Mitigasi Bencana Tanggung Jawab Negara

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Ukhiya Rana (Member Pena Muslimah Cilacap)

 

Indonesia kembali berduka, bencana gempa bumi kembali mengguncang Jawa Timur (Jatim). Gempa bermagnitudo 6,1 SR yang terjadi pada Sabtu (10/04) mampu meluluhlantakan fasilitas umum di 150 titik. Bahkan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat ada delapan orang meninggal dan sebanyak 1.189 bangunan rusak. (Republika.co.id, 11/04/2021)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan kepada pemerintah daerah agar segera melakukan langkah tanggap darurat setelah kejadian tersebut. Hal itu disampaikan Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan kanal You Tube Sekretariat Presiden, Minggu (11/04).

“Saya telah memerintahkan kepada Kepala BNPB, Kepala Basarnas, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri PUPR serta Panglima TNI dan Kapolri beserta seluruh jajaran aparat terkait lainnya juga pemprov, pemerintah kota, dan kabupaten untuk segera melakukan langkah-langkah tanggap darurat,” ucapnya. (INews.id, 11/04/2021)

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Azis Syamsuddin, menekankan pentingnya mitigasi bencana melalui pemanfaatan teknologi. Menurutnya, ini poin penting yang harus mulai diterapkan oleh pemerintah. Selain mitigasi bencana, sistem informasi peringatan dini bencana harus mudah diakses masyarakat. Khususnya di daerah pegunungan dan pesisir pantai.

Azis juga merespon langkah BMKG yang telah mengeluarkan prakiraan cuaca untuk mewaspadai dampak Siklon Tropis Seroja di Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Analisa-analisa dan informasi seperti ini dibutuhkan. Selain itu, masyarakat juga diminta waspada dan dapat mengantisipasi potensi bencana yang dapat dipicu oleh factor cuaca,” kata Azis. (Merdeka.com, 11//04/2021)

Bencana yang melanda negeri ini turut menyambut datangnya bulan suci Ramadhan. Gempa yang terjadi di Jawa Timur beberapa waktu lalu memang bukan yang pertama, sudah berulang kali negeri ini diguncang. Karena secara geografis letak Indonesia yang memang berada di wilayah ring of fire (cincin api). Sehingga aktifitas alam yang berpotensi menjadi bencana alam dapat terjadi kapan saja.

Oleh karena itu, masyarakat berharap negara tidak hanya membuat langkah tanggap darurat saja. Semuanya membutuhkan penyelesaian yang menjanjikan. Serta penanganan yang tidak hanya setelah bencana terjadi. Tetapi sejak sebelum terjadi bencana juga harus ada penyelesaian.

Oleh sebab itu, butuh penyerahan seluruh kemampuan agar bencana alam tidak memberikan madharat pada manusia. Terlepas dari itu, bencana alam yang terjadi baik karena faktor alam ataupun ulah tangan manusia merupakan bagian dari qadla Allah swt. yang harus diyakini dan diterima dengan kesabaran dan keridhoan. Kita juga harus menyadari bahwa bencana yang melanda negeri ini dapat menjadi pengingat, betapa telah jauh berpaling dari-Nya. Para penguasa zalim negeri yang dengan congkaknya menandingkan hukum buatan manusia sendiri dengan hukum Allah (syariat Islam).

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). Katakanlah (Muhammad), ‘Bepergianlah di bumi lalu lihatlah bagaimana kesudahan orang-orang dahulu. Kebanyakan dari mereka adalah orang-orang yang mempersekutukan  (Allah).” (TQS. ar-Rum: 41-42)

Dalam hal penyelesaian bencana saja, Islam jauh lebih unggul dibanding dengan sistem sekuler saat ini. Dan salah satu yang belum dilakukan oleh sistem sekuler saat ini adalah penggunaan mitigasi berbasis teknologi agar terdeteksi dan proses penyelamatan bisa dilakukan lebih dini. Dan upaya yang diambil untuk mengantisipasi terjadinya bencana pun lebih maksimal.

Dalam menangani musibah bencana, negara Khilafah menetapkan kebijakan yang komperehensif yang terhimpun dalam manajemen bencana model Khilafah Islamiyah, yang tegak di atas landasan syariah Islamiyah. Prinsip-prinsip dalam pengaturannya didasarkan pada syariat Islam dan untuk kemaslahatan umat.

Manajemen benccana Khilafah Islamiyah terdiri dari penanganan pra bencana, ketika bencana, dan sesudah bencana:

Pertama, penanganan pra bencana adalah seluurh kegiatan yang ditujukan untuk mencegah dan menghindarkan penduduk dari bencana. Ini meliputi pembangunan sarana-sarana fisik untuk mencegah bencana—pembangunan kanal, bendungan, pemecah ombak, tanggul, dan lainnya. Kemudian melakukan reboisasi (penanaman kembali), pemeliharaan daerah aliran sungai dari pendangkalan, relokasi, penataan kota berbasis pada AMDAL, memelihara kebersihan lingkungan lainnya.

Kegiatan lain yang juga harus dilakukan adalah membangun mindset dan kepedulian masyarakat agar mereka juga memiliki persepsi yang benar terhadap bencana. Dan agar mereka meningkatkan kepedulian dan perhatian terhadap lingkungan hidup, peka terhadap bencana dan mampu melakukan tindakan-tindakan yang tepat ketika dan selesai bencana.

Selanjutnya, kegiatan untuk penanganan pra bencana adalah dengan membentuk tim-tim SAR yang memiliki kemapuan teknis dan non teknis dalam menangani bencana. Tentu pembentukan tim ini telah dibekali dengan kemampuan dan peralatan yang canggih—alat tele komunikasi, alat berat, alat-alat evakuasi korban bencana, dan lain sebagainya, sehingga mereka selalu siap sedia untuk diterjunkan ke daerah benvcana.

Kedua, manajemen saat terjadi bencana adalah seluruh kegiatan yang ditujukan untuk meminimalisir korban dan kerugian material akibat bencana. Penanganan saat terjadi bencana pernah dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khaththab r.a, yaitu saat menangani musibah paceklik yang menimpa jazirah Arab pada tahun ke-18 H yang diceritakan di dalam  At-Thabaqatul-Kubra karya Ibnu Sa’ad.

Pada saat itu orang-orang mendatangi kota Madinah untuk meminta bantuan, karena mereka tidak lagi memiliki bahan makanan. Dan mereka segera melaporkan nasib mereka pada Amirul Mukminin, Umar bin Khaththab r.a.

Dengan cepat tanggap, Umar r.a segera membagikan makanan dan uang dari Baitul Maal hingga gudang makanan dari Baitul Maal kosong total. Dan setelah musim paceklik itu berakhir, Umar bin Khaththab r.a memerintahkan agar pengungsi-pengungsi itu diantarkan kembali hingga ke kampung halamannya masing-masing. Dan dibekali dengan bahan makanan dan akomodasi lainnya.

Ketiga, dan yang terakhir adalah manajemen pasca bencana, yaitu seluruh kegiatan yang ditujukan untuk me-recovery korban bencana agar mendapatkan pelayanan yang baik selama berada dalam pengungsian dan memulihkan kondisi psikis mereka agar tidak depresi, stress ataupun dampak-dampak psikologis kurang baik lainnya.

Kemudian me-recovery lingkungan tempat tinggal mereka pasca bencana, kantor-kantor pemerintahan maupun tempat-tempat vital lainnya (masih layak di-recovery).

Dalam suatu wilayah, adanya bencana alam merupakan bagan dari qadla Allah swt. yang tidak dapat dihindari. Namun harus tetap ada ikhtiar yang dilakukan untuk menghindari atau mencegah dari keburukan yang dapat ditimbulkan oleh bencana tersebut. Dan upaya-upaya tersebut tetap harus disandarkan pada apa yang telah dicontohkan oleh Rasulullah saw. dan para sahabat. Sehingga potensi bencana alam dapat dihindari dengan kebijakan dari negara Khilafah, yang tidak hanya didasarkan pada pertimbangan rasional, tetapi juga bersandar pada nash syara’.

Manajemen penanganan bencana alam tersebut disusun dan dijalankan dengan berpegang teguh pada prinsip, “Wajibnya seorang Khalifah melakukan ri’ayah (pelayanan) terhadap urusan-urusan rakyatnya.” Sebab, Khalifah adalah seorang pelayan bagi rakyatnya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas pelayanan yang dilakukannya.

 

Wallahu a’lam bish-showab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *