LATIHAN TEMPUR TERBESAR, MEMBUKA INTERVENSI SEMAKIN LEBAR, WASPADALAH!

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Iffah Komalasari

 

Rupanya inilah realisasi dari pertemuan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Menteri Pertahanan AS Mark T. Esper, saat kunjungan kerja di Negeri Paman Sam, Sabtu 17 Oktober 2020 lalu.

Karena 6 hari yang lalu tepatnya tanggal 24 Juli 2021, diberitakan bahwa sebanyak 330 tentara Amerika Serikat telah mendatangi Kota Palembang guna bertolak ke Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu yang juga menjadi pusat latihan tempur.

Kesepakatan telah dibuat. Tentara Indonesia dan tentara Amerika Serikat akan menggelar latihan tempur atau latihan perang bersama di Pulau Sulawesi. Bahkan latihan ini disebut-sebut sebagai latihan perang terbesar dalam sejarah!

Bagaimana tidak, latihan perang tersebut akan diikuti 2.246 orang personel TNI Angkatan Darat dan 2.282 personel Angkatan Darat Amerika Serikat dengan materi latihan Staff Exercise, Field Training Exercise, Live Fire Exercise, Medical Exercise, dan Aviation.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan latihan bersama ini akan digelar selama 14 hari di bulan Agustus. Diketahui, lokasi latihan akan berada di tiga daerah yakni Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Amborawang Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur serta Desa Makalisung Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

“Tujuan latihan bersama ini guna meningkatkan kerja sama dan kemampuan prajurit TNI AD dengan AD Amerika Serikat dalam pelaksanaan tugas operasi,” jelas Brigjen TNI Tatang Subarna.
(sulsel.suara.com)

Sebagai rakyat yang mencintai negeri ini, wajar rasanya jika kita merasa khawatir latihan bersama dengan asing ini bisa menjadi pintu intervensi asing untuk menangani berbagai problem dalam negeri.

Semestinya pemerintah negeri ini senantiasa bersikap waspada terhadap tekanan dan intervensi asing dalam berbagai bidang. Terlebih di era pandemi saat ini, tidak bisa dipungkiri begitu banyak kepentingan AS yang ingin didesakkan ke berbagai negeri dengan kerangka program penanganan pandemi melalui berbagai cara salah satunya dengan kerjasama militer ini.

Hukum Kerjasama Militer Dalam Islam

Kerja sama militer adalah kesepakatan-kesepakatan yang ditandatangani oleh dua atau lebih negara dalam bidang militer yang cakupannya meliputi butir-butir perjanjian yang telah disepakati. Misalnya, kedua negara terikat untuk saling memberikan bantuan militer, jika salah satu negara yang mengikat perjanjian tersebut diperangi oleh negara lain, atau memerangi negara lain.

Kerja sama ini kadang berupa pertukaran informasi, strategi, pelatihan militer, pertukaran pasukan, peralatan perang, dan lain sebagainya. Namun, kadang kerja sama ini bersifat menyeluruh, yakni melibatkan seluruh negara yang turut menandatangani perjanjian tersebut, atau kadang hanya melibatkan beberapa negara yang terikat dengan perjanjian tersebut. Kondisi seperti ini terjadi, jika salah satu negara yang mengikat perjanjian tersebut diserang oleh negara lain. Dalam kondisi seperti ini, kadang seluruh negara yang terlibat dalam perjanjian tersebut diwajibkan untuk membantu negara yang diserang musuh, baik dalam bentuk mengirimkan pasukan, meminjamkan peralatan militer, memberikan bantuan konsultasi, dan lain sebagainya. Namun, kadang tidak semua negara yang terlibat di dalam perjanjian tersebut melibatkan diri dalam pertikaian tersebut secara langsung, tetapi mereka bermusyawarah untuk memutuskan apakah turut mengumumkan perang terhadap negara agresor atau tidak.

Keputusan untuk mengumumkan perang terhadap negara yang menyerang salah satu negara yang turut menandatangani kerja sama militer tersebut didasarkan pada kepentingan masing-masing negara yang ikut menandatangani perjanjian tersebut. Hanya saja, semua bentuk kerja sama militer ini mengharuskan setiap negara yang ikut menandatangani perjanjian itu untuk memberikan bantuan secara militer kepada salah satu anggota yang diserang musuh.

Pada dasarnya, kerja sama militer seperti ini jelas-jelas bertentangan dengan syariat Islam, dan sama sekali tidak mengikat umat Islam walaupun khalifah telah menandatangani perjanjian tersebut. Karena kerja sama militer seperti ini menjadikan kaum Muslim berperang di bawah kepemimpinan orang kafir, dan di bawah bendera kufur. Selain itu, kerja sama militer seperti ini telah menjadikan kaum Muslim berperang untuk melanggengkan eksistensi kaum negara kufur (negara kufur). Semuanya ini merupakan tindakan yang diharamkan.

Seorang Muslim tidak boleh berperang, kecuali di bawah kepemimpinan kaum Muslim, dan di bawah bendera (panji) Islam. Imam Ahmad dan Nasai telah menuturkan sebuah hadits dari Anas, bahwa dia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, ‘Janganlah kalian meminta penerangan dari api kaum Musyrik’ Maksud hadits ini adalah, “Janganlah kamu menjadikan api kaum Musyrik untuk menerangi kalian.” Api di sini merupakan bentuk “kinayah” [kiasan] dari peperangan. Orang-orang Arab Jahiliyyah telah menggunakan ungkapan ini untuk meminta bantuan militer kepada kaum yang telah menjalin pakta militer dengan mereka. Karena itu, hadits ini sebenarnya melarang kaum Muslim berperang bersama kaum Musyrik dan menggunakan panji mereka.

Inilah yang saat ini terjadi antara Indonesia dan Amerika Serikat. Tampak jelas bahwa Indonesia dan banyak negeri Muslim lainnya telah mengadakan perjanjian militer, kerjasama serta latihan militer bersama serta perjanjian politik dengan Amerika Serikat dan negara-negara kolonialis lainnya. Konsekuensinya, kekuatan intelejen, militer dan kepolisian Indonesia, juga negara Muslim lainnya yang memiliki perjanjian serupa, justru dimanfaatkan oleh Amerika Serikat untuk melemahkan dan menindas kekuatan umat yang berpotensi mengancam kepentingan AS.

Karenanya, Islam melarang pakta atau kerjasama militer dan segala macam perjanjian dan kerjasama apa pun yang memberi peluang kepada orang-orang Kafir untuk menguasai umat Islam dan mengancam keamanan negara Islam.

Allah SWT telah menyatakan dalam Al-Qur’an: “Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” (Qs. an-Nisaa’ [4]:141)

Dalam sistem sekuler yang berlaku sekarang ini, terjadi campur tangan yang sangat luas dan sangat mendalam dari negara-negara kolonialis, terutama Amerika Serikat dan Inggris terhadap urusan dalam negeri Indonesia. Hal ini terjadi karena para duta besar dari negara-negara kolonialis berikut staf-staf mereka bisa bebas bertemu langsung dengan siapapun dari pejabat tinggi negara. Mereka bebas bertemu dengan Ketua KPU, Panglima Angkatan Bersenjata, Ketua MPR atau DPR, para ketua partai, bahkan juga bebas bertemu dengan para pimpinan organisasi dan kelompok Islam. Kebebasan seperti ini tentu dengan mudah disalahgunakan untuk memperlancar misi rahasia mereka di negeri ini.

Padahal di dalam Islam, tanggung jawab negara adalah mengurusi kepentingan umat. Peran umat dalam kaitannya dengan kebijakan luar negeri sesungguhnya terbatas pada upaya meminta pertanggungjawaban penguasa, yakni seberapa jauh penguasa telah melaksanakan tugas-tugasnya. Maka, para diplomat asing berikut staf mereka tidak diizinkan menemui para politisi dan para pimpinan partai politik. Hanya pejabat dari departemen luar negeri negara Islam saja yang diizinkan melakukan kontak-kontak dengan para diplomat asing dan para stafnya itu.

Dengan cara inilah kaum muslimin bisa membendung upaya negara-negara kafir untuk mengintervensi urusan dalam negerinya. mengupayakan Selanjutnya semaksimal mungkin kaum muslimin harus memiliki kekuatan militer yang tangguh, kedudukan yang strategis di dunia, visi politik yang cemerlang, pemahaman tentang situasi politik internasional yang mendalam serta umat yang dinamis, dan terus berupaya meraih kedudukan sebagai negara terkemuka di dunia.
Dengan strategi seperti ini, negara bukan lagi menjadi pembebek dan lemah di hadapan negara lain.

Inilah Islam dan penerapan Syariah Islam dalam institusi Khilafah Islamiyyah yang pelaksanaannya sesuai dengan fitrah, memuaskan akal dan menenteramkan hati manusia. Sekaligus menjadi problem solving pada seluruh aspek permasalahan.

Wallahua’lam bishawab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *