Mengulik Pasal Kritik yang Menuai Polemik

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Ummu Faiha Hasna (Member Pena Muslimah Cilacap)

 

Pembahasan Pasal penghinaan presiden dan wakil presiden (Wapres) dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) kembali dilakukan oleh pemerintah dan DPR. Pasal-pasal bermasalah yang pernah ditolak publik pada 2019, kini diajukan lagi salah satunya adalah pasal penghinaan terhadap presiden. Perlukah pasal ini berlaku kembali?

Dalam pasal 218 ayat 1 disebutkan bahwa, setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan  atau harkat dan martabat diri presiden atau wakil presiden dipidana dengan paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV. Kemudian di pasal 219 disebutkan juga bahwa, yang berisi penyerangan kehormatan  atau harkat dan martabat terhadap presiden atau wakil presiden dengan maksud agar isinya diketahui umum  dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Menkumham Yasonna H. Laoly mengatakan, menghidupkan kembali ketentuan itu tidak akan mengakibatkan kriminalisasi terhadap kritik warga. Pasal tersebut katanya, untuk melindungi presiden dan wakil presiden dari penghinaan yang sifatnya personal, bukan kritik. Pasal itu akan dijadikan  delik aduan. Artinya, presiden atau wakil presiden sendiri harus mengadu lebih dulu ke kepolisian sehingga pemidanaan soal penghinaan bisa dilakukan.

Guru besar Ilmu Hukum Pidana (Unsoed) Purwokerto Hibnu Nugroho menilai pemberlakuan pasal penghinaan Presiden adalah kemunduran sebab Indonesia telah memilih sistem demokrasi sehingga kebebasan berpendapat dan berekspresi mestinya dilindungi.

Jika ditelisik ke belakang, pasal itu berasal dari KUHP belanda , tepatnya Artike IIl  Nederlands Wetboek Van Strafrecht (Wvs Nederlands 1881) alias KUHP Belanda, kandungannya mengatur tentang penghinaan yang disengaja untuk raja dan ratu Belanda dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak 300 gulden.

Pasca Indonesia merdeka pasal itu diadopsi mentah-mentah oleh pasal 134 KUHP. Namun, aturan ini sebenarnya pun sudah dicabut oleh MK, melalui MK No. 6/ PUU-V/2007. Dan kini pasal itu kembali dibahas.

Gambaran legalisasi hukum menunjukkan hipokrisi sistem hukum saat ini. Menjadi berat sebelah ketika kritikan itu ditujukan ke penguasa. Sekaligus mengonfirmasi aturan saat ini bersifat lentur karena dengan mudah dibuat, direvisi atau dihapus. Alih-alih mengharapkan banyak masukan masyarakat demi perbaikan keadaan, pemerintah justru memperbanyak regulasi untuk membungkam sikap kritis.

Berbeda dengan sistem Islam, bahwa menyampaikan kritik merupakan kewajiban kaum Muslim, berkewajiban mengontrol, mengoreksi tugas dan kebijakan para penguasa. Tentu saja dengan kritik yang membangun bukan dengan menyakiti perasaan orang yang dikritik.

Dikutip dari buku yang berjudul ’99 Resep Hidup Rasulullah’ karya Abdillah F. Hasan, sebagaimana Rasulullah saw. bukanlah orang yang anti kritik. Beliau adalah manusia biasa yang perlu dikritik oleh para sahabatnya. Saat terjadi perang Badar, pasukan kaum Muslimin berhenti di sebuah sumur yang bernama Badar dan beliau memerintahkan untuk menguasai sumber air tersebut sebelum dikuasai musuh.

Salah seorang sahabat yang pandai strategi perang, Khahab ibn Mundzir ra. berdiri menghampiri Rasulullah saw. dan bertanya, “Wahai Rasulullah apakah penentuan posisi ini adalah wahyu dari Allah atau hanya strategi perang?

Lalu beliau menjawab, “Tempat ini kupilih berdasarkan pendapat dan strategi perang.” Kemudian Khahab menjelaskan, “Wahai Rasulullah, jika demikian tempat ini tidak strategis. Lebih baik kita pindah ke tempat air yang terdekat dengan musuh. Kita membuat markas di sana dan menutup sumur-sumur yang ada di belakangnya.”

Kita buat lubang-lubang dekat perkemahan dan kita isi dengan air sampai penuh, sehingga kita akan berperang dan mempunyai persediaan air yang cukup. Sedangkan musuh tidak mempunyai persediaan air minum,” kata Khahab.

Apakah Rasulullah saw. marah dikritik oleh Khahab? Tidak, beliau berpikir lalu menyetujui kritikannya sambil tersenyum. “Pendapatmu sungguh baik.” Malam itu juga, Rasulullah saw. dan para sahabat melaksanakan usulan dari Khahab tersebut. Dimana akhirnya kaum Muslimin memenangkan peperangan tersebut dengan telak.

Sejatinya kritik ibarat sebuah pedang, bisa bermanfaat maupun menjadi malapetaka, tergantung bagaimana menyikapinya. Umumnya orang-orang yang berpikiran negatif akan menanggapi kritik sebagai senjata yang menghunus dirinya. Sebaliknya orang-orang yang berpikir positif selalu menjadikan kritik sebagai cermin yang memberi gambaran diri yang sebenarnya.

Allah mewajibkan muslim mengontrol dan mengoreksi para penguasa. Sebagaimana firman Allah swt:

كُنْتُمْ خَيْرَ اُمَّةٍ اُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ ۗ وَلَوْ اٰمَنَ اَهْلُ الْكِتٰبِ لَكَانَ خَيْرًا لَّهُمْ ۗ مِنْهُمُ الْمُؤْمِنُوْنَ وَاَكْثَرُهُمُ الْفٰسِقُوْنَ

“Kamu adalah umat  yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyeru kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar dan beriman kepada Allah.” (QS. Al Imran: 110)

Rasulullah saw. menyatakan spesifik kewajiban dan keutamaan muhasabah (koreksi) pada penguasa.

Ada seorang laki-laki mendatangi Rasulullah saw. seraya bertanya, jihad apa yang paling utama? Rasulullah saw. menjawab, kalimat haq (kebenaran) yang disampaikan kepada penguasa yang zalim.” (HR. Imam Ahmad)

Islam memosisikan (Khalifah) sebagai manusia yang bisa salah dan lupa. Khalifah bukan raja yang dikultuskan layaknya manusia suci tanpa cela. Namun pelaksanaannya, Khalifah beserta pejabatnya hanya manusia biasa yang tidak maksum. Khalifah bisa berbuat salah  dan rakyat berhak mengoreksinya.

Dalam kepemimpinan Islam, rakyat boleh menyampaikan kritik secara langsung, atau ke majelis umum atau menyampaikan aduan kepada qodhi (hakim) madzalim.

Pada praktiknya, pada masa kekuasaan ma’mun Ar Rasyid, salah satu Khalifah Abbasiyah, pernah secara khusus menyisihkan hari minggu untuk audiensi publik untuk mendengarkan keluhan rakyatnya.

Dalam kepemimpinan Islam, kritik dari rakyat bukanlah ancaman, melainkan perkara yang dibutuhkan agar penguasa tetap dalam koridor syariat. Bukankah keadilan seperti ini yang manusia harapkan?

Wallahu a’lam bishowab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *