Menolak Solusi Alternatif Pandemi, Mengukuhkan Hegemoni Kapital

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh :Dwi Sri Utari

Tidak ada yang pernah menyangka bahwa akan menjalankan kehidupan dunia yang tengah menghadapi pandemi. Bermula dari mewabahnya virus covid-19 yang terus menyebar ke hampir setiap penjuru bumi. Selama hampir enam bulan masih berlangsung, membuat dunia mengalami krisis besar-besaran. Seperti virusnya yang terus menyebar menularkan, dampaknyapun menyebar menyasar ke setiap sendi kehidupan. Mulai aspek kesehatan sampai aspek kesejahteraan. Tak pandang bulu, semua kalangan dibuatnya kerepotan. Masyarakat semakin sulit untuk sekedar hidup berkecukupan, pengusaha mengalami kerugian akibat terganggunya roda perekonomian, sementara penguasa hampir-hampir angkat tangan.

Berbagai upaya penanganan telah pemerintah lakukan. Diawali dengan menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sebagai pengganti lockdown. Baru dua bulan berjalan, pemerintah tetapkan PSBB diberhentikan dan tak bisa dilanjutkan. Mereka beralasan, roda perekonomian harus mulai kembali berjalan. Dan tak bisa membiarkan para pengusaha mengalami kerugian. Padahal grafik menunjukan jumlah pasien terpapar virus masih merangkak naik. Namun, masyarakat dipaksa hidup berdamai dengan virus. Tentu saja, disini rakyatlah yang dikorbankan.

Meskipun pemerintah sempat menyiapkan Jaring Pengaman Sosial (JPS). Namun tampak carut marut pada tata laksananya. Dengan anggaran sebesar Rp110 triliun diharapkan mampu menjadi penyambung napas jutaan orang yang terkena dampak wabah covid-19. Sayangnya, hanya sebagian kecil dari anggaran yang diterima oleh masyarakat. Hal ini, nampak dari rinciannya yang kembali lebih menguntungkan para pengusaha. Seperti pada anggaran pelatihan, dana sebesar Rp 20 triliun mengalir ke perusahaan-perusahaan besar penyedia layanan pelatihan. Sementara konten-konten pelatihan yang disediakan lembaga tersebut mudah diperoleh secara gratis di kanal-kanal youtube. Jelas, nampak perusahaan penyedia pelatihanlah yang diuntungkan.

Carut marutnya pelaksanaan JPS ini juga tampak terjadi pada proses distribusi Bantuan Langsung Tunai (BLT). Mulai dari mekanisme pembagiannya dari pemerintah pusat yang dianggap sulit karena perlu mengikuti proses seleksi kriteria penerima bantuan yang berbelit. Sehingga hal tersebut membuat rakyat harus menunggu lama untuk memperoleh bantuan. Meskipun sudah dua bulan berjalan, namun masih banyak kalangan masyarakat yang belum memperoleh bantuan, baik sembako maupun BLT.

Baru-baru ini pemerintah juga telah mensahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) menjadi Undang-Undang (UU). Ini menjadi legalisasi bagi menteri keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam melebarkan defisit APBN. Alasannya pemerintah kesulitan dalam memenuhi kebutuhan belanja dalam menangani pandemi. Dilansir dari detikfinance, Menkeu Sri Mulyani telah melebarkan defisit APBN ke level 6,34% atau setara Rp 1.039,2 triliun terhadap PDB. Sementara untuk menambal defisit APBN tersebut pemerintah telah mengumumkan rencananya menerbitkan surat utang dengan nilai yang fantastis yaitu sebesar Rp.990,1 triliun. Sepintas, kebijakan tersebut ditujukan untuk kepentingan rakyat. Namun, apabila menelisik terdapat hegemoni asing yang menjerat.

Berbagai kebijakan yang ditetapkan pemerintah rasa-rasanya belum mampu menyelesaikan persoalan yang dihadapi negeri ini ditengah pandemi virus covid-19. Masyarakat senantiasa dihadapkan dengan kebijakan-kebijakan yang justru menguntungkan para pengusaha dan pemilik modal besar (kapital). Hal ini menjadi wajar, apabila masyarakat berusaha mencari solusi alternatif lain yang mampu menyelesaikan persoalannya seperti dalam menghadapi pandemi. Muncul dari kalangan masyarakat yang menawarkan solusi yang berasal dari agamanya. Islam sebagai agama yang sempurna memiliki seperangkat aturan komprehensif yang mampu mengatur dan menyelesaikan berbagai problem kehidupan. Seperangkat aturan itu tarcakup dalam sebuah sistem yang dikenalkan oleh para sahabat sebagai kekhilafahan. Sistem khilafah telah terbukti mampu menyelesaikan berbagai persoalan termasuk dalam hal menghadapi pandemi. Sistem khilafah menempatkan urusan umat sebagai urusan utama. Tidak seperti sistem kapitalis yang berpihak pada kepentingan para kapital atau asing.

Ditengah ramainya seruan umat menawarkan solusi alternatif lain yakni sistem khilafah. Namun, penguasa justru menstigmatisasi negatif pada sistem khilafah maupun kepada para pengusungnya. Seperti nampak dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila yang tengah mengalami kontroversi di tengah masyarakat. Pasalnya, disamping RUU ini disinyalir mengutak atik pancasila menjadi trisila bahkan dikerucutkan menjadi ekasila. Muncul pula desakan dari pihak partai PDIP untuk memasukan Tap MPRS No. XXV 1966 dengan disertai larangan khilafahisme atau ideologi khilafah. Jelas hal ini menunjukan bahwa ada upaya menstigmatisasi negatif sistem khilafah yang merupakan bagian dari ajaran islam. Antinya penguasa pada sistem khilafah juga sudah dapat diketahui dari upayanya dalam membubarkan salah satu ormas yang getol mendakwahkan untuk kembali melanjutkan kehidupan islam melalui sistem khilafah. Melalui diterbitkannya Perpu nomor 2 Tahun 2017, penguasa mencabut badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia pada tahun 2017 lalu.

Sungguh perlu dipertanyakan, mengapa penguasa anti terhadap sistem khilafah yang notabene adalah bagian dari ajaran islam. Apa kepentingan penguasa menstigmatisasi negatif sistem khilafah? Terlebih merupakan sistem yang bersumber dari Ilahi ini layak menjadi solusi bagi berbagai persoalan bangsa termasuk dalam menangani wabah covid-19. Jika menelisik pada setiap kebijakan penguasa yang nampak senantiasa menguntungkan para kapital dan asing. Dapatkah dikatakan bahwa penguasa memiliki kepentingan untuk mengukuhkan hegemoni kapitalis-sekuler?
Wallahu’alam bishawab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *