MENYOAL KAPITALISASI SUMBER DAYA AIR

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

MENYOAL KAPITALISASI SUMBER DAYA AIR

Oleh Anna Franicasari

Aktivis Dakwah 

 

Islam memperhatikan dan mempedulikan semua komponen lingkungan tanpa terkecuali. Allah SWT menciptakan sumber daya alam dengan berbagai macam jenis, seperti yang telah disebutkan dalam hadits : “Manusia berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput (lahan), dan api (energi).” (HR. Abu Dawud). Menurut aturan dalam Islam, kekayaan alam termasuk bagian dari kepemilikan umum yang wajib dikelola oleh negara. Rasulullah Saw juga bersabda : “Tiga hal yang tak boleh dimonopoli: air, rumput dan api.” (HR Ibnu Majah).

Pemanfaatan air harus didasarkan oleh rasa tanggung jawab dan sepenuhnya untuk kesejahteraan umat manusia. Banyaknya penyebutan air dalam al-Quran sebagai isyarat keharusan memerhatikan, meneliti, mengkaji, dan merawatnya. Selain sumber kehidupan, air berfungsi sebagai sarana konservasi (pemeliharaan dan perlindungan).

تَجْرِيْ فِى الْبَحْرِ بِمَا يَنْفَعُ النَّاسَ وَمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ مِنَ السَّمَاۤءِ مِنْ مَّاۤءٍ فَاَحْيَا بِهِ الْاَرْضَ بَعْدَ مَوْتِهَا وَبَثَّ فِيْهَا مِنْ كُلِّ دَاۤبَّةٍ ۖ وَّتَصْرِيْفِ الرِّيٰحِ وَالسَّحَابِ الْمُسَخَّرِ بَيْنَ السَّمَاۤءِ وَالْاَرْضِ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّعْقِلُ

 

“Sesungguhnya pada penciptaan langit dan bumi, pergantian malam dan siang, kapal yang berlayar di laut dengan (muatan) yang bermanfaat bagi manusia, apa yang diturunkan Allah dari langit berupa air, lalu dengan itu dihidupkan-Nya bumi setelah mati (kering), dan Dia tebarkan di dalamnya bermacam-macam binatang, dan perkisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi, (semua itu) sungguh, merupakan tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi orang-orang yang mengerti.” (TQS Al Baqarah -164)

Tinjauan hukum Islam terhadap komersialisasi sumber daya air dalam UU no. 7 tahun 2004 tentang sumber daya air.Akan tetapi konsep baru yang menjadi solusi dunia global bersama yakni Water Rights (hak guna air), yang mengandung unsur komersil atas air, yang menjadikan ketimpangan dalam mengakses air. Saat ini masyarakat dalam penggunaan air sendiri harus melalui izin pada mentri ESDM dengan segala aturan dan sanksinya. Tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah diteken pada 14 September lalu.

Masyarakat mengajukan permohonan persetujuan penggunaan air tanah kepada Menteri ESDM melalui Kepala Badan Geologi ESDM dengan melampirkan delapan persyaratan. Seperti identitas diri, surat izin bermaterai, dokumen lingkungan hidup,surat penyanggupan membuat sumur,debit pengambilan air tanah dalam meter kubik/hari,gambar konstruksi sumur bor/gali. Dan izin penggunaan air tanah berlaku paling lama tujuh tahun. Akses air bersih sudah selayaknya dijamin oleh negara secara gratis untuk masyarakat demi mencukupi kebutuhan primer.

Di dunia yang kapitalis, kita dipaksa masuk ke dalam suatu sistem di mana keuntungan akan selalu di sisi yang kaya dan masyarakat miskin akan selalu dirugikan. Privatisasi air bersih oleh korporasi merupakan salah satu buah dari kapitalisme, di mana masyarakat miskin akan terpinggirkan akibat tidak mampu untuk “bersaing”. Dampaknya, akses terhadap air bersih yang layak hanya akan dapat dinikmati oleh mereka yang berhasil “bersaing” di dunia kapitalisme dan masyarakat yang tidak mampu akan terpaksa “menikmati” air tidak layak. Sehingga, pemungutan biaya pada akses terhadap air bersih akan berdampak pada pelanggaran hak asasi manusia.

Sistem yang diterapkan sudah terlanjur berupa kapitalisme — survival of the fittest. Kesalahan bermula ketika pemerintah mengalihkan urusan penyediaan air bersih dari badan usaha milik negara/daerah kepada swasta. Setelah meneken kontrak. Akibatnya, air bersih yang seharusnya tersedia sebagai barang publik yang bisa diakses dengan gratis menjadi komoditas ekonomi yang hanya bisa diperoleh dengan biaya mahal. Meskipun alasannya seolah benar, namun ada beberapa hal yang masih harus dikritisi. Masyarakat saat ini sudah terkendala mendapatkan air bersih, kalaupun ingin mudah masyarakat harus mengeluarkan uang lebih untuk kebutuhan primer yang satu ini. Pengelolaan air bersih secara umum diserahkan pada intitusi swasta padahal air merupakan salah satu hak masyarakat dan dapat dinikmati secara cuma-cuma.

Penerapan system kapitalisme dalam mengurus negara, berdampak sumber daya alam yang seharusnya dikelola negara untuk dikembalikan dengan mudah pada masyarakat malah diserahkan pada korporasi dalam mengelolanya yang merupakan institusi swasta guna mengais keuntungan lebih disbanding apa yang dinikmati masyarakat umum. Seperti yang tertera dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi:

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”

Rasulullah sebagai pemimpin agama tetapi juga sebagai pemimpin negara (Madinah). Setiap permasalahan masyarakat dan masalah pengelolaan kekayaan alam akan menjadi tanggung jawab Rasulullah.

Islam dan Rasulullah menempatkan adab memanfaatkan air sebagai sesuatu yang tinggi. Ia tak boleh jadi milik pribadi. Himbauan Nabi SAW agar umat Islam membeli sumur atau mata air yang berada dalam properti pribadi, lalu menyedekahkan atau mewakafkannya. Ketika mendengar hal ini, sahabat Nabi SAW yang terkenal kaya, Utsman bin Affan, langsung membeli sebuah sumur dan mewakafkannya.

Islam memberikan solusi kepada sistem ekonomi kapitalisme terkait masalah sumber daya air ini untuk kembali diatur dalam sistem Islam yang diterapkan secara kaffah dalam negara.yang mana mampu menyelesaikan seluruh problematika termasuk sumber daya alam yang melimpah menjadi hak kepemilikan umum yang dirasakan rakyat secara keseluruhan.

Wallahu alam bish-shawwab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *