MARITAL RAPE DALAM REVISI UNDANG-UNDANG KUHP BUKTI RAPUHNYA KETAHANAN KELUARGA

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Ummu Faiha Hasna (Member Pena Muslimah Cilacap)

 

Masyarakat diresahkan dengan beberapa delik krusial. RUU KUHP kembali menjadi pembicaraan di tengah-tengah publik atas meluaskan definisi perkosaan suami terhadap istrinya atau istilah hukumnya Marital Rape.

Marital rape istilah yang terus digungkan kalangan sekularis dan gender untuk menyerang hukum-hukum Islam tentang hal dan kewajiban suami istri dan melemahkan lembaga perkawinan Islam.

Wamenkumham Sebut RUU KUHP sebagai Upaya Pemerintah Susun Sistem Rekodifikasi

Dikutip dari KOMPAS.com – Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan salah satu upaya penerintah dalam menyusun sistem rekodifikasi.

Eddy, sapaan akrab Edward, menyebut, Indonesia tidak lagi menggunakan istilah kodifikasi tetapi rekodifikasi.

“Jadi kalau kita melihat sejarah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana kita, itu kalau dalam bahasa Arab ‘nasab’nya jelas, anak kandung hukum pidana Belanda, cucu kandung hukum pidana Perancis dan cicit kandung hukum pidana Romawi,” ucap Eddy dalam diskusi publik RUU KUHP, Senin (14/6/2021).

“Kondifikasi sudah dilakukan sejak zaman Romawi,” ucap dia.

Eddy menjelaskan bahwa, pasca-Perang Dunia ke II, hukum pidana tumbuh masif dengan perkembangan teknologi dan berbagai modus operandi.

Dengan definisi yang tercantum dalam pasal 479 ayat 1, dimaksudkan agar konsisten dengan pasal 53 UU 23/2004 tentang PKDRT.

Pemerkosaan adalah istilah yang tidak bisa diterapkan dalam kasus kekerasan yang mungkin terjadi dalam Rumah Tangga karena fakta dan solusi hukumnya berbeda. Hal itu sesuai dengan asas KUHP yakni melakukan kodifikasi hukum. Perbedaannya bahwa dalam UU PKDRT tidak menggunakan istilah perkosaan tapi kekerasan seksual.
Tidak bisa dipungkiri kasus kekerasan terhadap perempuan semakin mengkhawatirkan. Hal ini menuntut penyelesaian
Segera.
Salah satu kasus kekerasan terhadap Rumah Tangga adalah seperti yang terjadi di Makasar,tahun 2015 lalu.

Kasus ini bermula saat Tohari yang berprofesi sebagai nelayan itu mengajar istrinya. Terdengar kabar bahwa seorang istri sakit- sakitan dan dipaksa berhubungan intim. Sang istri menolak dengan alasan sedang sakit. Namun sang Suami tidak menerima istrinya dan mendorong istrinya hingga ia terjatuh. Dalam kondisi lemah sang suami lalu menggauli istrinya di rumah itu sang istri sempat berteriak minta tolong tapi sang suami membekapnya.

Atas hal itu, Pengadilan Denpasar menjatuhkan hukuman dengan pidana paling lama 12 tahun kepada Tohari.

Namun, menjadikan pasal 479 sebagai solusi terlepasnya istri dari perkosaan suamitentu tidak sesederhana itu mengingat tindak kekerasan sang suami terhadap istri tidak semata-mata karena kesalahan sang suami ,namun terkait aspek/problem lainnya misalnya disatu sisi, situasi krisis saat ini telah melahirkan problem ekonomi yang mendera banyak keluarga atau sang suami menginginkan istri melayani sementara istri sedang berhalangan tidak bisa menjalankan fungsinya dan suami karena tertekan atau stress akibat masalah ekonomi cenderung berlaku kasar dan memaksakan kehendak.

Sejatinya, kekerasan rumah tangga justru niscaya terjadi ketika landasan Rumah Tangga dan negara tak berdasarkan pemahaman islam,sehingga solusinya bukan dengan menghapus hukum-hukum Islam tapi justru menjadikan Islam sebagai landasan berkeluarga dan bernegara.

Sistem pendidikan sekuler telah menghasilkan pernikahan yang tidak didasari mahabbah fillah (bukan kecintaan karena Allah dan minimnya terhadap pemahaman pernikahan. Karena itu, mustahil terjalin interaksi suami istri yang penuh kebahagiaan dan ketentraman ditambah lagi penerapan sistem kapitalisme telah menghasilkan himpitan ekonomi dan krisis termasuk pandemi saat ini. Hal ini meniscayakan suami sebagai pencari nafkah akan terus berada dalam kehidupan yang berat. Alhasil, di bawah sistem pendidikan sekuler dan di bawah sistem kapitalis suami akan merasa kering kasih sayang sementara istri akan merasa diperkosa. Adapun masyarakat kian kehilangan fungsi kontrol akibat individualisme yang mengikis budaya amal ma’ruf nahi munkar sementara negara hanya menjadi pengurus dan penjaga kepentingan asing dan pengusaha sibuk mengobral kekayaan negara kepada korporasi nasional dan internasional. Padahal telah jelas sistem kapitalisme inilah penyebab rapuhnya ketahanan keluarga.

Penerapan Islam dalam rumah tangga dan negara dipastikan akan mencegah segala bentuk kekerasan baik di diri rumah tangga maupun di luar rumah tangga , karena semua interaksi berbasis hukum syara’ . Dalam keluarga akan tegak mu’asyaroh bil ma’ruf, dengan jaminan sistem yang mengokohkan oleh negara.

Mu’asyarah bil Ma’raf dalam rumah tangga

Pergaulan suami istri ialah pergaulan persahabatan yang jadi ketentuan sebuah pernikahan yaitu kedamaian dan dasar dari suami istri adalah ketentraman.
Di masyarakat, istilah mu’asyarah bil ma’raf ini seringkali dimaknai sebagai pergaulan baik yang harus dilakukan suami istri bahkan lebih khususnya lagi hanya dipahami sebagai perintah Allah kepada para suami untuk mempergauli istrinya dengan baik tidak meyakitinya baik dengan ucapan maupun perbuatan. Oleh karena itu, para ulama menetapkan hukum melakukan mu’asyarah bi al-ma’ruf  sebagai kewajiban yang harus dilakukan oleh para suami agar mendapatkan kebaikan dalam rumah tangga. Seperti penafsiran Imam Ath-Thabari dalam kitab Tafsirnya, ketika menafsirkan Alquran Surat An-Nisa ayat 29, mengatakan bahwa mu’asyarah bi al-ma’ruf  adalah kewajiban suami terhadap istri karena para istri telah taat kepada Allah dan suaminya.

Suami dan istri harus menjalankan tanggung jawab bersama, seperti yang dijelaskan dalam kitab Manba’us Sa’adah bahwasannya setiap pasangan harus memperlakukan pasangannya denganHusnul Mu’asyaroh atau dalam bahasa jawa disebut sebagai baguse sesrawungan.  Maksudnya, dalam suatu keluarga harus adanya relasi kebersamaan, komunikasi yang baik, kerelaan antara sesama, saling tolong menolong, dan memecahkan permasalahan sekecil apapun dengan musyawarah diantara keduanya.

Sebelum terucap kata cerai islam memiliki langkah – langkah praktis menyelesaikannya

1. Bersabar atas perkara yang tak disukainya atas pasangan
Islam memerintahkan di
Surat An-Nisa’ Ayat 19

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا ۖ وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak._*

Dalam sebuah keluarga, suami dan istri harus memiliki rasa saling taat dan saling rela. Selain itu, keduanya di tuntut untuk menjaga hubungan dengan baik, menciptakan keharmonisan, menghormati, menghargai, dan saling membantu antara satu sama lain. Laki-laki dan perempuan sama-sama dituntut untuk menjaga pernikahan. Jika semua hal ini bisa diselaraskan antara kedua, akan terwujudnya keluarga yang ideal, keharmonisan dalam keluarga, dan akan melahirkan keadilan bagi semua pihak dan terwujudnya keluarga yang bahagia sesuai dengan ajaran Islam (sakinah, mawaddah warahmah).

Kemudian Allah Ta’ala juga menjelaskan cara-cara meluruskan seorang istri ketika mereka melakukan nusyuz, yaitu dalam firman selanjutnya,

وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا

“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya , maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.”

Yang dimaksud dengan nusyuz adalah: membangkang dan menolak perintah.

Rasulullah pernah ditanya, perempuan bagaimanakah yang paling baik? Beliau menjawab, “Yang paling menyenangkannya jika dilihat suaminya, dan mentaatinya jika dia memerintahkannya, dan tidak menyelisihinya pada diri dan hartanya dengan apa yang dibenci suaminya.” (HR. An-Nasai)

2. Islam memerintahkan kepada para suami unruk memberikan takdif

Surat An-Nisa’ Ayat 34

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.

Dengan penjelasan di atas, maka sudah seharusnya bagi seorang suami menjadi penjaga dalam rumah tangga, sebagaimana seorang pemimpin perusahaan, dia akan mendapati di antara yang mereka pimpin orang baik atau sebaliknya.

Dan seorang suami juga akan diuji dengan istri yang terkadang tidak taat jika diperintah, dan melanggar jika dilarang.

Oleh karena itu, umat harus waspada dengan agenda agenda -agenda kalangan sekuler dan feminis yang ingin menghapus sisa sisa hukum islam dengan dalih pembelaan terhadap hak hak perempuan melalui jalur legislasi.

Rapuhnya ketahanan keluarga yang disebabkan mewabahnya pemikiran liberalisme telah menjadikan pertimbangan keluarga bukan halal dan haram tetapi atas pertimbangan apa yang disukai dan tidak disukai. Perilaku seperti ini yang banyak terjadi di sistem pendidikan saat ini.
Disinilah pentingnya keberadaan negara dalam mewujudkan ketahanan keluarga. Pelaksanaan pendidikan islam harus didukung oleh terwujudnya sistem pemerintahan Islam.
Gambaran keluarga Islam ini hanya akan terwujud jika syariat Islam dilaksanakan secara sempurna sebagai aturan hidup umat manusia, yaitu dengan tegaknya kepemimpinan Islam. Hanya Kepemimpinan Islamlah yang mampu mewujudkan dan menjamin ketahanan keluarga.

Wallahua’lam bishawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *