Merusak Generasi Sendiri

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Gladiolus

 

Indonesia merupakan negara demokrasi dengan berbagai undang-undang atau hukum yang mengatur segala tindak-tanduk masyarakatnya. Walaupun begitu, banyaknya hukum yang dibuat tak membuat rakyat menjadi tertib atau mengubah Indonesia menjadi negara yang bebas pelanggaran. Mirisnya, baru-baru ini kita dikejutkan dengan permendag RI No. 20 tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memihak kepentingan wisatawan asing agar datang ke Indonesia yang justru merugikan anak bangsa dan pendapatan negara sendiri.

Perubahan pasal 27 Permendag tahun 2014 yang menyatakan bahwa pengecualian bawaan minuman beralkohol (minol) boleh di bawah 1000 ml menjadi longgar di Permendag No. 20 tahun 2021 bahwa minol bawaan asing boleh 2500 ml.⁰ Maka perubahan ini justru akan merugikan pendapatan negara dan akan berakibat fatal karena rusaknya moral anak bangsa dengan semakin banyak kuantitas beredarnya miras di Indonesia.

Dilansir dari KUMPARAN.COM MUI Mengkritisi aturan Kemendag soal impor, salah satunya aturan impor minuman keras. MUI menilai aturan ini bisa merusak anak bangsa. Menurut Ketua MUI Cholil Nafis dalam keterangannya, Minggu (7/11), Permendag RI No. 20 tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor ini memang memihak kepentingan wisatawan asing agar datang ke Indonesia, tetapi justru akan merugikan anak bangsa dan pendapatan negara.

Seperti yang sering terjadi, peraturan yang dibuat pemerintahan Indonesia seringkali tidak memberikan solusi melainkan menimbulkan masalah baru terjadi. Untuk negara dengan mayoritas muslim, seharusnya minuman keras dalam jumlah berapapun tidak diizinkan untuk beredar. Karena seperti yang kita ketahui dampak dari minuman keras atau minuman beralkohol ini berbahaya, memabukkan, membuat emosi menjadi tidak terkendali dan dapat membuat pengonsumsi seringkali tidak sadar ketika melakukan tindak kejahatan seperti pelecehan bahkan pembunuhan.

Islam melarang dengan tegas mengonsumsi minuman beralkohol ini, karena hanya akan membawa kemudharatan. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Maidah ayat 90 yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

Ada lebih dari satu dalil dalam Al-Qur’an yang melarang pengonsumsian minuman keras ata khamr ini, salah satunya seperti pada QS. Al-Maidah ayat 90 diatas bahwa meminum khamar termasuk dari perbuatan syaitan dan tentnnya hal yang Allah benci, oleh karenanya kita diwajibkan untuk meninggalkan perbuatan tersebut.

Tidak sedikit kasus kejahatan yang terjadi di Indonesia yang akar permasalahannya akibat minuman keras. Kondisi ini seharusya membuat pemerintah mengambil tindakan tegas dengan melarang peredaran minuman keras bukan malah melegalkannya, apalagi demi kepentingan asing.

Dalam menetapkan hukum seharusnya melihat akar permasalahan, alasan dan urgensitas mengapa suatu hukum dibuat dan seharusnya aturan-aturan tersebut dibuat demi kesejahrteraan rakyat bukan sebaliknya. Dengan melegalkan masuknya miras ke Indonesia sudah jelas bahwa secara langsung Indonesia sedang menyengaja untuk merusak generasi bangsanya sendiri.

Maka Islam merupakan satu-satunya solusi dari kondisi yang semakin memburuk dari waktu ke waktu akibat sistem kapitalis. Segala hukum yang ada dalam Al-Qur’an membawa umat pada kesejahteraan, dan menghindarkan dari kesengsaraan. Hukum Islam yang dibuat langsung oleh Allah tidak diragukan lagi kevalidannya. Hukum yang dibuat selain untuk mengatur juga sebagai petunjuk agar kita tidak tersesat atau salah arah dalam menghadapi dunia.

Dalam hukum syariat tidak akan ada aturan yang dibuat karena mementingkan pihak tertentu saja. Karena aturan-aturan dalam Islam merupakan rahmatan lil alamiin untuk merahmati semua.

Maka akan membawa manusia menuju ketaatan pada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan jika hukum Islam yang diterapkan tentu tidak ada lagi masalah yang diakibatkan dari minuman keras atau pelanggaran lain yang menentang syari’at atau ketetapan Allah.
Wallahu’alam bi showab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *