Oleh : Muammar Iksan (Mahasiswa Magister The University of Queensland (UQ) Australia)
Awal tahun 2020 ini bisa dibilang cukup ramai, selain disambut oleh berita duka bencana banjir di sejumlah wilayah sentral Indonesia, juga yang tak kalah heboh adalah peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) beruntun yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagaimana dilansir dalam detik.com, OTT bermula dari penangkapan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah pada tanggal 7 Januari lalu. KPK terlihat tanggap dan Saiful langsung ditetapkan sebagai tersangka penerima suap pengadaan barang dan jasa. Jumlah total uang yang disita oleh KPK sebanyak Rp.1,8 Miliar.
Menyusul kemudian besoknya di laman berita yang sama, yang terjaring OTT adalah Wahyu Setiawan selaku Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), ia terlibat dalam transaksi suap terkait menjanjikan politisi PDI Perjuangan (PDI-P), Harun Masiku agar bisa ditetapkan menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024. Wahyu diduga meminta dana tak kurang dari Rp.900 juta untuk melakukan aksinya. Siap mainkan!
Namun, yang paling menggemparkan pula adalah munculnya rentetan kasus mega korupsi yang baru-baru ini menimpa Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dikabarkan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp. 13 triliun dalam kasus Jiwasraya dan bisa jadi lebih besar dari itu. Disusul lagi oleh kasus Asabri dengan perkiraan terbaru kerugian bisa mencapai Rp. 10 -16 triliun, lalu kerugian akibat kasus Pelindo II sebesar Rp. 6 triliun (bisnis.tempo.co).
By the way, mereka ini sebenarnya mengurus atau menguras? Begitu sesaknya membaca berita dan data-data korupsi serta penyelewengan anggaran oleh para pejabat negeri ini.
Fenomena korupsi sebenarnya merupakan sesuatu yang wajar bagi negeri ini, mengingat sudah seringkali media mainstream memberitakan para pejabat negara yang terjerat kasus tersebut dan juga terjadi hampir di semua lini struktur pemerintahan.
Bagaimana tidak, korupsi berjamaah sudah seperti trend di kalangan elit, nggak korupsi ya nggak rame. Ini bukanlah hal baru, karena memang sistemnya membuka celah yang lebar buat kong kalikong dan sangat mendukung untuk terjadi demikian.
Lagi pula, adakah ceritanya korupsi sendirian? Mustahil! Para koruptor itu bermainnya di ranah sistem, terstruktur, dan massif. Kalau satu yang terkena jerat hukum, yang lain melindungi dan terlindungi, sungguh kompak. Jika tak dilindungi pasti si tersangka KPK akan buka mulut, bernyanyi nyaring menyebut satu persatu nama aktor di balik kasus-kasus tersebut dan ini bagian serunya. Identitas para koruptor itu terbongkar lalu mencuat di media-media, walaupun momen di mana tertangkapnya otak koruptor tersebut sangat langka dan jarang terjadi. Parahnya hukum dan hakim bisa dibeli dengan mudah, yang penting ada modal dan kepentingan, pasti kebal hukum.
Maraknya penggelapan uang menggunakan wewenang dan jabatan, yang paling utama disebabkan oleh akar ideologis sistem demokrasi-kapitalis. Padahal para pelaku sudah digaji tinggi dengan tunjangan bonus yang tak sedikit pula, hasrat ingin cepat kaya dan mengumpulkan modal untuk mempertahankan posisi menjadikan koruptor menghalalkan segala cara dan upaya. Melabrak amanah pun tidak segan dilakukan.
Tidak bisa dipungkiri memang, sebab biaya politik dalam demokrasi itu mahal, anggaran penyelenggaraan pemilu 2019 kemarin saja Rp. 25 triliun, belum lagi anggaran para pemain di dalamnya, butuh modal selangit. Faktanya rahim sistem demokrasi amat subur melahirkan politisi dan pejabat korup. Sangat jarang yang betul-betul murni mengemban amanah dan memperjuangkan nasib rakyat.
Para wakil rakyat yang terpilih dan pejabat yang terkena cipratan jabatan seringkali hanya fokus pada upaya-upaya agar modal awal cepat kembali.
Sekalian memikirkan keuntungan yang lebih banyak lagi, sambil menyelam minum air plus tangkap ikan. Caranya selain menabung dari gaji pokok, tentu saja lewat usaha di bawah meja (suap menyuap) dan juga usaha sampingan yaitu mencuri uang negara alias menjadi koruptor. Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif, banyak kasusnya, sama saja.
Dari kejadian di atas yang paling miris adalah rakyat Indonesia yang masih menggantungkan harapan kepada institusi “penghasil koruptor” dalam pembuatan aturan hukum bernegara dan hidup bermasyarakat.
Di antara upaya tersebut, telah nampak jelas di tengah masyarakat hasil dari pengesahan Revisi Undang-Undang KPK baru. Dimana isinya melemahkan independensi lembaga KPK sendiri, selaku institusi yang berfungsi menangkap pencuri uang negara.
Kasus suap Komisioner KPU yang turut melibatkan Sekertaris jenderal (Sekjen) partai banteng PDI-P misalnya. Penyidik KPK urung menangkap Hasto Kristiyanto yang menjabat sebagai sekjen PDI-P itu, padahal namanya disebut-sebut ikut terlibat, rencana penggeledahan kantor PDI-P juga menuai kelambanan akibat kendala izin dari sang pengawas.
Anehnya acara penggeledahan diumumkan seminggu sebelum dilaksanakan. Sudah barang tentu kelonggaran waktu seminggu itu dapat menghilangkan segala barang bukti penting untuk menjerat para pelaku.
Selain cukup buat bersih-bersih, tak lupa juga untuk menyiapkan acara sambutan hangat di TKP. Sudah macam drama sinetron, masyarakat yang menontonpun banyak yang kecewa dengan tayangan yang tak bermutu proses hukum di negeri demokrasi ini. Memuakkan.
Begitulah kinerja para pejabat dari hasil jual beli jabatan, tak ada yang serius memberantas “tikus-tikus kantor” itu. Mereka tidak peduli nasib rakyat yang sengsara dan menderita, yang ada di pikirannya cuma bagaimana menjadi koruptor yang bermain cantik agar tak pernah ditangkap. Maka betapa bobroknya sistem negeri ini menjadi “sarang tikus-tikus untuk berkembang biak”.
Di sisi lain, meski para koruptor itu tertangkap dan di penjara, hukuman yang diterima tak sebanding dengan berat kerugian yang ditimbulkan. Mereka tetap mendapatkan keringanan untuk bisa jalan-jalan ke mall, pengurangan masa tahanan, fasilitas penjara yang mirip hotel berbintang. Enak sekali menjadi koruptor! Padahal korupsi itu extraordinary crime. Bahkan ketika rakyat mendesak untuk memberi hukuman mati bagi koruptor, elite penguasa malah menentang habis-habisan usulan tersebut dengan dalih untuk memelihara hak mereka. Mungkin, memelihara koruptor maksudnya hehehe?
Seandainya hukum yang diterapkan adalah Islam, para koruptor itu pasti akan berpikir seribu kali untuk sekedar berpikir mencuri uang negara, sebab nyawa mereka menjadi taruhannya.
Bagaimana Islam Memberantas Kasus Korupsi?
Perilaku korupsi dalam pandangan Islam masuk dalam kategori khianat. Sehingga para pelakunya tidak dihukumi dengan dalil pencurian biasa yang sering kita dengar hukuman potong tangan.
Dengan demikian, sanksi yang diterapkan kepada koruptor yaitu berupa ta’zir, mengenai jenis dan kadarnya tergantung keputusan hakim, bisa berupa denda, cambuk, penjara, hingga yang paling tegas dan berat adalah hukuman mati (dipancung/digantung). Penentuan hukuman dikembalikan kepada berat ringannya korupsi tersebut.
Selain daripada itu, sistem aturan Islam akan membentuk pribadi yang taat dan takut kepada Allah. Kejujuran, tanggung jawab serta integritas di kedepankan ketika bekerja diberi amanah. Dengan pembinaan yang ketat dari sistem pemerintahan Islam, mereka sadar betul, bahwa setiap perbuatannya akan dipertanggungjawabkan, terlebih akan mendapatkan balasan di akhirat kelak.
Ditambah lagi, setiap kekayaan pejabat dalam Islam dihitung dengan rinci jumlahnya sejak mulai bekerja hingga berhenti bekerja dan semuanya diawasi ketat oleh negara disesuaikan dengan jumlah gaji, tunjangan, fasilitas yang didapat selama menjabat. InsyaAllah tidak ada celah. Ada selisih sedikit saja, akan dikorek habis sumbernya darimana. Dengan begitu, uang negara aman, masyarakatnya sejahtera.
Kalau sudah ta’at kepada aturan Allah, tidak akan Ada yang namanya korupsi, maka negeri ini akan diliputi keberkahan juga kesejahteraan dari langit dan bumi. Wallahu a’lam. [IRP]