Kontroversi Seragam Jilbab: Kenapa Baru Sekarang Dipermasalahkan?

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Oleh : Ratna Sari (Mahasiswi Bengkulu)

 

Disaat berbagai problem bangsa ini semakin menggunung, rupanya isu terkait jilbab di SMKN 2 Padang, Sumatra Barat kali ini menyita perhatian dari banyak kalangan. Baik dari kemendikbud dan juga para pengiat hak Asasi Manusia (HAM). Isu tersebut viral di jagat maya, mengalahkan berbagai isu dan problema yang sedang terjadi di Negeri ini.

 

Kasus jilbab di Padang tersebut mencuat saat ada orang tua salah satu siswi non-muslim yang keberatan putrinya dipaksa memakai jilbab di sekolahnya. Siswi tersebut bernama Jeni Cahyani Hia. Ia merupakan salah satu siswi non-muslim di sekolah tersebut. Lantas video adu argumen antara orang tua Jeni dan pihak sekolah tentang penggunaan jilbab atau kerudung tersebut pun mencuat dan viral di media sosial. (Detik.com, 23/1/2021).

 

Terkait hal tersebut Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang yaitu Habibul Faudi mengatakan sekolahan di kota Padang memang ada aturan berpakaian muslim. Aturan tersebut dikhususkan bagi murid yang beragama Islam. Namun bagi siswi non-muslim aturan tersebut tidak berlaku.

 

Mencuatnya kasus ini merupakan sesuatu yang aneh, pasalnya kewajiban siswi sekolah Negeri berpakaian muslimah bukan hal yang baru. Aturan dan kebijakan tersebut sudah 15 tahun yang lalu adanya.

 

Dikutip dari Republika.com, bahkan Eka Maria Putri Waruhu siswi non-muslim lainnya mengungkapkan “Pakaian seperti ini (jilbab) hanya atribut saja kok Identitas saya sebagai pelajar SMK 2, tidak ada kaitannya dengan iman” Ujarnya. Eka pun sudah terbiasa dengan seragam jilbab tersebut. Pasalnya ia sudah menjalani hal itu sejak duduk di bangku kls IV SD.

 

Hal ini juga membuat Eks Wali Kota Padang Fauzi Bahar mengatakan bahwa aturan yang mewajibkan siswi di sekolah negeri berpakaian Muslimah sudah lama adanya, bukan sesuatu yang baru. Ia mengatakan aturan tersebut dibuat justru untuk melindungi perempuan.

 

Kasus ini membuat kemendikbud Nadiem Makarim angkat bicara. Menurutnya hal ini merupakan sesuatu yang serius dan perlu ditindak lanjuti karena melanggar Hak Asasi serta nilai-nilai Pancasila dan juga kebhinekaan.

 

Rupanya isu dan kasus ini lebih dilirik para petinggi Negara, dibandingkan kasus lainnya. Seperti korupsi yang kian menggurita dan juga kasus lainnya yang tak kunjung menemukan titik terang. Bahkan banyak sekali masalah yang sedang dialami bangsa ini. Rupanya kasus kecil ini justru dibesar-besarkan oleh sejumlah pihak. Mulai dari kemendikbud yang angkat bicara, para penggiat HAM dan juga Menko Polhukam juga turut berkomentar.

 

Kasus ini dianggap intoleransi oleh sejumlah orang, padahal kasus yang serupa juga pernah terjadi di Bali namun kasus tersebut yang menimpa dari siswi muslim. Dimana mereka tidak diperbolehkan menggunakan Jilbab. Padahal jilbab merupakan pakaian wanita Muslimah yang memang wajib untuk dikenakan.

 

Mirisnya, saat Muslim menjadi minoritas disuatu tempat mereka dipaksa diam, dan menerima hal tersebut. Kasus intoleran yang menimpa muslim dinggap angin lalu bahkan terkesan tidak terjadi apa-apa.

 

Hal ini tentu seharusnya semakin membuka mata kita, serta paham bahwasannya kaum muslim selalu saja dipojokan bahkan tidak mendapatkan ruang dan keadilan. Kasus jilbab di Padang tak seharusnya diperpanjangan dengan berbagai drama.

 

Para penggiat HAM pun turut bersuara dan memberikan komentar, padahal nyatanya ketika umat Islam yang di kriminalisasi dan terdzalimi maka HAM tidak berlaku sama sekali. Lihat saja kasus Muslim yang ada di Palestina, Suriah, Rohingya, Uighur, Yaman,  Kashmir dan di tempat lainnya. HAM seolah-olah tak berfungsi sama sekali. Mereka berteriak lantang mengatakan HAM, nyatanya para penggiat HAM sendiri diam tak bersuara sama sekali ketika umat Islam yang terdzalimi.

 

Begituhlah keadilan Negara yang menerapkan sistem Demokrasi-Sekuler. Kasus yang seharusnya tidak perlu dibesar-besarkan justru semakin melejit dan heboh di tengah masyarakat. Pun sebaliknya kasus dan masalah yang seharusnya ditangani justru diacuhkan dan diabaikan. Belum lagi banyak problem lain yang masih menjadi PR penting bagi dunia pendidikan, salah satunya memberikan solusi yang tepat disaat Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)  selama pandemi covid-19 ini.

 

Padahal dalam Islam menutup aurat (penggunaan jilbab atau krudung) semata-mata untuk melindungi atau menjaga kehormatan seorang perempuan. Dalam Sistem Islam yaitu Khilafah seluruh warga Negara, baik Islam maupun non-islam wajib menutup aurat.

 

Kewajiban mentup aurat sudah jelas perintahnya, terdapat dalam Al-Qur’an dan juga Hadist. Sebagaimana terdapat dalam Al-Qur’an surah An-Nur ayat 31, dan juga Al-Qur’an surah Al-Ahzab ayat 59.

 

Dalam Daulah Khilafah warga Non-muslim yang masuk dalam Daulah dibiarkan memeluk agama dan kepercayaan yang telah dia anut. Serta diperbolehkan menjalankan ibadah sesuai agamanya. Begitupun hal yang lainnya, yang tentunya dalam batasan yang diperbehkan oleh syariat Islam.

 

Begitupun menyangkut pakaian, maka warga non-muslim harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan Khalifah. Mereka berpakaian mengikuti sebagaimana muslimah lainnya. Namun dalam ranah pribadi mereka diperbolehkan menggunakan pakaian agamawati mereka. Kecuali dalam ranah umum, mereka harus mengikuti sebagaimana muslimah lainnya yaitu wajib menutup aurat.

 

Adapun tentang fakta sejarah, maka sepanjang masa Khilafah, para wanita baik Muslimah maupun non Muslimah, mereka mengenakan jilbab, yakni pakaian yang luas di atas pakaian dalam dan mereka menutupi kepala mereka.

 

Khilafah juga menjamin keamanan dan kesejahteraan warga non-muslim yang tinggal di daulah khilafah.  Begitupun dalam ranah pendidikan, kesehatan, dan keamanan mereka juga diperlakukan sama halnya dengan warga muslim.  Yakni mereka berhak mendapatkannya dengan gratis tanpa dipersulit.

 

Perbedaan Aqidah bukan menjadikan mereka yang hidup didalam daulah khilafah menjadi terpecah atau saling bermusuhan. Justru dalam daulah khilafah kesejahteraan akan benar-benar didapatkan. Sebagimana Islam merupakan rahmat bagi seluruh Alam.

Wallahu a’lam bi ash-shawwab.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest
Pocket
WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *