MEMUTUS RANTAI KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Fenti Fempirina K., S.Pd

 

Miris, sedih, geram. Begitulah yang dirasakan ketika kasus kekerasan seksual pada anak (KSA) mencuat di media massa.  Beberapa waktu lalu, tagar #PercumaLaporPolisi pernah memanaskan media sosial menyusul kasus dugaan perkosaan tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, oleh ayah kandungnya (bbc.com,8/10/2021). Kemudian dua bulan sebelumnya kasus kekerasan di salah satu pesantren di Ogan Ilir turut menyita perhatian publik. Seorang oknum guru ditangkap atas kasus pencabulan terhadap 26 muridnya. Berdasarkan hasil penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, terungkap bahwa pelaku telah melakukan aksi bejat ini sejak Juni 2020 hingga Agustus 2021 (cnnindonesia.com, 16/09/2021). Peristiwa ini tercatat sebagai kasus pedofilia terbesar selama pandemi COVID-19, dan merupakan kejadian luar biasa mengingat banyaknya jumlah korban.

Secara Global, angka kekerasan dan eksploitasi anak dan remaja memang menunjukan peningkatan selama pandemi. Menurut National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) angka kekerasan dan eksploitasi seksual anak meningkat sebesar 98,66 persen (tirto.id, 02/07/2021). Adapun di Indonesia, mengutip data yang dirilis oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sejak Maret hingga Juni 2020 kekerasan domestik yang dialami anak mencapai 4.729 kasus, dengan 3.272 kasus diantara adalah kekerasan seksual (cnnindonesia.com, 27/08/2021).

Faktor Penyebab KSA Kian Menggejala

Peningkatan angka kekerasan seksual pada anak (KSA) perlu ditelaah lebih seksama, agar diketahui penyebab utama dan bagaimana solusinya. KSA ini memang layaknya fenomena gunung es, dimana kasus yang terkuak hanya sebagian kecil dari peristiwa di kehidupan nyata.

Dalam sebuah konferensi pers, Khofifah Indar Parawangsa pernah memaparkan hasil Penelitian berkaitan dengan faktor-faktor yang mempengaruhi KSA. Faktor yang dianggap paling mendominasi adalah lima hal, yakni pornografi (43%), pengaruh teman (33%), pengaruh narkoba atau
obat (11%), pengaruh historis pernah menjadi korban atau trauma masa kecil (10%) dan pengaruh keluarga (10%) (nasional.okezone.com, 01/12/2017).

Adapun menurut Yusuf dan Erlinda (2016), kekerasan seksual ini disebabkan oleh 9 faktor, antara lain 1) keluarga yang broken home 2) pola asuh orang tua yang tidak sehat 3) kemudahan akses konten pornografi 4) angka kemiskinan yang tinggi 5) tingginya angka pengangguran 6) ketahanan keluarga yang rentan 7) kecenderungan belum tertanganinya korban 8) rendahnya efek jera, dan terakhir 9) efek cegah dari norma dan hukum

Dari berbagai pendapat diatas, dapat disimpulkan bahwa kekerasan seksual pada anak disebabkan oleh banyak faktor, dimana faktor- faktor tersebut saling berkaitan satu sama lain. Oleh karenanya, untuk mencegah terjadinya kembali KSA diperlukan langkah yang besar dan menyeluruh, menyentuh seluruh aspek yang melatarbelakangi terjadinya KSA ini.

Jika kita perhatikan, kondisi masa kini memang semakin bebas dan sekuler. Konten-konten negatif yang bermuatan pornografi marak diproduksi dan sangat mudah diakses oleh siapapun. Belum lagi sistem kapitalisme yang diterapkan di hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia, telah menciptakan ruang kesenjangan ekonomi yang semakin luas dan tajam. Istilah “Yang kaya makin kaya yang miskin makin miskin” jelas adanya dan nyata terasa. Ditambah lagi hukum pidana yang ada tak lantas memberikan efek jera bagi para pelakunya. Hal-hal tersebut adalah benang kusut yang mau tidak mau harus diurai demi menyelamatkan anak-anak dari tindak kekerasan seksual di masa yang akan datang.

Islam dan Perlindungan terhadap Anak

Jika berbicara bagaimana cara yang tepat untuk melindungi anak-anak kita dari tindak kekerasan termasuk kekerasan seksual, maka sesungguhnya Islam telah lama memiliki jawaban dan solusi yang sempurna.

Untuk mewujudkan perlindungan yang paripurna atas anak, ada 4 benteng yang harus ditegakkan di tengah kehidupan. Yang pertama adalah benteng individu. Seorang muslim yang menyadari betul hakikat eksistensinya di dunia akan senantiasa berupaya menghiasi dirinya dengan nilai dan akhlak yang mulia. Keyakinan bahwa Allah senantiasa memperhatikan setiap tindak tanduknya, akan menjaga dia dari perbuatan buruk nan tercela.

Benteng kedua yang harus ditegakkan adalah keluarga. Keluarga khususnya orang tua adalah perisai pertama bagi anak-anaknya. Orang tua berperan penting dalam menanamkan akidah dan memberikan pendidikan yang tepat bagi anak. Orang tua harus mampu menumbuhkan imunitas iman agar anak mampu bertahan di tengah buruknya kondisi dan pengaruh lingkungan.

Benteng ketiga adalah masyarakat. Masyarakat berperan sebagai kontrol sosial yang harus aktif melakukan amar makruf nahi mungkar. Jika melihat ada penyimpangan atau tindak kekerasan terhadap anak, maka masyarakat harus sigap dan tanggap mencegah kejadian tersebut. Tak hanya itu, peran masyarakat yang tak kalah penting adalah mengoreksi penguasa jika terdapat kesalahan dan kekeliruan dalam kebijakannya.

Benteng terakhir adalah negara. Sebagai institusi tertinggi, maka negara berkewajiban untuk membuat regulasi dan kebijakan yang akan melindungi anak serta mencegah segala tindak kejahatan terhadap anak. Hal ini dilakukan dengan membangun sistem kehidupan, dimana sistem ekonomi, politik, sosial dan hukum/peradilan yang diterapkan berlandaskan seluruhnya pada syariat Islam.

Penerapan syariat Islam secara kaffah akan membawa keadilan, kesejahteraan dan perlindungan baik bagi jiwa, darah dan harta seluruh warga negara. Hukum sanksi Islam yang tegas, selain memberikan efek jera juga akan mampu mencegah orang lain melakukan tindakan serupa. Dengan sistem Islam inilah, kekerasan seksual pada anak akan mampu ditangani dan dicegah kemunculannya di kemudian hari.

Wallahu’alam bishawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *