Mencari Sisa Keadilan di Negeri Pertiwi

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Ghazi Ar Rasyid (Member Pena Muslimah Cilacap)

Bila Allah menghendaki kebaikan pada sebuah negeri maka Allah akan jadikan pemegang kekuasaan dari kalangan amanah, pemimpin dari kalangan cerdas, hakim dari kalangan adil, aparat dari kalangan lembut, & harta kekayaannya akan berputar di kalangan orang dermawan.

Namun bila Allah menghendaki kebinasaan pada sebuah negeri maka, Allah akan jadikan pemegang kekusaan dari kalangan yg khianat, pemimpin dari kalangan bodoh, hakim dari kalangan curang, aparat dari kalangan bengis, & harta kekayaannya akan berputar di kalangan orang pelit lagi tamak.

Jakarta – Jaksa menuntut dua penyerang Novel Baswedan dengan hukuman pidana selama 1 tahun penjara. Apa alasan jaksa memberikan tuntutan yang dinilai ringan? Dalam pertimbangan surat tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (11/6/2020), jaksa menyebut kedua terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke bagian wajah Novel.

Menurut jaksa, kedua terdakwa hanya ingin menyiramkan cairan keras ke badan Novel.

“Bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat. Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman cairan air keras ke Novel Baswedan ke badan. Namun mengenai kepala korban. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Novel Baswedan mengakibatkan tidak berfungsi mata kiri sebelah hingga cacat permanen,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

Jaksa menyebut dakwaan primer yang didakwakan dalam kasus ini tidak terbukti. Oleh karena itu, jaksa hanya menuntut kedua terdakwa dengan dakwaan subsider.

“Oleh karena dakwaan primer tidak terbukti, terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primer. Kemudian kami akan membuktikan dakwaan subsider. Dakwaan subsider melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP,” tambah jaksa. Ketika dimintai keterangan seusai persidangan, jaksa mengatakan alasan selanjutnya memberikan tuntutan ringan adalah terdakwa mengakui perbuatannya. Selain itu, kedua terdakwa telah meminta maaf kepada Novel dan keluarga.

“Karena, pertama, yang bersangkutan mengakui terus terang di dalam persidangan, terus kedua yang bersangkutan meminta maaf dan menyesali perbuatannya dan dia secara di persidangan menyampaikan memohon maaf kepada keluarga Novel Baswedan dan meminta maaf institusi polisi, institusi Polri itu tercoreng,” ujar jaksa Ahmad Patoni seusai sidang. Dia mengatakan dakwaan primer tidak terbukti karena Rahmat Kadir tidak memiliki niat dari awal untuk melukai Novel. Jaksa menyebut motif keduanya melakukan teror air keras hanya untuk memberikan pelajaran ke Novel yang dinilai telah melupakan institusi Polri.

“Jadi begini, Pasal 355 dia harus mempersiapkan untuk melukai orang, itu sudah ada niat dari awal. Sedangkan di fakta persidangan dia tidak ada niat untuk melukai. Dalam fakta persidangan, yang bersangkutan hanya ingin memberikan pelajaran kepada seseorang, yaitu Novel Baswedan, dikarenakan alasannya dia lupa dengan institusi, menjalankan institusi,” ucap Ahmad

“Kemudian ketika dia ingin melakukan pembelajaran penyiraman ke badannya, ternyata mengenai mata, maka kemudian pasal yang tepat adalah di Pasal 353 perencanaan, penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Berbeda dengan (Pasal) 355, kalau 355 dari awal sudah menarget dan dia lukai tuh sasarannya. Sedangkan ini dia tidak ada untuk melukai,” imbuhnya.

Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dituntut jaksa dengan hukuman 1 tahun penjara. Keduanya dinilai melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Peradilan terhadap kasus Novel Baswedan dinilai irasional atau tidak masuk akal karena hukuman yang diterima oleh pelaku tidak sebanding dengan apa yang telah diperbuat. Padahal yang diserang oleh pelaku adalah seorang aparat penegak hukum yang giat memberantas kasus korupsi. Hal inilah yang menimbulkan kejanggalan pada kasus ini. Sebab hukuman yang diterima terlalu ringan yaitu 1 tahun penjara. Sedangkan resiko yang harus ditanggung oleh korban adalah rasa sakit yang teramat dan kehilangan fungsi mata yang dialami. Lalu dimanakah letak keadilan bagi korban?

Seandainya yang menjadi korban adalah diri sendiri, anak cucu atau anggota keluarga kita, maka kita akan meminta pertanggung jawaban yang setimpal. Yakni mata dibayar dengan mata. Namun, hukuman yang diharapkan tidak bisa diterapkan atau diwujudkan di dalam negeri ini. Karena hukum yang diterapkan lahir dari sistem buatan manusia yang menjadikan akal sebagai penimbang dan pemutus suatu perkara.

Ternyata, apapun masalah yang ada, penjara menjadi solusi utamanya. Dan selama ini, hukuman di penjara tidak mampu membuat pelaku bertaubat dan merasa jera.
Proses peradilan yang ada di negeri ini menunjukan bahwa keadilan hanya berpihak pada penguasa dan para pendukungnya. Hukum bisa terwujud jika yang menjadi korban adalah pihak penguasa dan para pendukungnya. Sebaliknya jika yang menjadi korban adalah pihak yang bersebrangan dengan korban, maka hukum yang berlaku menjadi tumpul.

Hal ini menegaskan bahwa, mencari keadilan dinegeri yang menganut sistem buatan manusia hanyalah ilusi semata. Kasus ini menyempurnakan bukti bahwa semua aspek kekuasaan sistem hari ini ( baik legislatif, eksekutif dan yudikatif) telah menunjukan kegagalannya dalam memberantas tuntas korupsi dan menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyatnya. Produk hukum sistem hari ini telah cacat sejak lahir. karena mengandalkan akal dan hawa nafsu sebagai penimbang dan pemutus suatu perkara.

Kelemahan hukum dari sistem ini tidak hanya cacat dilihat dari sisi sumber lahirnya saja.

Kelemahan lainnya bisa dilihat dari adanya pemisahan agama dari kehidupan. Memisahkan agama dari kehidupan menjadikan lemahnya iman pada diri individu. Hal ini membuat individu melakukan aktivitasnya dengan menjadikan hawa nafsu sebagai pertimbangannya tanpa terikat dengan syari’at, sekalipun individu tersebut seorang muslim. Ditambah lemah dengan menjadikan uang/materi sebagai standar kebahagiaan.

Seharusnya bukti dari cacatnya hukum sistem hari ini menyadarkan masyarakat, bahwa hukum dari sistem buatan manusia harus ditinggalkan. Dan menggantinya dengan hukum buatan Allah SWT.

Dalam Islam segala aktivitas yang terjadi di masyarakat diatur sesuai dengan syari’at Islam. mulai dari pendidikan, ekonomi, politik bahkan sampai persanksian pun diatur sesuai syari’at Islam. islam juga menjadikan akidah sebagi pondasi seseorang dalam bertaubat.

Menjadikan Ridho Allah SWT sebagai tujuan disetiap perbuatannya. Masyarakat pun selalu melakukan muhasabah atau koreksi manakala ada kebijakan penguasa yang keliru. Maka menerapkan syari’at Islam akan melahirkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh umat manusia.

Penegakan uqubat (sanksi) dalam Islam pun mampu membuat pelaku merasa jera dengan penuh keyakinan dengan keimananya rela menebus dosa yang telah di perbuat. Sanksi ini juga memberikan rasa keadilan yang seadil-adilnya. Dimana ketika seseorang melakukan perbuatan mencuri, maka tangan harus siap sebagai tebusannya. Begitupun seharusnya yang terjadi pada kasus ini jika hukum Islam yang digunakan sebagai pertimbangan, dimana mata dibayar dengan mata. Nyawa harus dibayar dengan nyawa.

Penerapan hukum yang sesuai dengan syari’at Islam selain merupakan kewajiban, juga merupakan suatu kebutuhan. Kewajiban karena kita adalah seorang muslim. Wajib bagi kita menggunakan atau menerapkan peraturan sesuai yang diperintahkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya. Kebutuhan karena hanya dengan hukum yang sesuai syari’at kita mampu merasakan kesejahteraan dan keadilan yang seadil-adilnya.

Wallahu’alam bi shawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *