Maraknya Praktik Rentenir dalam Sistem Kapitalis

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Maraknya Praktik Rentenir dalam Sistem Kapitalis

Oleh Nabila Syahla Syakirah

Pelajar

 

Sudah tidak asing lagi di telinga kita semua dengan kata rentenir. Pinjaman yang berbunga tinggi itu, semakin marak di Kabupaten Bandung, tepatnya di wilayah Solokan Jeruk yang keadaan ekonominya sedang menurun.

Dilansir dari inisumedang.com. Kombes Pol Kusworo Wibowo menyatakan pihaknya akan segera melakukan beberapa langkah, agar warga tidak terjerat pinjaman berbunga tinggi itu. “Kami akan masifkan sosialisasi. Kami mengimbau juga agar warga masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran dari para penyedia jasa pinjaman atau rentenir ini,” ungkap Kusworo kepada wartawan.

Kusworo meyakini bila warga tidak memberikan ruang sedikit pun kepada para rentenir pastinya praktik yang meresahkan ini tidak akan tumbuh subur di masyarakat. “Praktik rentenir ini pada dasarnyakan terjadi karena ada penawaran dan permintaan. Makanya jangan tergiur karena biasanya (si penyedia) datang ke rumah langsung menawarkan uang tunai,” katanya. “Dan (biasanya karena kebutuhan) warga langsung membawa uang tunai itu. Kalau saja hanya ada penawaran, tapi tidak ada permintaan transaksinya tidak akan jadi,” sambung Kusworo menambahkan.

Tapi Faktanya himbauan seperti itu saja tidak cukup untuk menyadarkan masyarakat agar tidak tergiur pada praktik rentenir tersebut, bahkan jika masyakarat sedang butuh pasti akan tergiur jika penawaran dari rentenir terus dilakukan.

Dalam sistem kapitalis, di mana gaya hidup hedonis menjadi kebutuhan menyebabkan budaya konsumtif semakin meningkat. Akibatnya, budaya berhutang pun menjadi membumi. Selain itu, sistem kapitalis menyebabkan berlepas tangannya negara dalam memenuhi kebutuhan rakyatnya. Rakyat dibiarkan berjuang sendiri untuk bisa memenuhi kebutuhan pokoknya. Berbeda dalam sistem Islam di mana kebutuhan masyarakat saat ekonomi menurun adalah tanggung jawab negara, dan seharusnya juga praktik rentenir ini ditiadakan karena sangat merugikan masyarakat. Selain itu juga melanggar syariat.

Dalam Islam segala hal yang berbau ribawi tidak akan pernah bisa tumbuh. Islam sebagai agama yang sempurna mengatur segala permasalahan kehidupan. Termasuk pemenuhan kebutuhan rakyat serta memastikan setiap yang di dapat rakyat adalah halal.

Dalil sabda Rasulullah saw.: “Imam (penguasa) adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya. (HR. Al-Bukhari dan Abdullah bin Umar ra.).

Sudah jelas dari dalil di atas bahwa seharusnya negaralah yang mengatur semua permasalan masyarakat. Hal ini hanya bisa terwujud dalam sistem Islam yang diterapkan secara kaffah.

Dalil Al-Quran:

حَلَّ اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا‌ ؕ فَمَنۡ جَآءَهٗ مَوۡعِظَةٌ مِّنۡ رَّبِّهٖ فَانۡتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَؕ وَاَمۡرُهٗۤ اِلَى اللّٰهِ‌ؕ وَمَنۡ عَادَ فَاُولٰٓٮِٕكَ اَصۡحٰبُ النَّارِ‌ۚ هُمۡ فِيۡهَا خٰلِدُوۡنَ

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya Iarangan dari Tuhannya, laIu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang Iarangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka mereka kekaI di dalamnya (QS. Al-Baqarah 275).

Dalam Islam praktik rentenir itu adalah riba karena ketentuan nilai tambahan dengan melebihkan jumlah nominal pinjaman saat dilakukan pelunasan(bunga). Seharusnya negara mengatur semua permasalahan masyarakat agar masyarakat tidak terjerumus ke dalam praktik rentenir atau riba karena riba adalah salah satu dosa yang sangat besar.

Diriwayatkan dari Baraa’ bin ‘Azib ra. bersabda:

الرِّبا اثنان وسبعون بابًا أدناها مثلُ إتيانِ الرَّجلِ أمَّه

“Dosa riba terdiri dari 72 pintu. Dosa riba yang paling ringan adalah bagaikan seorang Iaki-Iaki yang menzinai ibu kandungnya.”

Demikianlah hukum-hukum Islam mengenai permasalahan yang sedang terjadi, Kebutuhan masyarakat akan terjamin ketika Islam di terapkan komprehensif dalam kehidupan kita dengan negara sebagai pelaksanaannya.

Wallahualam bissawab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *