LARANGAN JUALAN DI TIKTOK, TEPATKAH?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

LARANGAN JUALAN DI TIKTOK, TEPATKAH?

Oleh Anna Franicasari
Aktivis Dakwah

 

Dalam era globalisasi yang semakin maju, perdagangan bebas telah menjadi pilar utama yang mendefinisikan dinamika hubungan ekonomi antarnegara,membuka peluang pasar sementara mendapat tantangan dan kontroversi di kancah internasional. Adapun keuntungan yang diperoleh tidak adanya tarif, minimnya kuota impor dan akses pasar yang lebih besar. Diantaranya jual beli online menjadi transaksi yang marak dilakukan karena dianggap lebih praktis.

Seiring perkembangan zaman, terjadi perubahan teknik jual beli. Banyaknya platform yang menawarkan sistem jual beli secara online,yang mana penjual dan pembeli bisa saling berinteraksi melalui internet. Dengan ini Islam memandang praktik jual beli online perkara muamalat yang hukumnya bisa berbeda-beda. Dalam Islam setiap muslim yang berbisnis harus memperhatikan aturan hukum dikarenakan tujuannya selain mencari keuntungan materi, juga untuk mendapat keberkahan dari harta (materi) yang diperoleh. Platform media sosial asal china menerapkan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia.Dan tiktok diperbolehkan berjualan tapi tidak disatukan dengan media sosial untuk mencegah monopoli UMKM domestik yang ada. Ritel dari luar negeri tidak boleh menjual produknya langsung ke konsumen. Melainkan harus lewat mekanisme impor biasa terlebih dahulu,baru boleh menjual barangnya di pasar digital Indonesia. Pengenaan pajak dan sebagainya menjadi krusial diterapkan di social commerce dan sifatnya yang tidak mengikat ke perusahaan aplikasi.

Ada beberapa barang impor di pasar online yang penjualannya di luar negeri tetapi shippingnya dari luar biasanya china.dan barang impor yang dijual oleh seller lokal, shippingnya dari domestik.
Selain itu terdapat beberapa poin dalam kebijakan soal Tiktok Shop yaitu:

  1. Barang yang boleh dijual jika memang indonesia tidak bisa memproduksi.
  2. Tidak boleh menggunakan satu izin untuk menjalankan 2 bisnis yaitu media sosial dan e-commerce.
  3. Barang yang dijual harus memilik izin standar atau SNI.
  4. Tidak boleh menjadi produsen karena berupa platform digital.
  5. Belanja minimal untuk impor dalam 1 transaksi USD 100.

Dari 71% pembeli online percaya bahwa berbelanja online lebih menguntungkan, banyak Chasback, gratis ongkir dan Promo Menarik serta mendapatkan harga rendah dengan variasi produk yang lebih besar. Dan transaksi lebih sering dilakukan melalui smartphone. Hal ini berdampak pada masyarakat yang kehilangan pekerjaan dalam sektor industri tertentu. Serta kesenjangan pendapatan sebagai ancaman terhadap identitas. Penjualan pedagang pasar merosot tajam. Kelompok yang terdampak akibat sepinya pengunjung salah satunya para kuli panggul yang memberikan jasa membawa barang belanjaan pembeli.

Pada zaman kapitalisme sekularisme saat ini bisnis online adalah solusi terbaik yang memberikan penghasilan besar dengan cepat,mudah,santai dan praktis. Hakikat kapitalisme bertujuan produksi bukanlah konsumsi pihak yang berproduksi, melainkan penambahan modal. Fenomena ini membentuk masyarakat yang homogeni ditandai dengan munculnya perbedaan kelas-kelas sosial. Pada sistem ideologi sosialisme saat ini memberi peluang besar pada setiap individu untuk berkembang jauh serta memberikan keleluasaan campur tangan pada negara atau pemerintah dalam mengatur upah, harga barang atau jasa. Sementara pada sistem kapitalisme, negara tidak bisa melakukan banyak intervensi. Predatory pricing sama dengan praktik jual rugi. Ini merupakan strategi bisnis yang dilakukan pelaku usaha dengan menjual produk mereka semurah mungkin untuk menutup celah pada pesaing. Tikktok diperkirakan menggelontorkan insentif seperti untuk diskon, US$ 600 juta – US$ 800 juta (Rp 9 triliun – Rp 12 triliun) per tahun. Perusahaan cina ini menargetkan menjadi yang terdepan di Indonesia, bersaing dengan shopee, lazada hingga tokopedia.

Terkait Social Commerce sempat mencuat akhir-akhir ini melalui permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang ketentuan perizinan usaha,Tiktok Shop cs tidak boleh beroperasi kembali. Pasalnya fitur TikTok Shop dapat memudahkan masyarakat untuk berbelanja di media sosial. Pemerintah secara tegas akan memisahkan social commerce dan e-commerce agar tidak menguntungkan pemilik platform.Dan upaya pemerintah untuk meningkatkan perekonomian offline/ UMKM mengadakan UU penciptaan lapangan kerja dan program pemulihan ekonomi khususnya sektor informal/ usaha kecil. Dibukanya lapangan kerja masyarakat dalam hal memproduksi atau mendistribusikan barang. Hanya segelintir orang yang berbelanja online untuk memenuhi kebutuhan pokoknya, selebihnya mengarah pada semacam konsumerisme yang bersumber dari gaya hidup hedonis. Sifat konsumerisme dapat memicu kecanduan belanja.

Islam merupakan agama yang sesuai dengan setiap perkembangan zaman.
Allah swt mensyariatkan jual beli sebagai pemberian dan keleluasaan kepada setiap hamba-Nya, untuk memenuhi kebutuhan pribadi berupa sandang, pangan, dan papan. Selama jual beli tersebut sesuai dengan hukum akad (transaksi) dari keduabelah pihak sudah melihat mabi’ (barang yang diperjualbelikan)baik sifat maupun jenisnya, serta memenuhi syarat dan rukun jual beli lainnya.dan selama objek atau barang yang dijual tidak haram serta tidak mengandung unsur riba, penipuan (gharar) dan perjudian (maisyir) itu adalah sah. Allah mendatangkan rezeki berlipat ganda melalui berdagang yang sifatnya eksponensial, bukan konstan. Dengan berdagang, kita menyokong perputaran roda ekonomi mikro dan makro lebih cepat. Berikut dalil diperbolehkan jual beli inden yang serupa dengan jual beli online.

Hadits Ibnu Abbas RA
وَعَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُما قَالَ: أَشْهَدُ أَنَّ السَّلَفَ الْمَضْمُونَ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى قَدْ أَحَلَّهُ اللهُ فِي الْكِتَابِ وَأذِنَ فِيهِ، قَالَ اللهُ عزَّ وجل: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ}

Ibnu Abbas RA berkata: Aku bersaksi bahwa jual beli inden yang terjamin sampai batas waktu tertentu telah dihalalkan dan diijinkan Allah SWT dalam kitab-Nya, ‘Wahai orang-orang yang beriman, jika kalian saling utang dalam waktu yang ditentukan, maka tulislah’ (al-Baqarah: 282) (HR Hakim: 3130; Baihaqi: 10864; Abdurrazaq: 14064; Ibnu Abi Syaibah: 22319).

Berdagang atau berbisnis merupakan aktivitas yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam.bahkan Rasulullah SAW sendiri pun saat remaja sudah memulai untuk berdagang ke negeri syam.dengan memakai sistem barter dan transaksi perdagangan yang dilakukan dengan cara langsung dan berhadap-hadapan.jual beli sudah di kenal semenjak dari zaman keNabi-an. Adapun larangan cara berdagang

Abu Hurairah رَضِي اللَّهُ عَنْهُ berkata, “Rasulullah ﷺ telah melarang cara jual beli hanya menyentuh atau melempar.” H.R. Al-Bukhari dan Muslim.

Dalam Islam, negara memiliki peran untuk mengatur dan mengawasi ekonomi, memastikan kompetisi di pasar berlangsung sempurna, informasi yang merata dan keadilan ekonomi. Adapun tujuan dari Negara Islam dan pemerintahan dalam Islam yaitu agar dapat menerapkan setiap aturan yang ada dalam Islam, menegakan keadilan, mensejahterakan rakyat dan menghilangkan penjajahan dan perbudakan yang mungkin saja terjadi dalam suatu komunitas sosial yang tentunya akan membawa kepada kemadhorotan. Semoga dengan kecanggihan teknologi saat ini kita semua dapat lebih bijak pada setiap keadaan yang ada.

Wallahu’alam bish-shawwab

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *