Mencontoh Negara Rasulullah Haram? Ini Penjelasannya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Rika R. Wijaya (Aktivis Muslimah)

Baru-baru ini pihak pemerintah kembali membuat statement yang menuai sorotan publik, terutama umat Islam. Bagaimana tidak, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa meniru sistem pemerintahan Nabi Muhammad Saw haram hukumnya. Ia menegaskan hal itu pada Diskusi Panel Harapan Baru Dunia Islam: Meneguhkan Hubungan Indonesia-Malaysia di Gedung PBNU Kramat Raya, Jakarta, Sabtu (25/1). (Sumber: https://www.nu.or.id/post/read/115846/mahfud-md–haram-hukumnya-tiru-sistem-pemerintahan-)

Mengomentari pernyataan mantan ketua MK (Mahkamah Konstitusi) tersebut, Wakil Ketua Komisi Hukum MUI Pusat pun berkata, “Mahfud MD sering sekali keseleo lidah,” ujar Anton Tabah saat dihubungi redaksi, Minggu (26/1).

Anton menjelaskan bahwa Allah telah menetapkan Nabi Muhammad SAW sebagai teladan terbaik bagi orang beriman. Hal itu termaktub dalam Alquran yang tidak boleh diingkari. Mahfud juga salah mengartikan sistem pemerintahan Nabi Muhammad. Pasalnya, nabi memberi jabatan tanggung jawab pada ahli di bidang masing-masing. “Dengan ajarannya yang masyhur yaitu, jika kau serahkan jabatan/perkara/masalah pada yang bukan ahli di bidangnya maka pasti hancur,” sambung Anton.

Atas alasan itu, dia mendesak Mahfud untuk lebih hati-hati dalam berbicara dan segera bertaubat atas kesalahan yang diperbuat. “Apalagi sampai mengharam-haramkan perilaku Nabi untuk diikuti, maka dia harus segera bertaubat,” pungkasnya. (rmol.id)

Dalam kesempatan yang sama Mahfud MD juga mengatakan bahwa umat Islam hanya diperintahkan untuk mendirikan negara Islami bukan negara Islam.

Pernyataan-pernyataan beliau ini adalah pernyataan yang berbahaya dan menyesatkan. Pasalnya, mengharamkan untuk mencontoh negara Rasulullah akan mencederai iman seorang muslim. Padahal, keimanan kepada kenabian muhammad saw berarti mengimami seluruh yang dicontohkannya sekaligus menjadi teladan untuk diamalkan alias diterapkan di dalam kancah kehidupan.

Demikian pula dengan pernyataan bahwa umat hanya diperintahkan membangun negara yang islami bukan negara Islam. Sungguh ini adalah penyesatan yang nyata. Sebab negara Islami yang dimaksud adalah negara yang hanya mengambil nilai nilai islam saja tetapi tidak mengambil hukum Islam secara keseluruhan. Terlebih, pernyataan ini tidak memiliki landasan yang syar’i.

Fakta diatas terjadi akibat bercokolnya sistem Kapitalisme-Sekuler (pemisahan agama dari kehidupan). Agama Islam hanya dijadikan sebagai aspek spiritual yang ada di ruang privat. Jika membahas ruang publik, maka Islam tidak boleh diikutsertakan atas nama bahwa agama itu suci.

Pemikiran berbahaya dan menyesatkan sebagaimana yang diungkapkan oleh salah seorang pejabat negara ini pun semakin menguatkan bahwa sistem ini adalah sistem yang sekuler.
Tumbuh dan berkembangnya sistem sekuler ini akan seiring dengan tumbuh dan suburnya orang-orang yang berpikiran sekuler. Sistem ini meniscayakan terjeratnya setiap muslim untuk mengadopsi pemikirannya dan selanjutnya berdiri untuk melakukan pertentangan terhadap ketaatan sempurna pada syariat Islam yang datang dari sang pencipta, Allah SWT.

Allah SWT adalah pencipta dunia dan seisinya. Adapun tabiat pencipta adalah paling tahu bagaimana mengatur ciptaannya. Untuk menyampaikan risalah-Nya maka Allah mengutus Rasulullah Muhammad SAW melalui malaikat Jibril agar disebarkan melalui dakwah kepada seluruh umat manusia.

Beriman kepada Rasul adalah bagian dari rukun iman yang enam. Dengan demikian, keimanan haruslah terrefleksi dalam sebuah perbuatan nyata untuk melaksanakan seluruh perintah dan menjauhi segala larangan yang datang dari Allah dan Rasul-Nya.

Adapun Islam yang Allah turunkan bukan hanya sebagai agama ritual tetapi juga sebagai ideologi (pandangan hidup). Sebab, Islam memiliki aturan yang begitu sempurna dan paripurna. Islam mengatur hubungan manusia dengan Allah (hablu minallah), hubungan manusia dengan dirinya sendiri (hablu bi nafsi) dan hubungan manusia dengan sesama manusia (hablu min an-naas).

Hubungan manusia dengan Allah mencakup masalah akidah dan ibadah. Hubungan manusia dengan dirinya sendiri mencakup masalah pakaian, makanan, minuman dan akhlak. Hubungan manusia dengan sesama manusia mencakup masalah muamalat (ekonomi, sosial, politik, pemerintahan, dll) dan sanksi.

Ketiga dimensi yang disebutkan di paragraf sebelumnya inilah yang memuat hukum-hukum yang telah ditetapkan oleh Allah untuk diterapkan di dalam kehidupan, termasuk di dalamnya adalah tentang negara yang dibangun oleh Rasulullah SAW yang termasuk di dalam hablu min an-naas.

Dengan demikian, mengharamkan untuk mencontoh model negara yang dibangun oleh Rasulullah SAW sesungguhnya sama saja menentang hukum Allah dalam hal yang demikian. Apalagi menentangnya dengan tuduhan bahwa negara yang dibangun Rasulullah adalah negara teokrasi (pemerintahan yang dijalankan oleh wakil Tuhan). Sungguh ini adalah pernyataan tanpa dalil dan hanya untuk membenarkan pemikirannya yang jauh dari Islam.

Al-hasil, mencontoh semua perilaku dan perbuatan beliau dalam seluruh lini kehidupan termasuk membentuk negara Islam yang menerapkan dan memberlakukan seluruh hukum Islam adalah bukti sempurnanya iman seorang muslim. Sebaliknya, menentang bahkan mengharamkan untuk mencontoh perbuatan Rasulullah dalam bernegara adalah sebuah bukti cacatnya keimanan seorang yang mengaku muslim. Wallahu a’lam bi ash-showwab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *