MIRIS, PEREDARAN NARKOBA DI BALIK JERUJI

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

MIRIS, PEREDARAN NARKOBA DI BALIK JERUJI

 

Oleh Murni Supirman

(Aktivis Dakwah)

Kejahatan peredaran narkoba terus saja terjadi di negeri mayoritas berpenduduk muslim ini. Berita tentang penangkapan dan peredaran narkoba hampir tiap hari mewarnai berita kriminal, baik di televisi maupun media cetak offline maupun online.

Baru ini Polresta Pelabuhan Tanjuk Perak serta jajarannya berhasil mengungkap 13 kasus serta menangkap 16 orang tersangka dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 yang digelar serentak di Jawa Timur. Operasi ini berlangsung pada 14-25 Agustus lalu.

Dan dari ke 13 kasus tersebut pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu sebanyak 35,43 gram dan 6.516 butir pil LL. Hal ini disampaikan oleh AKP Yunizar Maulana Muda selaku Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Ungkap sabu terbanyak oleh Polsek Asemrowo dengan barang bukti 16,88 gram sabu,” tuturnya seraya menunjukkan barang bukti narkoba, Jumat (1/9).

Dan yang paling miris dalam kasus ini adalah dari 16 tersangka, dua di antaranya adalah wanita. Salah satunya berinisial RM yang ditangkap Polsek Asemrowo karena mengedarkan sabu 16,88 gram. “Dua wanita yang diamankan ini semuanya pengedar. Operasi tumpas difokuskan untuk menangkap pengedar di wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Semua tersangka residivis,” ungkapnya.

Pada kasus lain yang tak kalah menghebohkan publik adalah kasus Kadafi alias David, bandar narkoba kelas kakap yang sekaligus suami dari selebgram Adelia Putri Salma, beliau kini menjadi narapidana kasus narkoba. Dan yang mengherankan publik adalah David diduga masih bisa mengendalikan bisnis narkobanya itu dari balik penjara. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Direktorat Narkoba Polda Lampung Kombes Erlin Tangjaya.

“Iya, masih (mengendalikan peredaran narkoba),” kata Erlin di Mapolda Lampung, Rabu (30/8/2023).

Guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, terpidana 20 tahun penjara itu sudah dipindahkan dari Lapas Karanganyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Bandar Lampung pada 19 Agustus 2023 lalu.

Direktorat Narkoba Polda Lampung sendiri sudah menetapkan status David sebagai tersangka kasus peredaran narkoba jaringan internasional karena diduga masih mengendalikan bisnis narkoba dari balik bui. SERAMBINEWS.COM

Entah kapan peredaran narkoba di negeri ini akan hilang bahkan sepertinya ini akan sulit dihilangkan. Bagaimana tidak, jangankan di area publik, narkoba bahkan bisa dikendalikan dari lapas yang notabene lapas adalah tempat tertutup yang khusus untuk melakukan pembinaan bagi para pelaku kejahatan.

Banyaknya kasus narkoba dan adanya kasus narkoba yang dikendalikan dari lapas menjadi indikasi adanya berbagai persoalan serius dalam hukum di negeri ini. Lapas yang harusnya menjadi tempat pembinaan justru menjadi sarang kejahatan narkoba. Longgarnya penjagaan lapas dan hukum yang tidak menjerakan menjadi faktor utama kasus seperti ini terus ada dan berulang.

Bukan hanya itu saja yang membuat miris, banyaknya pihak yang terlibat termasuk perempuan mengisyaratkan kondisi masyarakat tidak sedang baik-baik saja. Inilah realitas yang terjadi dalam sistem sekuler kapitalisme yang di anggap gagal memberi perlindungan kepada masyarakat dari jeratan narkoba. Banyaknya perempuan yang terjerat sebagai pengedar narkoba tidak lepas dari faktor ekonomi yang mencekik. Keterbatasan, tuntutan hidup, merasa belum berkecukupan dan memiliki keinginan lebih, menjadi alasan bagi mereka yang ikut terlibat dalam pengedar gelap narkoba.

Narkoba hukumnya haram, untuk itu perlu dilakukan pencegahan serius dari pihak yang paling berwenang dan berkontribusi yakni negara. sebab, selain diharamkan narkoba juga mampu merusak mental anak bangsa. Untuk itu keberadaan negara sangat dituntut serius agar persoalan ini segera diselesaikan.

Islam memiliki solusi tuntas untuk menangani peredaran narkoba. Dalam Islam sendiri narkoba dan sejenisnya termasuk miras dipandang sebagai biang kejahatan hingga sepanjang pemerintahan islam negara tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang haram ini. Karena tugas penguasa adalah menjaga akal masyarakat yang dipimpinnya. Prinsip ekonomi islam yang dianut oleh negara mampu mencegah masyarakat dari aktifitas yang salah sebab seluruh kebutuhan primer masyarakat baik pendidikan, kesehatan dan pelayanan publik lainnya digratiskan negara.

Negara pun akan memberi sanksi tegas bagi mereka yang nekat mengkonsumsi dan menjualnya. Untuk pihak selain yang mengkonsumsi, maka sanksinya berupa sanksi ta’zir. Adapun bentuk dan kadar sanksi itu diserahkan kepada Khalifah atau qadhi, sesuai ketentuan syariah. Tentunya sanksi itu harus memberikan efek jera bagi pelaku baik yang mengkonsumsi maupun yang menjualnya atau yang mengedarkannya.

Islam pun melarang umatnya mengkonsumsi narkoba, menurut Ibnu Taimiya Rahimahullah berkata, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan” (majmu’ alfatawa,34:214)

Bagi produsen dan pengedar narkoba akan dijatuhi sanksi yang lebih keras lagi dari pengguna. Sebab, keberadaannya menjadi biang kerok yang mampu menimbulkan bahaya yang lebih besar dan lebih luas lagi ditengah-tengah masyarakat.

Wallahu’alam bish-shawwab

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *