Oleh : Ummu Hanan (Aktivis Muslimah)
Jumlah kasus kekerasan pada anak kembali mengalami peningkatan. Di beberapa kota peningkatan jumlah kekerasan pada anak cukup signifikan. Seperti Provinsi Jawa Timur yang mencatat 1.358 kasus kekerasan pada perempuan dan anak per November 2020 (republika.com,3/11/2020). Selain Jatim, salah satu provinsi yang melaporkan adanya peningkatan kasus kekerasan pada perempuan dan anak adalah Jawa Tengah. Bahkan diberitakan hingga penghujung Oktober 2020 jumlahnya mencapai 120 kasus terlapor (jogja.suara.com,8/11/2020).
Peningkatan jumlah kasus kekerasan pada anak juga terjadi pada masa pandemi seperti saat ini. Ironis, pandemi yang seharusnya menjadikan anak lebih aman karena berada dalam dekapan keluarga ternyata justru sebaliknya. Intensitas interaksi yang lebih tinggi selama masa work from home menjadikan muncul kejenuhan yang diikuti dengan rasa penat, maka muncullah konflik (kompas.com,16/10/2020). Kekerasan terhadap anak ada kalanya dipicu karena tekanan ekonomi yang melonjak saat pandemi atau tuntutan capaian akademik saat Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Bagi anak tontonan adalah tuntunan. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dalam Webinar dengan tema ”Film dalam Perspektif Perlindungan Anak dan Hak Asasi Perempuan dalam kaitan mengatasi maraknya kekerasan pada anak. Menurutnya film memiliki peran besar dalam membentuk karakter anak. Maka mengadakan produksi film yang memberikan nilai positif atau ramah anak dapat menjadi solusi bersama (kemempppa.go.id,04/11/2020).
Ketepatan dalam merumuskan akar masalah akan menghantarkan pada ketepatan solusi. Jika kita melihat permasalahan kekerasan pada anak setidaknya dapat kita kerucutkan pada 2 faktor utama, internal dan eksternal. Faktor internal dalam hal ini adalah anak beserta keluarga inti. Bagaimana kualitas hubungan antara anak dengan keluarga dan sejauh mana keduanya memahami tuntunan dalam berinteraksi satu dengan lainnya. Adapun faktor eksternal meliputi kondisi kehidupan yang melingkupi anak dan keluarga.
Anak dilahirkan dalam keadaan fitrah. Penggalan hadits Nabi Saw ini setidaknya menggambarkan bahwa tidak ada anak yang terlahir bengal. Bahwa setiap karakter ataupun sikap yang ditunjukkan oleh anak adalah bentukan lingkungan sekitarnya. Orangtua memiliki peran strategis dalam perkara ini. Karena itu wajar jika di dalam syariat Islam ada tuntunan yang jelas seputar kewajiban yang harus ditunaikan oleh orangtua kepada anak, seperti pemberian nafkah, mendidik sesuai tuntunan syariat islam dan bersikap adil kepada mereka.
Syariat Islam juga mengatur kawajiban yang harus ditunaikan anak kepada orangtua mereka. Di dalam kitab Al Fiqh Al manhaj Ala Madzhab Al Imam Asy Syafi’i disebutkan dua kewajiban anak kepada orangtua adalah taat dan berbuat baik kepada kedua orangtua dan memberikan nafkah kepada orangtua jika mereka dalam keadaan fakir atau miskin. Ketaatan anak kepada orangtua tentu selama tidak bertentangan dengan perintah Allah SWT sebagaimana terdapat dalam QS: Luqman:15). Dengan tertunaikannya kewajiban dari anak maupun orangtua maka akan tercipta hubungan yang harmonis antar keduanya dalam rangkaian ibadah kepada Allah SWT.
Pemenuhan kewajiban anak dan orangtua hanya dapat terwujud dengan sempurna jika ditopang oleh negara. Negara yang menerapkan syariat Islam secara kaffah menjadi fondasi kuat bagi teraihnya hak anak maupun orangtua dalam koridor Islam. Inilah bentuk tuntunan Islam terkait faktor kedua yakni ekternal. Tidak dipungkiri beberapa faktor pemicu kekerasan pada anak adalah kondisi lingkungan sekitar seperti tekanan ekonomi yang tinggi serta capaian akademik saat PJJ, atau faktor minor lain seperti tayangan di media massa.
Syariat Islam memastikan terpenuhinya kehidupan masyarakat secara layak. Maka keberadaan sistem penunjang kehidupan seperti sistem ekonomi, pendidikan, pergaulan, peradilan dan politik semuanya tertuju pada teraihnya tujuan ini. Tentunya dalam rangka melakukan ketaatan kepada Allah SWT. Sistem ekonomi akan memastikan setiap keluarga terpenuhi nafkahnya, tersantuni ketika kondisinya tidak ada lagi kerabat yang mampu menafkahi. Sistem pendidikan juga menciptakan suasana menuntut ilmu yang mengedepankan terbentuknya kepribadian Islam,menguasai pengetahuan Islam dan ilmu terapan.
Alhasil, memutus mata rantai kekerasan pada anak butuh adanya upaya revolusioner. Ya, mengubah sistem kehidupan yang kapitalistik-sekuler yang tak ramah anak kepada sistem Islam yang komprehensif (kaffah). Tidak menjadi persoalan jika perubahan sistemik ini membutuhkan keseriusan segenap pihak, utamanya umat Islam, dalam mewujudkannya. Yang menjadi persoalan adalah ketika kita masih meyakini bahwa solusi tambal sulam kekerasan pada anak akan terwujud dalam sistem seperti hari ini. Saatnya kita akhiri bersama dengan kembali kepada syariat Islam.
Wallahua’lam bishshawab.