Kriminalitas Mengintai Rasa Aman Terbengkalai

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Kriminalitas Mengintai Rasa Aman Terbengkalai

Oleh Tini

(Aktivis Muslimah)

Salah satu hal yang penting dalam kehidupan bermasyarakat adalah keamanan, diantara yang menjadikan terganggunya kondisi keamanan di tengah masyarakat adalah tindak kriminal. Sungguh miris, kasus kriminalitas semakin hari makin marak terjadi. Seperti kasus-kasus yang terjadi diantaranya adalah

Pertama, kasus pembunuhan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial MA (20) tersangka pembunuhan atas korban pria berinisial W (51) yang ditemukan tewas di sebuah kontrakan di Kampung Muka Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Penyebabnya adalah korban memiliki utang dan tidak mau membayarnya.

Kedua, kasus penganiayaan bersenjata tajam, yang diduga pelaku penganiayaan atau pengeroyokan bersenjata tajam berinisial WWT (31), AA (26), IBF (25), EP (31) dan WWU (22) terhadap korban berinisial H (31), pada Selasa (4/7). Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Adhi Wananda di Jakarta, Senin, mengatakan pengeroyokan tersebut terjadi atas motif cemburu dari tersangka WWT kepada mantan pacarnya (30) yang sudah berpacaran dengan korban H selama satu bulan.

Ketiga, kasus mutilasi Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan potongan tubuh mahasiwa inisial R, korban mutilasi di Sleman ditemukan di lima titik sejak penemuan pertama hari Rabu (12/7). Potongan tubuh yang telah ditemukan sejauh ini berupa tangan kiri, dua potong bagian mata kaki, dan dua bagian tubuh lain yang sudah tak berbentuk. Kemudian, ada pula bagian potongan tubuh lainnya seperti kepala yang ditemukan usai polisi mengintrogasi kedua pelaku berinisial RD dan W.

Dan masih banyak lagi kasus-kasus lain yang terjadi, dan rentetan berita tersebut hanyalah secuil fakta, yang dipublikasikan di media. Adapun kriminalitas yang tidak muncul di media massa, tentu lebih banyak lagi. Kondisi ini tentu membuat masyarakat miris. Betapa tidak, kriminalitas begitu merebak di masyarakat, baik jumlah maupun jenisnya makin meningkat. Tindakan pelaku juga makin sadis.

Betapa mahal harga keamanan di negeri ini. Hal ini bertolak belakang dengan hasil survei yang dilakukan Lembaga riset internasional Gallup’s Law and Order 2018 sebagimana yang dikutip dari Kompas.com yang mana menempatkan Indonesia sebagai satu dari 10 negara teraman di dunia.

Dalam 10 negara teraman itu, Indonesia menempati urutan ke-9 dengan skor 89, satu tingkat dibawah Kanada (90) dan setingkat di atas Denmark (88). Namun nyatanya kini masyarakat Indonesia merasakan kekhawatiran akan tindak kriminal yang bisa terjadi di sekitar bahkan menimpa dirinya.

Dari berbagai motif, tampak bahwa salah satu penyebab terjadinya kriminalitas adalah lemahnya keimanan dan ketakwaan individu. Sekularisasi yang terjadi dalam kehidupan kita membuat orang dengan mudah melakukan tindak kriminal, bahkan hinggah menghilangkan nyawa oarang lain.

Kehidupan sekularisme membuat orang tidak takut dosa dan azab neraka. Mereka tidak takut dengan murka Allah Swt. Ketika melakukan maksiat, bahkan yang dikategorikan dosa besar semisal pembunuhan. Mereka lebih takut dipenjara daripada siksa neraka.

Inilah akibat dari kehidupan yang sekuarisme, jauh dari aturan agama. Tidak ada fungsi pencegahan pada diri individu dari berbuat kriminal karena lemahnya keimanan dalam hatinya. Bayangan surga neraka seolah merupakan sesuatu yang jauh dari reaitas kehidupan. Sungguh menyedihkan

Selain itu, lemahnya penegakan hukum, sudah menjadi rahasia umum mengenai buramnya potret hukum di Indonesia hal ini bisa dibuktikan dari terungkapnya kasus-kasus oknum mafia peradilan, adanya aktivitas tawar menawar hukum, hingga sifat dasar hukum dalam sistem sekularisme yang tidak memberi efek jera menjadi salah satu penyebab maraknya kriminalitas di Indonesia.

Berbeda denga hukum yang dipandu oleh Syariat Islam yang akan menjalankan fungsinya sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (perisai) bagi semua warganya, termaksud dalam meberikan rasa aman pada masyarakat. Negara wajib membentuk dan mengarahkan individu dan masyarakat untuk berperilaku sesuai Syariat Islam, dengan begitu terciptalah ketakwaan individu di tengah masyarakat yang islami sehingga aktivitas kriminalitas jarang dijumpai.

Selain membentuk ketakwaan individu di tengah masyarakat, satu-satunya cara untuk meminimalisir kasus kriminalitas termaksud kasus kekerasan dan pembunuhan adalah menerapkan hukum had pada pelaku jarimah karena jika dibiarkan maka akan membahayakan manusia, dan harta miliknya.

Pelaku kriminalitas akan diberi sanksi berat sesuai Syariat. Hukum sanksi dalam Islam efektif meminimalisir kejahatan karena memiliki sifat zawajir sebagai pencegah dan membuat efek jera bagi orang lain untuk melakukan kejahatan yang sama, dan jawabir sebagai penebus dosa pelaku kelak di akhirat.

Betapa Islam begitu menghargai jiwa-jiwa manusia, bahkan terjaganya jiwa (nyawa) merupakan salah satu maqosid syariah daam Islam negara Islam. Larangan membunuh manusia juga terdapat dalam dalil-dalil Syara, sebagaimana terdapat dalam surat Al Maidah ayat 32,

“Barang siapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua orang. Barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia.”

Juga hadits Nabi SAW, yang berbunyi:

“Hilangnya dunia, lebih ringan bagi Allah dibandingkan terbunuhnya seorang mukmin tanpa hak.” (HR. Nasai 3987, Tarmidzi 1455)

Jenis sanksi dalam Islam ada empat, yaitu hudud, jinayah, takdir, dan mukhalafat. Hudud adalah sanksi atas kemaksiatan yang kadarnya telah ditetapkan oleh syariat dan menjadi hal Allah Taala. Jinayah adalah penganiayaan atas badan dan mewajibkan kisas. Takzir adalah sanksi atas kemaksiatan yang tidak ada had dan kafarat. Sedangkan mukhalafat adalah sanksi atas pelanggaran aturan yang ditetapkan negara.

Dalam Khilafah memang tetap ada dena penjara, tetapi realitasnya berbeda dengan penjara dalam sistem sekulerisme. Penjara dalam sistem Islam, selain memberikan hukuman untuk mewujudkan efek jera, jug berisi pembinaan kepribadiaan dengan pemahaman Islam sehingga orang yang ada didalamnya terdorong untuk tobat nasuha. Hal ini mencegah pelaku untuk tidak mengulangi kejahatannya.

Oleh karena itu, sudah semestinya bagi umat Islam kita bersatu untuk bersama-sama memperjuangkan tegaknya kembali sistem Islam yakni Khilafah agar mampu memberantas segala jenis tindak kriminalitas dan bisa menerapkan sistem sanksi yang adil dan tegas agar. ALLAHU AKBAR

 

Wallahu’alam bishshawaab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *