Maraknya Seks Bebas Kala Pandemi

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Zulhijrah Sondeng, S.Pd

 

Di lansir dari Kompas.com- Angka pernikahan dini di Indonesia melonjat selama masa pandemi atau COVID-19 makin banyak anak remaja terjebak perilaku seks bebas, sehingga terjadi kehamilan dan melangsungkan pernikahan dini. Mereka tidak menyadari bahwa hal tersebut akan merusak masa depan mereka ketika salah melangkah atau bergaul. Akibatnya, banyak di temukan anak remaja yang melakukan tindakan aborsi atau bahkan bunuh diri karena dianggap sebagai solusi untuk meringankan permasalahan yang mereka hadapi.

Di era globalisasi saat ini, yang menjadi faktor terjadinya perilaku seks bebas adalah dengan adanya teknologi yang salah digunakan oleh remaja. Dengan perkembangan teknologi lebih memudahkan anak remaja mengakses informasi melalui internet, salah satunya mengakses video-video porno yang membangkitkan syahwat yang akhirnya membuat mereka nekat untuk melakukan tindakan layaknya suami-istri karena di anggap lumrah dan menyenangkan. Na’uzubillah

Ketika kita menengok fakta yang terjadi di Negeri ini khususnya “di masa pandemi ini, angka perkawinan anak tetap meroket. Menurut Kemen PPN/Bappenas, 400–500 anak perempuan usia 10–17 tahun berisiko menikah dini akibat pandemi Covid-19. Penyebab meningkatnya angka perkawinan anak pada masa pandemi tidak jauh berbeda dengan penyebab perkawinan anak pada kondisi normal. Perkawinan anak tetap dilakukan oleh kelompok miskin dan kurang berpendidikan. Kondisi kesejahteraan yang terus menurun ini telah memaksa orang tua membiarkan anaknya menikah. Penutupan sekolah ketika situasi ekonomi memburuk juga membuat banyak anak dianggap sebagai beban keluarga yang sedang menghadapi kesulitan ekonomi. Terbukti dengan adanya 34.000 permohonan dispensasi kawin yang diajukan kepada Pengadilan Agama pada Januari hingga Juni 2020, yang 97%-nya dikabulkan. Angka ini meningkat dari tahun 2019 yaitu sebanyak 23.126 perkara dispensasi kawin. Kementerian PPPA mencatat hingga Juni 2021 angka perkawinan anak meningkat menjadi 26 ribu saat pandemi. (Suara.com, 2021).

Dengan melihat angka pernikahan dini kian meningkat, harusnya menjadi perhatian kepada orang tua agar dapat memperhatikan pergaulan anaknya. Namun persoalan seks bebas harus di tangani secara menyeluruh baik dari orang tua, sekolah, pemerintah dan remaja itu sendiri. Karena ini adalah tugas bersama, bukan hanya tugas individu.

Akan tetapi dimasa pandemi kebanyakan orang tua lepas kontrol akan pendidikan anaknya, yang lebih parahnya kebanyakan orang tua awam melihat hal tersebut sebagai hal biasa, sehingga anak remaja semakin bebas untuk melakukan hal-hal di luar nalar karena tidak ada kontrol orang tua di saat mereka kumpul kebo. Di tambah lagi anak tersebut memanfaatkan keadaan saat ini, mereka minta izin untuk belajar kelompok bersama teman-teman namun di dalamnya terjadi kumpul keboh antara laki-laki dan perempuan sehingga memudahkan mereka untuk melakukan kemaksiatan.

Adapun faktor lain terjadinya pergaulan bebas atau pernikahan dini, karena adanya dispensasi perkawinan yang setujui oleh hakim sehingga menjadikan Indonesia kerap bertahan di jajaran Negara dengan angka pernikahan dini tertinggi di dunia. Harusnya dispensasi kawin harus mengacu pada peraturan Mahkamah Agung nomor 5 tahun 2019: “Apakah alasan tersebut merupakan alasan yang mendesak atau dapat di tunda, serta mempertimbangkan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak dalam perundang-undangan dan hukum tidak tertulis dalam bentuk nilai-nilai hukum, kearifan lokal dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. (Suara.com, 10/08/2021)

Oleh karena itu, sebagai orang tua harus membentengi ilmu agama sejak dini kenapa anak-anaknya agar kelak mereka tidak melakukan hal buruk yang tidak sesuai dengan nilai agama yang kita anut. Sebagai mana kita ketahui bahwa pergaulan bebas merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam itu sendiri, di mana terjadinya campur baur antara laki-laki dan perempuan tanpa memperhatikan batas antara pria dan wanita sehingga mengantarkan pelakunya kepada dosa yaitu zina. Allah SWT berfirman: ” Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”. (Qs. Al-Isra: 32)

Sedangkan di ayat lain menjelaskan, Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya andai seseorang di tusuk dengan jarum yang terbuat dari besi itu lebih baik baginya dari pada menyentuh wanita yang tidak halal atau bukan mahram”.(HR. Ath Tabrani)

Dari ayat di atas sangat jelas bahwa perbuatan zina merupakan tindakan yang keji dan buruk, karena kita akan memperoleh kerugian di dunia maupun di akhirat.

Maka sudah saatnya menyelamatkan remaja Indonesia dari dampak buruk globalisasi saat ini, karena anak remaja adalah generasi penerus Bangsa yang akan melanjutkan perjuangan untuk tegaknya kembali Islam Rahmatan Lil’alamin dalam naungan Syariah dan Khilafah. Karena hanya Islam satu-satunya solusi problematika umat saat ini termasuk perkara remaja yang kian meningkat di masa pandemi, dengan mempelajari Islam secara kaffah maka kita akan memahami bahwa segala sesuatu terikat dengan hukum syara’. Wa’allahu alam bishawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *