Miras Memanas Hanya Islam Solusi Tuntas

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Imas Sunengsih, S.E (Aktivis Muslimah Ideologis)

 

Miras memanas jadi perbincangan ditengah masyarakat yang mayoritas muslim ini, ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka investasi industri miras. Aturan baru tersebut ada dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Sontak saja Perpres ini membangkitkan reaksi dari umat Islam, yang tidak setuju dengan dilegalkannya miras. Berbagai dalih pun dikemukakan pemerintah dengan alasan kearifan lokal, pemerintah kurang dana sehingga mencari dana dll. Sesungguhnya inilah potret negeri demokrasi sekuler yang melegalkan yang sudah jelas keharamannya.

Paham sekularisme (memisahkan agama dari kehidupan) sudah menjauhkan umat Islam dari syariat Islam. Negara yang mengadopsi demokrasi seperti Indonesia ini, kebebasan merupakan hak yang harus dilindungi, padahal kebebasan tersebut telah melanggar syariat Islam . Apa jadinya negeri ini jika miras dilegalkan?. Saat ini ketika miras bebas beredar sudah banyak menyebabkan korban jiwa dan meningkatnya kriminalitas diakibatkan oleh miras.

Miras ditinjau dari sisi kesehatan banyak sekali madharatnya di antaranya, menyebabkan kerusakan saraf, gangguan jantung, mengganggu sistem metabolisme tubuh, mengganggu sistem reproduksi, menurunkan kecerdasan, mengganggu fungsi hati, menyebabkan tekanan darah tinggi, memperpendek usia seseorang dan merusak akal. Inilah jahatnya sistem ekonomi kapitalis, komoditas haram dan banyak menimbulkan kerusakan tetap menjadi barang yang diperjualbelikan, hanya keuntungan semata yang para kapital cari.

Miras dalam pandangan Islam merupakan minuman yang dapat memabukkan, haram dikonsumsi oleh umat Islam. Dalil keharamannya ada didalam Al-quran: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan itu) agar kamu beruntung”, (TQS. Al-Maidah:90-91).

Dan dari ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu anhuma, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi wa sallah bersabda: “Khamar adalah induk dari segala kejahatan, barangsiapa meminumnya, maka shalatnya tidak diterima selama 40 hari, apalagi ia mati sementara ada khamar di dalam perutnya, maka ia mati sebagaimana matinya orang Jahiliyyah”. (Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir, no.3344).

Dalam Islam sudah sangat jelas perintah keharamannya, untuk itu umat Islam berdosa jika mengkonsumsinya, bahkan akan terkena sanksi hukum dari Negara Islam yakni Khilafah. Ketika Allah Swt haramkan,pasti banyak hikmah yang dapat kita ambil. Dengan demikian, syariat Islam akan tegak secara kafah jika ada khilafah dan hari ini wajib umat Islam perjuangkan dan wujudkan sampai akhir hayat.

Wallahu a’lam bishshawwab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *