Kupinang Pakai Mahar, Bukan Sertifikasi

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh: Hafsah Ummu Lani

Menko PMK Muhadjir Effendi mempertimbangkan kewajiban sertifikat menikah tahun depan. Kementerian Agama (Kemenag) mengaku siap bersinergi terkait kebijakan tersebut dengan menyiapkan sumber daya manusia (SDM) di KUA. “Bahkan besok, kami menyelenggarakan satu pendidikan untuk tenaga-tenaga KUA untuk mem-follow-up- gagasan itu,” kata Zainut di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (Detik.Com).

Program ini bertujuan untuk mengetahui kondisi kesehatan calon pengantin, membekali informasi kesehatan fisik dan psikis, serta memastikan calon pengantin siap berumah tangga.

Untuk mendapatkan sertifikat layak kawin pun cukup mudah.

Calon pengantin cukup membawa surat pengantar dari kelurahan dan mendaftar di puskesmas terdekat.

Diharapkan dengan sertifikasi nikah ini bisa menekan angka perceraian, menekan angka stunting dan mengatasi masalah reproduksi.

Aktivis Aliansi Masyarakat Indonesia (AMAN) Tommy Indian mengkritik rencana pemerintah untuk membuat program sertifikasi kawin sebagai syarat pernikahan.

Menurut Tommy, “hal ini sulit diterapkan ke masyarakat adat. Ia menilai, negara telah melakukan intervensi terlalu jauh dengan mencanangkan program ini.” (Kompas.Com).

Pemerintah kembali membuat masyarakat gusar dengan program yang tidak penting disaat ekonomi masyarakat sedang terpuruk. Pasalnya, sebelum pasangan mempelai melangkah kejenjang pernikahan, terlebih dahulu harus membuat sertifikat layak nikah. Wacana ini menimbulkan banyak pertanyaan misalnya, siapa yang berkompeten dalam menilai layak atau tidak seseorang boleh menikah? standar apa yang dipakai dalam menetapkan seseorang layak menikah? latar belakang, tujuan dan target apa yang hendak dicapai dalam sertifikasi tersebut?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) lebih menyetujui keberadaan pelatihan sebelum nikah daripada sertifikat menikah. MUI memandang, pelatihan sebelum nikah lebih penting agar pasangan memahami esensi menikah dan mengurangi perceraian.

Membangun mahligai rumah tangga yang ideal tentu diharapkan oleh setiap pasangan.

Jika tujuannya untuk menekan angka perceraian, bukan dengan cara sertifikasi, tapi mengatasi hal-hal yang dapat memicu angka perceraian. Salah satu penyebab utama perceraian adalah masalah ekonomi akibat tidak tersedianya lapangan pekerjaan yang memadai. Penyebab lainnya adalah liberalisasi dalam pergaulan. Tidak ada batasan antara laki-laki dan perempuan dalam berinteraksi, sehingga rawan menimbulkan perselingkuhan yang berakibat pada perceraian.

Begitupun angka stunting, munculnya bukan semata-mata karna faktor gizi, tapi cara pemenuhan gizi yang layak yang tentunya didapatkan ketika pasangan suami dapat memenuhi kebutuhan hidup dengan layak, tentunya dengan punya penghasilan yang layak pula. Begitupun dengan kesehatan reproduksi yang sehat, daya dukung bukan hanya dari individu semata.

Artinya, semua tujuan yang hendak dicapai dalam pernikahan bukan melalui sertifikasi, tapi ketersediaan sarana-sarana pendukung dalam membentuk keluarga yang sehat dan sejahtera.
Untuk memenuhi hal tersebut, bukan tanggung jawab individu semata. Selain kedua calon pasangan sudah memenuhi syarat untuk menikah, negara punya peran penting dalam hal ini. Hidup harmonis dalam berkeluarga bukan hanya datang dari ketakwaan atau komitmen saja. Sarana penunjang lainnya perlu diperhatikan.

Jika kita mencermati, program pemerintah soal sertifikasi menikah ada hubungannya dengan pembatasan usia menikah. Pada prosesnya justru menyulitkan masyarakat terutama yang ingin atau sudah siap menikah. Setelah sukses membatasi usia pernikahan yakni 19 tahun keatas, kini dilengkapi lagi dengan sertifikasi nikah selama 3 bulan. Hasilnya, tentu saja tidak semua pasangan lulus dalam sertifikasi. Lalu apakah lulus atau tidaknya calon pengantin dalam hal tersebut, lantas menjamin pasangan dapat hidup bahagia dan sejahtera?. Karna ada yang lebih penting dari semua itu, yakni terpenuhinya syarat atau rukun dalam pernikahan. Ada mempelai yang tentunya sudah siap, ada mahar, ada wali, ada hakim dalam hal ini pihak dari KUA.

Adapun mengenai umur dan sertifikasi kelayakan, tidak bisa dijadikan penentu dalam menikah karna standarnya berdasarkan tolak ukur manusia. Posisi kita sebagai bagian dari masyarakat adalah membantu dan memudahkan urusan tersebut agar mempelai bisa melaksanakan urusannya.

Akibat dari sertifikasi dan pembatasan usia nikah justru dapat menimbulkan dampak buruk bagi para calon pengantin. Bisa saja mereka melakukan zina karna keinginan untuk menyalurkan hasrat justru dipersulit.
Jadi, mengatasi angka perceraian, angka stunting dan kesehatan reproduksi, bukan dengan membuatkan Undang-Undang atau aturan yang hanya tumpang tindih tapi lebih dahulu harus diurai pokok permasalahannya, yakni kembali kepada aturan Allah SWT.

Dalam pandangan Islam, menikah adalah ibadah. Untuk pelaksanaannya tidak boleh dipersulit. Belum lagi jika berbicara mengenai kebutuhan batin yang ada pada setiap individu.

Dalam surah (An Nur ayat 32)

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Allah SWT berfirman:

“Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.”

Sudah diterangkan dalam Al Qur’an, bahwa hal ini adalah kebutuhan (Ghorizatunnau) atau naluri berkasih sayang yang telah Allah berikan kepada setiap manusia. Tentu ada tata cara pemenuhannya, yakni menikah. Jika suatu kebutuhan tidak terpenuhi dapat menimbulkan kegelisahan, maka orang tua, keluarga, bahkan negara berkewajiban untuk memenuhinya, minimal memudahkan urusan ini.

Orang tua berkewajiban mempersiapkan anak-anaknya untuk memasuki jenjang pernikahan. Setelah menikah, laki-laki berkewajiban untuk mencari nafkah. Peran negara dibutuhkan dalam hal penyediaan lapangan pekerjaan.

Diharapkan dengan mekanisme tersebut dapat membentuk keluarga yang sejahtera, sehingga dapat lahir generasi penerus yang berkualitas.

Diterangkan dalam Hadist Riwayat Bukhari. Rasulullah SAW bersabda:

“Wahai para pemuda, siapa saja diantara kalian yang telah mampu untuk menikah, maka hendaklah dia menikah. Karena dengan menikah itu lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan”

Pada masa kholifah Umar Bin Abdul Aziz, pemuda-pemudi yang sudah layak menikah dibiayai oleh negara jika tidak punya biaya dalam melaksanakan pernikahan.

Inilah contoh bagaimana negara memperhatikan urusan rakyatnya. Pemimpin memudahkan urusan rakyat sebagai bentuk ketaatan pada Allah SWT dan Rasul SAW, begitupun rakyat menjalaninya dengan mudah.
Hal ini hanya bisa kita temui dalam pemerintahan Islam.
(Wallahu a’lam bisshowab)

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *