MEKANISME UPAH ALA KAPITALISME, BAGAIMANA NASIB BURUH?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Yan Setiawati, S.Pd.I., M.Pd. (Ibu Rumah Tangga dan Aktivis Dakwah)

 

Berita yang tengah beredar saat ini adalah penolakan para pekerja dan buruh terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Kenapa para pekerja dan buruh bisa menolaknya? Usut punya usut ternyata kenaikan upah yang akan mereka terima itu sangat tipis, bahkan ada yang mengatakan kenaikannya tak lebih tinggi dari tarif parkir sepeda motor.

Seperti yang diberitakan dalam laman redaksi Terkini.id (20/11/2021), bahwa organisasi buruh di Sumatera Utara (Sumut) mengungkapkan kekecewaannya atas keputusan kenaikan UMP Sumut 2022 yang baru saja disahkan oleh Gubernur Edy Rahmayadi. Pasalnya, kenaikan UMP 2022 yang disahkan tersebut diduga tak lebih tinggi dari tarif parkir sepeda motor. Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Sumatera Utara, Willy Agus Utomo menyampaikan bahwa UMP yang diteken oleh Gubsu Edy sangatlah menyedihkan. Sebab menurut Willy, kenaikan UMP Sumut untuk tahun 2022, jika dihitung hanya naik Rp 23 ribu atau tak lebih dari satu persen.

Sungguh sangat ironis sekali mendengarnya. Maka dari itu para pekerja dan buruh di beberapa wilayah cukup gencar menyuarakan protes terhadap rencana penetapan UMP tahun depan itu.

Penetapan kenaikan upah yang jauh dari pengajuan inilah yang membuat kaum buruh kecewa, yang kemudian mereka berencana melakukan protes dengan aksi mogok nasional selama tiga hari yang akan digelar 6-8 Desember 2021 mendatang.

Pekerja menuntut kenaikan UM tahun 2022 sebesar 7-10%, sementara pemerintah menetapkan sebesar 1% dengan alasan pemulihan ekonomi belum maksimal. Kenaikan ini tidak sebanding angka inflasi yang lebih besar prosentasenya. Inflasi menyebabkan biaya hidup makin mahal seiring kenaikan harga barang dan jasa. Artinya, nilai uang makin turun sehingga daya beli masyarakat akan berkurang.

Problem buruh yang tidak pernah kelar adalah soal upah. Karena sejak awal penetapan upah minimum sudah salah. Dalam sistem kapitalisme upah buruh ditetapkan berdasarkan kebutuhan hidup minimum yang biasa disebut dengan kebutuhan hidup layak (KHL).

Mekanisme pengupahan dalam sistem kapitalisme jelas tidak menyejahterakan rakyat. Bahkan bisa dikatakan mendzalimi, karena pekerja telah banyak mengeluarkan waktunya untuk bekerja namun upah yang didapat sangat minim. Sangat tidak sesuai.

Sedangkan dalam sistem Islam, besaran upah buruh ditetapkan berdasarkan manfaat tenaga pekerja, bukan kebutuhan hidup paling minimum. Karena itu tidak akan terjadi eksploitasi buruh oleh majikan. Prinsip pengupahan dalam Islam, tidak terlepas dari prinsip dasar kegiatan ekonomi (muamalah) secara umum, yakni asas keadilan dan kesejahteraan.

Dalam mengontrak pekerja terlebih dahulu harus menentukan jenis pekerjaan, waktu, upah, dan tenaganya. Upah pekerja harus disepakati oleh kedua belah pihak yakni perusahaan dan pekerja itu sendiri, sehingga tidak ada yang dirugikan. Perusahaan harus membayar upah tepat waktu dan tidak boleh menundanya, karena menunda-nunda pembayaran upah termasuk kedzaliman. Seperti hadits Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam berikut:

Dari Abdullah bin Umar ia berkata bahwa Rasulullah Saw. bersabda “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya”. (HR. Ibnu Majah dan Ath-Thabrani)

Dengan merujuk pada ketentuan hukum syariat, hanya penetapan upah dalam sistem ekonomi Islam yang dapat menguntungkan kedua belah pihak, baik pekerja maupun pengusaha. Maka perubahan nasib pekerja hanya akan terwujud dengan politik ekonomi Islam, yaitu adanya penerapan sistem ekonomi Islam dalam naungan Daulah Khilafah. Pemerintahan Islam yang menerapkan aturan hukum syariat dalam segala aspek kehidupan.

Wallahu ‘alam Bi Showab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *