Membabat Habis Korupsi Hanya Mimpi di Negara Demokrasi  

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Membabat Habis Korupsi Hanya Mimpi di Negara Demokrasi

 Sunarti

(Pemerhati Sosial)

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri menyatakan bahwa lembaga antirasuah itu sudah menangkap sebanyak 1.600 ribu koruptor dalam kurun waktu 20 tahun terakhir sejak 2003-2023(ANTARA).

Firli menegaskan, memberantas korupsi di negeri ini tidak cukup hanya dengan kegiatan penindakan saja, tetapi juga perlu pendidikan dari masyarakat untuk membangun kesadaran, keprihatinan, pemahaman terhadap generasi agar tidak melakukan korupsi. Firli menuturkan korupsi merupakan bentuk pengkhianatan pada tujuan negara, doktrin lagu Indonesia Raya, juga terhadap ajaran agama apapun, dan pancasila.

Hal itu menunjukkan Indonesia masih mempunyai PR besar terkait budaya korupsi. Hampir semua rezim pemerintahan termasuk pada era reformasi gagal melakukan upaya pemberantasan korupsi terutama korupsi politik yang sejalan dengan menguatnya cengkeraman korporatokrasi di dunia politik. Begitu pula dalam bidang kekuasaan di negeri ini telah dikuasai oleh para pebisnis dan pejabat yang juga sebagai makelar proyek. Akibatnya berbagai kebijakan dan perundang- undangan yang dikeluarkan sarat dengan kepentingan yang menguntungkan para pemilik modal. Inilah salah satu pemicu maraknya kasus Korupsi di negeri ini.

Wajar jika mimpi memberantas korupsi sangat jauh dari harapan. Konsep Trias Politika yang diyakini mampu mencegah korupsi nyatanya hanya teori tanpa arti. Aparat hukum yang diharapkan bisa mencegah pelanggaran, malah menjadi bagian dari kerusakan. Banyaknya koruptor yang ditangkap menggambarkan buruknya penerapan sistem kapitalisme. bahkan pembentukan lembaga anti korupsi pun tak mampu menjadi pencegah.

Mudahnya korupsi adalah satu keniscayaan dalam sistem sekuler kapitalis demokrasi, apalagi sistem ini berbiaya tinggi dan sarat kepentingan oligarki. Ditambah lagi adanya keserakahan, rusaknya integritas abdi negara dan penguasa, toleransi atas keburukan dan lemahnya iman semakin memudahkan korupsi.

Korupsi merupakan kejahatan serius yang harus kita perhatikan. Korupsi berdampak besar bagi kehidupan masyarakat karena mengganggu pembangunan proyek- proyek, memicu instabilitas politik dan ekonomi suatu negara akibat menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Sistem kehidupan yang diterapkan saat ini dibangun atas dasar sekularisme dan kebebasan yang tidak lagi memperhatikan halal haram. Ditambah lagi tak ada sanksi yang memberi efek jera bagi pelaku Korupsi. Parahnya, hukum bisa diperjualbelikan sehingga koruptor bebas berkeliaran.

Solusi mendasar masalah korupsi adalah mencampakkan sistem demokrasi dan menggantinya dengan sistem Islam. Dalam sistem Islam, kepemimpinan dan kekuasaan merupakan amanah yang kelak akan dipertanggungjawabkan dihadapan Allah SWT. Dengan demikian sistem Islam mencegah sejak dini manusia yang mempunyai “niat” untuk korupsi. Dari titik inilah Islam memberikan solusi sistemik dan ideologis terkait pemberantasan korupsi. Sistem Islam memiliki beberapa langkah dalam memberantas dan mencegah korupsi, antara lain:

Pertama, penerapan ideologi Islam yang mengharuskan penerapan syariat Islam secara Kaffah dalam aspek kehidupan termasuk dalam hal kepemimpinan. Dalam Islam Pemimpin (Khalifah) diangkat untuk menjalankan pemerintahan sesuai Al-Qur’an dan As-Sunnah, begitu pula pejabat-pejabat lainnya.

Kedua, pemilihan penguasa dan para pejabat yang bertakwa. Dalam mengangkat pejabat atau aparat pemerintahan, sistem Islam menetapkan syarat takwa selain profesional dalam bidangnya. Melalui ketakwaan seorang pemimpin pejabat atau pun pegawai akan merasa selalu diawasi oleh Allah SWT.

Ketiga, politik syar’i. Makna politik dalam Islam adalah riayah syar’iyah yaitu mengurusi rakyat dengan sepenuh hati dan jiwa sesuai dengan tuntutan syariat Islam bukan politik yang tunduk pada kepentingan oligarki atau pemilik modal.

Keempat, penerapan sanksi tegas yang membuat efek jera. Dalam Islam hukuman yang tegas bisa diwujudkan dalam bentuk publikasi, stigmatisasi, peringatan, penyitaan harta, pengasingan, cambuk hingga hukuman mati.

Penerapan syariat Islam akan efektif dalam memberantas korupsi. Upaya ini membutuhkan kesungguhan dan komitmen semua pihak untuk segera mewujudkan sistem pemerintahan yang menerapkan syariat Islam secara kaffah.

Wallahu A’lam Bish-shawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *