Miss Queen Digelar, LGBT Semakin Liar

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Ratna Sari

 

Beberapa hari yang lalu jagat maya dihebohkan dengan beredarnya berita ajang kontes kecantikan. Rupanya acara tersebut berupa ajang Miss Queen Indonesia. Miss Queen Indonesia merupakan kontes kecantikan nasional yang dikhususkan untuk para transgender. Ajang Miss Queen Indonesia 2021 dilaksankan di Pulau Bali. Millen Cyrus berhasil menjadi juara satu Miss Queen Indonesia 2021. Selanjut pemenang dari Miss Queen Indonesia akan diberangkatkan menuju ajang Internasional bernama Miss International Queen.

Menanggapi hal tersebut Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Utang Ranuwijaya angkat bicara terkait acara Miss Queen Indonesia. Menurutnya, ajang-ajang tersebut mestinya tidak boleh diadakan di Indonesia karena negara ini berasaskan Pancasila yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai agama, sesuai sila pertama, yaitu ketuhanan yang Maha-Esa. (Republika.co.id, 3/10/21).

Kaum pelangi ternyata semakin terang-terangan menunjukkan identitas dirinya. Mereka semakin eksis dalam mengkampanyekannya. Semangat dalam menunjukan dan mengusungnya pun semakin marak dilakukan. Baik dari ajang kontestan, konten, produk, dllnya. Bahkan Pada bulan lalu Sempat dihebohkan terkait munculnya iklan video  LGBT di YouTube anak-anak. Video ini ditampilkan dengan grafis 3D yang menampilkan tokoh dua buah pisang yang sedang bernyanyi. Meski berjudul Aku Bukan Homo, namun lirik dalam video ini mendeskripsikan hal-hal terkait homoseksual. (CCN Indonesia, 13/9/21).

Hal tersebut jika terus saja didiamkan dan dibiarkan tentu akan semakin luas dan merusak generasi dan menjadi ancaman bagi orang tua. Apa lagi gerakan LGBT semakin besar hingga kancah Internasiona. Tentu tujuan dari Kampanye besar mereka tidak lain agar mereka diakui oleh masyarakat dan Negara. Serta mereka juga menginginkan agar mendapatkan porsi dan tempat, baik diranah sosial, politik dan juga hukum. Mirisnya, negara yang seharusnya menutup celah penyimpanan tersebut tidak memiliki ruang untuk menindak tegas pelaku LGBT. Dalam draft RUU KUHP terbaru, LGBT tidak masuk delik pidana.

Padahal jelas sekali bahwa tindakan penyimpanan tersebut tidak dibenarkan. Sejatinya adanya penyimpangan tersebut muncul akibat adanya faktor. Seperti kata pepatah “Ada asap berarti ada api”.  Penyimpanan tersebut tentu memiliki sebab musababnya. Penyebab LGBT biasanya akibat kelalaian keluarga yang tidak memperhatikan dan mendidik anaknya dengan baik dan benar. Pergaulan dan lingkungan yang merusak moral dan ahlak. Serta jauhnya dari pemahaman agama. Benteng yang tidak kokoh tentu saja mudah dihancurkan. Begitu pula iman yang lemah akan mudah dihasut syetan.

Allah Subhanaallahu wa Ta’ala telah menegaskan bahwa fitrah penciptaan manusia hanya dua jenis yaitu pria (dzakar) dan wanita (untsa) sebagaimana ditegaskan dalam QS Al-Hujurat ayat 13.

“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan.”

Begitu juga merubah apa yang sudah Allah berikan merupakan sesuatu yang dilaknat oleh Allah SWT. Sehingga tidak diperbolehkan merubah dan menggantinya (Alat kelamin). Untuk itu sudah seharusnya para LGBT kembali pada fitrahnya. Allah sudah menciptakan dengan sebaik-baiknya, namun justru mereka menghinakan dirinya. Maka dari itu keluarga, masyarakat dan juga negara memiliki andil yang besar dalam mencetak generasi. Ketiga elemen tersebut memiliki posisi dan porsinya tersendiri. Sehingga tidak bisa hanya dijalankan keluarga, atau masyarakat ataupun negara saja. Melainkan harus berjalan bersama-sama untuk mewujudkan kesejahteraan bersama.

Keluarga memiliki peran penting untuk melahirkan dan mencetak generasi emas. Generasi terbaik tentu tidak akan lahir dari rahim keluarga yang biasa saja. Mereka akan lahir dan tumbuh dari rahim orangtua yang luar biasa. Begitu pula masyarakat memiliki peran penting sebagai kontrol sosial apa bila ada tindakan penyimpangan, kemaksiatan, kedzaliman dllnya. Masyarakat wajib untuk menegur dan  mengingatkan.  Juga negara harus menjadi benteng untuk menjalankan syariat Islam, menyejahterakan rakyat dan membahasmi hal-hal yang menyimpan dan mendzalimi rakyat. Termasuk LGBT, Islam tegas dalam menyikapi perbuatan tersebut. Dalam khilafah perbuatan tersebut jelas-jelas akan diperangi. Sehingga negara tidak  tawar menawar dalam perkara tersebut.

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Allah melaknat manusia yang melakukan perbuatan homo seperti kaum Luth. Allah melaknat manusia yang melakukan perbuatan homo seperti kaum Luth. (HR. Ahmad 2915 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).

Bahkan pada masa khilafah, dibawah kepemimpinan Khalifah Abu Bakar ra. Para pelaku LGBT  tidak diberi ruang dan ampun, agar tidak ada celah mereka untuk eksis dan bangga melakukan perbuatannya menyimpangan tersebut. Hukuman yang diberikan Islam sebagai Jawabir (Penebus Siksa Akhirat) & Jawazir (Pencegah untuk tidak melakukannya lagi). Sehingga eksistensi kaum pelangi tidak akan merebak seperti saat ini.

Nabi SAW, bahwasannya beliau bersabda:

“Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth maka bunuhlah kedua pelakunya.” (HR Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad).

Ibnul Qoyim menyebutkan riwayat dari Khalid bin Walid Radhiyallahu ‘anhu.

Ketika beliau diberi tugas oleh Khalifah Abu Bakar Radhiyallahu ‘anhu untuk memberangus pengikut nabi-nabi palsu di pelosok jazirah arab, Khalid menjumpai ada lelaki yang menikah dengan lelaki. Kemudian beliau mengirim surat kepada Khalifah Abu Bakar. Abu Bakr as-Shiddiq bermusyawarah dengan para sahabat Radhiyallahu ‘anhu. Ali bin Abi Thalib yang paling keras pendapatnya. Beliau mengatakan,

“Kejadian ini hanya pernah dilakukan oleh satu umat, dan kalian telah mengetahui apa yang Allah lakukan untuk mereka. Saya mengusulkan agar mereka dibakar.”

Selanjutnya Abu Bakar mengirim surat kepada Khalid, lalu beliau membakar pelaku pernikahan homo itu.  Sementara Ibnu Abbas mengatakan,

“Lihat tempat yang paling tinggi di kampung itu. Lalu pelaku homo dileparkan dalam kondisi terjungkir. Kemudian langsung disusul dengan dilempari batu.”

Ibnu Abbas berpendapat demikian, karena inilah hukuman yang Allah berikan untuk pelaku homo dari kaumnya Luth. (al-Jawab al-Kafi, hlm. 120).

Itulah hukuman yang diberikan Islam, tidak ada tawar menawar dalam perkara menjalankan syariat Islam. Tidak ada ruang bagi pelaku LGBT. Sehingga para pelaku tersebut tidak merajalela. Mereka akan takut untuk melakukan tindakan penyimpanan tersebut Karena hukuman yang diberikan tidak main-main. Dalam khilafah keluarga, masyarakat dan negara akan menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Sehingga meminimalisir terjadinya penyimpangan seperti LGBT. Bahkan bisa memberantas total pelaku penyimpanan LGBT. Ketika ketiga elemen tersebut berkerjasama dalam menjalankan peran dan fungsinya dengan baik, maka akan terciptanya masyarakat yang sejahtera. Rakyat dengan keimanannya menaati dan menjalankan syariat Islam. Negara menjalankan fungsinya dengan baik.

Wallahua’lam Bissawab.

 

Refrensi : https://konsultasisyariah.com/25117-4-hukuman-untuk-pelaku-homo.html

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *