku fikih ini jelas dibahas tentang khilafah. “Menurut istilah, Khilafah berarti pemerintahan yang diatur berdasarkan syariat islam. Khilafah bersifat umum, meliputi kepemimpinan yang mengurusi bidang keagamaan dan kenegaraan sebagai pengganti Rasulullaah. Khilafah ini disebut juga dengan imamah atau imarah. Bagi kaum Sunni, seperti pendapat al-Mawardi dan Abdul Qadir Audah, bahkan Khilafah dan Imamah secara umum memiliki arti yang sama, yaitu sistem kepeimpinan Islam untuk menggantikan tugas-tugas Rasulullah SAW dalam menjaga agama serta mengatur urusan duniawi umat Islam. Dalam buku ini pun disampaikan bahwa berdasarkan pendapat yang diikuti mayoritas umat Islam, hukum mendirikan Khilafah itu adalah fardu kifayah.

Dengan demikian, Buku Fikih Madrasah Aliyah Kelas XII sebelum direvisi ini sejalan dengan pemahaman mu’tabar empat madzhab besar dalam Islam, Madzhab Maliki, Syafei, Hanafi, dan Hambali. Dengan demikian mestinya umat Islam tidak memperdebatkan lagi bahwa Khilafah adalah ajaran islam, dan upaya mendirikannya merupakan suatu kewajiban. Sehingga sungguh sangat lancang tindakan menghilangkan atau mereduksi konten Khilafah dari pelajaran fikih menjadi pelajaran sejarah.

Namun nampaknya memang itulah yang dikhawatirkan oleh para penganut aqidah sekuler. Jika konsep Khilafah dan jihad tetap menjadi materi fikih, maka para pelajar muslim khususnya, akan meyakini bahwa Khilafah adalah ajaran Islam, beserta dengan keyakinan akan kewajiban menerapkan sistem Khilafah, dan kewajiban menegakkan Jihad (dan dakwah) sebagai metode menyebarkan Islam . Dan ini dipandang tidak sesuai, dan mengancam eksistensi ideologi di luar Islam, termasuk ideologi Kapitalisme, dengan aqidah sekulernya, beserta cengkeraman imperaliasmenya, yang justeru ingin mengosongkan unsur agama dari kehidupan.
Konsep Islam kaffah yang berkaitan dengan penataan kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara, dianggap mengancam Barat. Maka akan dinarasikan negatif, dan dipandang tidak cocok untuk diterapkan di Indonesia. Khilafah sebagai konsep pemerintahan yang menerapkan Islam kaffah dinarasikan dengan ajaran radikal yang memiliki sejarah kelam (berdarah-darah) sehingga harus ditolak karena membahayakn persatuan dan tidak cocok dengan Indonesia.

Padahal penting untuk dicatat. Tidak pernah ada istilah penjajahan yang ditujukan kepada negara Khilafah, dan tidak pernah ada etika perang yang elegan selain jihadnya Khilafah. Sehingga tidak relevan pernyataan yang menyebut ajaran jihad dan Khilafah sebagai pemecah belah dan biang radikalisme. Sehingga penghapusan atau reduksi materi Khilafah dan jihad menjadi hanya sekedar materi sejarah, yang hanya dibahas sebagai romantisme masa lalu, merupakan suatu pelecehan terhadap ajaran Islam.

Moderasi Islam melalui kurikulum pendidikan akan mewujudkan generasi muslim, yang tetap dengan status beragama Islam, menguasai sebagian pengetahuan Islam, namun tidak dalam rangka untuk mengambil Islam secara kaffah. Generasi muslim yang tidak bangga dengan agamanya. Generasi muslim dengan kepribadian ganda. Nafsiyah mereka, (mungkin) masih islami, namun aqliyah mereka tidak ada bedanya dengan kafir Barat, yang sekuler, yang tunduk kepada hawa nafsu.
Padahal Allah telah menghinakan orang-orang yang berkepribadian seperti itu dengan sebutan orang yang ingkar. Sebagaimana firman-Nya :
“Sesungguhnya orang-orang yang ingkar kepada Allah dan Rasul-rasul-Nya, dan bermaksud membeda-bedakan antara (keimanan kepada) Allah dan rasul-Nya, dengan mengatakan, “Kami beriman kepada sebagian dan kami mengingkara sebagian (yang lain), serta bermaksud mengambil jalan tengah (iman atau kufur)” (QS An-Nisa:150).

Dengan demikian, segala upaya moderasi (mengambil jalan tengah) adalah hal yang bertentangan dengan syariat Islam. Sehingga kita harus menolak upaya moderasi kurikulum pendidikan ini, karena sangat membahayakan umat. Kurikulum semestinya dibuat mengarah pada tujuan pendidikan Islam, yaitu membentuk kepribadian Islam dan membekali peserta didik dengan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan masalah kehidupan, sebagai modal membangun peradaban yang maju, mulia, dan agung. Kurikulum ini tidak lepas dari sistem pendidikan Islam, yang hanya bisa diterapkan dalam Sistem pemerintahan Islam, yaitu Khilafah Islamiyah.

Wallaahua’lam bishshowab.

Tangerang, 25 Juli 2020

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *