Menggugat Kebebasan Berpendapat Ala Demokrasi

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Nur Azizah (Aktivis Muslimah Balikpapan)

 

Ditengah pandemi Covid-19 yang belum usai, kegiatan masyarakat yang dilakukan secara online masih terus berlangsung yang membuat masyarakat lebih banyak menghabiskan waktu di depan gadget. Media sosial seolah tak bisa dilepaskan dari kehidupan masyarakat. Segala informasi bisa begitu cepat diperoleh hanya dalam waktu hitungan detik saja. Media sosial juga merupakan salah satu wadah yang efektif digunakan oleh masyarakat Indonesia dalam berekspresi baik itu berupa sharing happiness, sharing pendapat, maupun yang lainnya.

 

Mudahnya pengguna media sosial dalam memperoleh informasi, membagikan serta menyampaikan pendapat membuat pemerintah mulai mengawasi penggunaan media sosial ini. Pemerintah menyatakan akan mengaktifkan kepolisian siber pada tahun 2021. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam wawancara khusus dengan Kompas.id,Kamis(17/12/2020).

 

“Serangan digital memang dilematis, tetapi kami sudah memutuskan ada polisi siber,” kata Mahfud dikutip dari Kompas.id, Sabtu (26/12/20). Menurutnya polisi siber akan diaktifkan secara sungguh-sungguh karena jika pemerintah terlalu toleran juga akan berbahaya. Adapun polisi siber yang dimaksud adalah berupa kontra narasi.

 

Tak heran, ruang digital merupakan ruang publik yang membawa dampak signifikan dalam beberapa aspek termasuk dalam membentuk opini publik. Banyaknya peristiwa kontroversial yang terjadi sepanjang 2020 mulai dari adanya virus corona dengan pencegahan serta penanganannya yang cenderung lamban, kebijakan-kebijakan yang merugikan para buruh, kasus penembakan anggota ormas islam, korupsi dana bansos hingga reshuffle kabinet mentri membuat  masyarakat gerah, yang kritis diantara mereka tentu akan bersuara. Melalui berita yang beredar di media sosial masyarakat bisa langsung memberikan komentar atau tanggapan mereka.

 

Kehadiran polisi siber ini tentu akan meresahkan masyarakat, pasalnya masyarakat akhirnya akan menjadi takut untuk berpendapat atau berkomentar terkait peristiwa yang sedang terjadi maupun kepada kebijakan-kebijakan pemerintah yang menyengsarakan masyarakat.

 

Menurut Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti menilai rencana pemerintah untuk lebih mengaktifkan kegiatan polisi siber pada 2021 mengancam kebebasan sipil, khususnya terkait kebebasan berekspresi yang telah dijamin oleh konstitusi (Dikutip dari Kompas.com, 28/12/20).

 

Kebebasan yang diemban dalam negara demokrasi semakin lama semakin menjadi pepesan kosong saja. Pembungkaman yang dilakukan baik di dunia nyata hingga dunia maya kepada masyarakat yang kritis terus digencarkan oleh pemerintah guna menutupi kegagalannya dalam meriayah rakyatnya. Masyarakat seolah tak diberi ruang untuk bersuara bila berseberangan dengan penguasa. Dengan diaktifkannya polisi siber ini alih-alih diharapkan dapat menghentikan kasus kejahatan online seperti peretas data, penipuan jual beli online, cracking, online money laundering dst justru dikhawatirkan akan semakin membatasi kebebasan berpendapat masyarakat melalui kanal media sosial dan berpotensi adanya tindak kriminalisasi. Maka, benarkah demokrasi mampu menjamin kebebasan berekspresi?

 

Hadirnya demokrasi hanya sebatas formalitas untuk terus melanggengkan kekuasaan dengan meraih suara masyarakat melalui jaminan kebebasan yang akan diberikan. Tapi lambat laun demokrasi semakin menunjukkan kelemahannya salah satunya dalam kebebasan berekspresi. Tidak adanya standar pasti dalam menentukan benar dan salah dalam sistem demokrasi ini menjadikan semua mengalir mengikuti kepentingan dan hawa nafsu sang pemangku kekuasaan.

 

Dalam sistem islam negara memberikan kebebasan kepada masyarakatnya untuk berekspresi sesuai dengan ketentuan syara’. Standar benar salah inipun dikembalikan kepada Al-Quran  sehingga masyarakat bebas memberikan masukan kepada para pemimpin bilamana dalam masa pemerintahannya berlaku zhalim dan tidak adil terhadap rakyatnya melalui kebijakan yang dibuat. Bahkan dalam negara islam terdapat Majelis Umat yang akan menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan kepuasan mereka terhadap kinerja penguasa. Majelis Umat adalah orang-orang yang mewakili kaum muslim dalam menyampaikan pendapat sebagai bahan pertimbangan khalifah. Selain itu juga ada Mahkamah Mazhalim yang merupakan lembaga peradilan untuk menuntaskan kezhaliman Negara dengan rakyat.

 

Kaum muslim juga tidak diperkenankan untuk diam terhadap segala bentuk kezhaliman serta ketidakadilan yang terjadi dihadapan mereka. Atas dasar dorongan akidah kaum muslim dituntut bukan hanya beramar ma’ruf saja tetapi juga harus melakukan nahi munkar (mencegah dari kemunkaran) yang terwujud dalam bentuk mengoreksi penguasa (Muhasabah lil hukam).

 

“Sebaik-baik jihad ialah berkata yang benar di hadapan penguasa yang zalim”. (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

 

Kebolehan mengoreksi penguasa oleh masyarakat tanpa adanya kriminalisasi semata-mata karena para pemimpin dalam sistem islam menyadari bahwa mereka adalah makhluk Allah, manusia yang lemah, terbatas dan tak luput dari kesalahan sehingga perlu adanya pengawasan serta pengoreksian langsung dari masyarakat selaku objek yang diriayah (diurusi) apabila kebijakannya menyeleweng dari Al-quran dan hadits. Sebab pada dasarnya diangkatnya seorang pemimpin ditengah-tengah ummat tujuannya tidak lain adalah untuk menerapkan hukum Allah dimuka bumi. Dalam potret sejarah islam pun terdapat seorang khalifah yakni umar bin khattab yang pernah dikoreksi oleh seorang muslimah ketika mengeluarkan kebijakan tentang pemberian mahar kepada kaum perempuan. Beliau tak segan mendengarkannya serta menerima masukan muslimah tersebut.

 

Demokrasi tidak dapat menjamin kebebasan berpendapat masyarakatnya karena demokrasi merupakan sistem yang lemah yang berasal dari akal manusia sehingga apapun yang dihasilkannya akan selalu menimbulkan tanda tanya dan persoalan baru. Ketidakadilan serta kedzaliman akan terus melenggang kangkung. Maka sebagai seorang muslim sudah seharusnya kita berpaling dari sistem jahiliyah ini menuju sistem islam yang kaffah.

 

“Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki? Hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?” (Qs. Al-Maidah : 50)

 

Wallahu’alam Bishawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *