Menyoal Narkoba di Indonesia dan Hukum Sekuler 

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Menyoal Narkoba di Indonesia dan Hukum Sekuler 

Oleh Annisa Al Maghfirah

(Pegiat Opini)

 

Narkoba termasuk salah satu jenis kejahatan extraordinary crime yang merupakan kejahatan terorganisasi lintas negara. Narkoba juga dapat menjadi ancaman serius karena dapat merusak sendi-sendi kehidupan suatu bangsa, bahkan diistilahkan bagai jaring laba-laba.

Menjerat siapapun, baik artis hingga IRT. Sebagaimana diberitakan Tribunnews (12/10/2023), 2 IRT di Indramayu tertangkap karena mengedarkan narkoba. Pelaku narkoba harus diberi sanksi yang menimbulkan efek jera, baik pemakai maupun pengedarnya. Tapi jika pelaku penyalahgunaan narkoba diberi keringanan hukuman, tentu saja berbagai upaya yang selama ini dilakukan untuk mengatasi penyalahgunaan narkoba menjadi tak bermakna.

Fakta Grasi Massal

Dikutip dari Kompas.com (15/09/2023), Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi massal kepada narapidana pengguna narkoba.

Salah satu anggota Tim, Rifqi Sjarief Assegaf, pada konferensi pers di Command Center Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat menyampaikan bahwa grasi massal itu untuk menghindari lembaga pemasyarakatan (lapas) yang overcrowded atau penuh. Kejadian overcrowded lapas, terjadi pada hampir semua lapas di Indonesia. Selain itu, rata-rata penghuni lapas didominasi oleh kasus narkoba, ini juga merupakan bukti bahwa pelaku penyalahgunaan narkoba di Indonesia makin menjamur. Bahkan di lapas pun bisnis narkoba masih tetap berjalan.

Narkoba Jaringan Internasional

Terbaru, Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita aset Tindak Pidana Pencucian Uang) TPPU dari tersangka napi hukuman mati kasus narkotika senilai lebih dari Rp 80 miliar oleh tersangka SD yang telah terjadi sejak tahun 2014 (Okezone.com,06/10/2023).

Bahkan narkoba juga menggoda kalangan anggota. AKP Andri Gustami dijebloskan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Bandar Lampung. Perwira polisi lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tersebut, terjerat kasus narkoba jaringan Fredy Pratama (sindonews.com,05/10/2023)

Sistem Sekuler Akar Masalah

Overcrowded (penuhnya lapas) bukanlah masalah tersendiri, melainkan dampak dari lemahnya pemberantasan narkoba selama ini oleh negara. Serta dipengaruhi oleh beberapa faktor seseorang terjerat narkoba. Seperti kemiskinan, lemahnya iman dan rusaknya kepribadian serta sanksi yang tidak membuat jera. Yang semuanya akibat dari pemisahan agama dari kehidupan (sekuler) yang ada di negeri ini.

Lapas bisa penuh sebab jumlah pengguna narkoba yang tertangkap sangat besar dan makin hari makin banyak. Di luar lapas, masih banyak pengguna narkoba yang bebas berkeliaran di tengah masyarakat. Salah satunya Fredy Pratama yang sejak 2014 lalu jadi DPO narkoba jaringan internasional yang kini ditelusuri menjerat selebgram hingga penyanyi salah satunya Zul Zivilia, namun hingga kini Fredy belum bisa tertangkap.

Daripada memberi grasi massal kepada narapidana narkoba lebih baik membuat kapasitas lapas yang memadai dengan pembangunan ruang baru. Sebab selama menggunakan sistem sekuler, tersangka narkoba akan terus ada. Maka untuk memberantas narkoba dari akarnya diperlukan solusi tuntas.

Solusi Berantas Narkoba

Narkoba (al-mukhaddirat), baik berupa ganja, opium, morfin, mariyuana, kokain, ekstasi, dan sebagainya adalah berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah ra. bahwa Rasulullah saw. telah melarang dari segala sesuatu yang memabukkan (muskir) dan melemahkan (mufattir) (HR Ahmad, Abu Dawud no. 3686).

Keharaman narkoba juga didasarkan pada kaidah fikih tentang bahaya (dharar) yang berbunyi, “Al-ashlu fi al-madhaar at-tahrim (hukum asal benda yang berbahaya [mudarat] adalah haram).” (Taqiyuddin an-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah Juz 3). Sebab narkoba haram, maka segala perbuatan yang terkait dengan narkoba juga haram seperti menggunakan, memproduksi, mengedarkan, dan sebagainya.

Islam menyolusi kejahatan narkoba. Secara pemikiran, penanaman akidah Islam akan makin dikokohkan melalui sistem pendidikan Islam dalam Khilafah yang akan membentuk individu-individu yang beriman dan bertakwa sehingga menjauhkan diri keharaman, termasuk narkoba.

Bagi pelaku narkoba akan diberi sanksi yang tegas,berefek jera dan adil. Sanksi (uqubat) bagi pengguna narkoba adalah takzir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh khalifah atau qadhi. Bisa berupa hukuman cambuk, penjara, pengasingan, hingga hukuman mati.

Dan tentunya dalam pemerintahan Islam, rakyat akan disejahterakan dengan kekayaan SDA yang dikelola olehh negara dan peraturan yang sesuai hukum islam. Sehingga rakyat tak perlu tergoda pada cuan hasil kejahatan narkoba sebagaimana di sistem kapitalisme-sekuler hari ini. Negara Islam akan memberi pekerjaan yang halal bagi rakyatnya bahkan membiayainya. Maka sudah saatnya kembali berhukum dengan islam untuk menuntaskan masalah narkoba juga masalah lainnya.

Wallahu a’lam bishshawwab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *