Mewujudkan Kemandirian Ekonomi Bangsa

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Ainul Mizan S.Pd

Menteri Keuangan, Sri Mulyani berencana utang guna menutup defisit APBN 2019 sebesar Rp 199,1 trilyun (www.pojoksatu.id, 28 Oktober 2019). Defisit anggaran berasal dari belanja negara yang membengkak sebesar Rp 2.461,1 trilyun. Sedangkan pendapatan hanya sebesar Rp 1.189,3 trilyun. Ini namanya besar pasak daripada tiang.

Belanja negara yang paling besar adalah belanja birokrasi dan pegawai. Pada tahun 2020, pemerintah mengalokasikan anggaran belanja birokrasi sebesar Rp 261.295,2 milyar meningkat sekitar 5,1 persen dibandingkan dengan perkiraan di tahun 2019 sebesar Rp 248.537,8 milyar (www.cnbcindonesia.com, 28 Oktober 2019).

Besaran belanja birokrasi memakan jatah hingga sekitar 40 persen dari total APBN. Yang menyakitkan adalah kinerja pemerintah dalam menurunkan tingkat kemiskinan rakyat dalam tujuh tahun terakhir hanya sekitar 0,7 persen.

Belanja birokrasi ini berkaitan dengan numerasi gaji pejabat dan pegawai, penataan kelembagaan pemerintahan, penyusunan program kelembagaan serta kontroling dan pengawasan kelembagaan. Termasuk di dalamnya adalah fasilitas yang bisa disediakan negara bagi birokrasi kelembagaan. Di antaranya adalah kendaraan dinas dan penataan ruang kerja kelembagaan.

Mobil dinas baru untuk para menteri Jokowi menghabiskan dana sekitar Rp 147 milyar, seperti dikutip dari sistem LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik, 21 Agustus 2019). Tidak ketinggalan mobil dinas baru untuk presiden. Mercedes Bens 5600 Guard sebanyak 2 unit (www.merdeka.com, 25 Agustus 2019).

Rencana utang lagi ini akan semakin menambah beban utang negara yang sudah ada. Apalagi utang luar negeri yang diambil berbasis ribawi. Untuk membayar cicilan bunga utangnya saja sudah besar. Per akhir Mei 2019 saja, cicilan bunga yang harus dibayar sebesar Rp 127 trilyun (www.cnbcindonesia.com, 22 Juni 2019). Tentunya keadaan demikian merupakan debt trap atau jebakan utang. Jebakan utang akan melahirkan ketergantungan kepada utang. Fenomena yang terjadi adalah gali lubang tutup lubang.

Kalau boleh jujur sebenarnya Indonesia telah mengalami kegagalan dalam perekonomiannya. Bagaimana negara akan mampu menyediakan dana yang banyak guna memberikan pelayanan maksimal kepada rakyatnya, sementara lilitan utang begitu menggunung. Bisa dipahami dari sini adanya kebijakan yang kemudian terbit bisa dibilang tidak memihak kepada rakyat.

Pencabutan subsidi BBM hanya bisa menghemat dana sebesar kurang lebih Rp 100 – 200 trilyun. Dana segitu hanya cukup untuk membayar cicilan bunga utang negara. Program Jaminan Kesejahteraan Nasional lewat BPJS yang diklaim merupakan subsidi silang, hanya menggambarkan lepas tangannya pemerintah atas kesehatan rakyatnya. Parahnya, regulasi sangsi juga ditetapkan bagi yang menunggak dalam pembayaran premi BPJS. Falsafah pelayanan berbasis kompensasi telah dijalankan pemerintah.

Pertanyaannya, tidak adakah mekanisme lain dalam mengatasi defisit anggaran selain dengan jalan mengutang? Sedangkan utang Indonesia sudah mencapai angka sekitar Rp 4.500 trilyun di tahun 2018, naik dari Rp 3.938 trilyun (Data Kementerian Keuangan, 23/01/2019).

Sebenarnya ada beberapa langkah alternatif yang bisa dilakukan guna menekan utang dan mengurangi defisit anggaran negara. Di antaranya adalah dengan mengurangi belanja birokrasi yang tidak urgen dan tidak mendesak. Pengadaan mobil dinas baru tidak perlu dilakukan jika mobil dinas yang lama masih bagus dan laik pakai. Numerasi penggajian dan fasilitas kelembagaan tidak perlu dilakukan. Evaluasinya adalah mestinya numerasi yang meningkat tentunya harus linear dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat. Penggunaan utang mestinya bisa digunakan untuk sektor – sektor produktif yang bisa menambah devisa bagi negara. Artinya sebelum memutuskan mengambil utang harus dipikirkan penggunaannya dan kemampuan melunasinya. Di samping itu, untuk memutus penyakit ketergantungan kepada utang, pemerintah harus mengambil langkah – langkah strategis mencari sumber – sumber baru pendapatan bagi negara. Jadi kalau solusi yang diambil berupa utang dan utang, lantas mereka para pejabat dipilih untuk mensejahterakan rakyat ataukah untuk membebani rakyat?!

Uraian tersebut berkaitan dengan beberapa langkah praktis dalam jangka pendek. Mengingat membebaskan bangsa dan negeri ini dari jeratan dan ketergantungan utang membutuhkan pedoman yang bersifat baku. Pedoman baku ini menjadi koridor dasar dalam menjalankan menjalankan setiap kebijakan perekonomian. Dengan demikian kemandirian ekonomi bangsa akan bisa diwujudkan.

Falsafah pendapatan dan pengeluaran negara serta mekanisme utang negara harus mengalami perubahan paradigma secara menyeluruh. Paradigma Kapitalisme Liberalisme yang berubah kearah paradigma ekonomi syariah. Dari sinilah pedoman baku itu dirumuskan secara terperinci.

Pendapatan negara tidak menjadikan pajak sebagai satu – satunya dan yang utama dalam menyediakan keuangan yang mencukupi bagi negara. Optimalisasi pengelolaan sumber daya alam milik umum yakni rakyat yang meliputi SDA yang keberadaannya sangat melimpah yakni bahan tambang, dan SDA yang keberadaannya menghalangi untuk dikuasai individu atau swasta. SDAnya yaitu lautan, sungai, telaga dan kekayaan alam yang dikandungnya; hutan dan semua hasilnya serta sumber – sumber energi seperti minyak bumi, gas alam, batu bara dan lainnya.

Pengelolaan SDA milik umum tersebut harus dilakukan negara secara langsung. Kalaupun melibatkan swasta, mekanismenya adalah akad kontrak kerja, bukan investasi. Mekanisme investasi telah menjadikan negara bangkrut. Negara cukup senang hanya mendapat royalti.

Belum lagi pendapatan negara dari sektor non SDA sebagai contoh harta zakat. Penyalurannya yang benar dan optimal sesuai dengan 8 golongan berhak menerimanya dan bersifat baku, tentunya akan signifikan menyumbang penurunan tingkat kemiskinan.

Dengan demikian akan tersedia dana yang mencukupi bahkan melimpah. Dengan dana yang melimpah tersebut, negara bisa memfungsikannya bagi pelayanan berbasis kesejahteraan hidup.

Adapun dari aspek pembelajaan negara. Negara mempunyai pos – pos pengeluaran yang tetap, yakni pembelanjaan untuk gaji kepada para pegawai, pengembangan industri peralatan yakni teknologi dan industri perang, santunan kepada penduduk yang membutuhkan, pembangunan sarana insfrastruktur dan fasilitas umum, dan penyediaan pendanaan yang mencukupi tatkala terjadi bencana alam. Pengeluaran tersebut harus ditunaikan bahkan di saat keuangan negara lagi defisit.

Ketika terjadi defisit anggaran, mengambil utang bukan opsi yang dipilih.Mengambil utang luar negeri sangat berbahaya bagi sebuah bangsa.Mereka tidak bisa merdeka. Mereka dipaksa melakukan syarat – syarat yang berat sehingga mereka tetap terjajah.

Pajak walaupun bukan instrument utama, setidaknya bisa menjadi alternatif. Bedanya, paradigma syariah mengharuskan pajak hanya diambil saat defisit APBN. Pajak tidak boleh ditarik terus – menerus. Akan tetapi ditarik sesuai dengan kebutuhan dan pajak hanya diperoleh dari warga negara yang mampu saja.

Tinggal satu persoalan lagi yaitu tentang beban utang yang sudah menjadi beban negara. Perlu ada langkah dan lobi politik guna melakukan renumerasi utang. Dipisahkan antara cicilan bunga dan utang pokoknya. Yang dibayar adalah utang pokoknya. Itupun setelah dinumerisasi jumlah kekayaan alam Indonesia yang dieksploitasi asing.

Langkah – langkah strategis terkait pelunasan utang tersebut dapat dilakukan di saat kredibilitas Indonesia di forum dan kancah politik internasional mampu dibuktikan sebagai bangsa dan negara maju. Dalam hal ini, Indonesia memiliki peluang besar guna dapat mewujudkannya. []

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *